Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ciptakan Perdagangan Adil, Kemendag Bakal Atur Diskon di E-commerce

Ciptakan Perdagangan Adil, Kemendag Bakal Atur Diskon di E-commerce Ilustrasi diskon. ©2014 Merdeka.com/www.templatesold.com

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah akan mewujudkan perdagangan yang adil dan bermanfaat di Indonesia. Salah satunya dengan mengatur ketentuan "bakar uang" di layanan e-commerce.

Dia menjelaskan, pemerintah tidak ingin diskon di platform e-commerce merusak harga di pasar, sehingga merusak persaingan dan merugikan para pelaku usaha. Jangan sampai diskon menjadi alasan, padahal sebenarnya yang dilakukan adalah predatory pricing.

"Untuk alasan diskon kita akan regulasi, jadi tidak bisa sembarangan. Alasannya diskon, tapi sebetulnya predatory pricing maka itu akan kita larang dan akan lebih ketat mengawasinya untuk memastikan perdagangan di Indonesia menciptakan keadilan dan bermanfaat," kata Lutfi dalam konferensi pers pada Kamis (4/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan, langkah ini bukan bentuk proteksionisme, karena itu akan merugikan negara. Sebaliknya, hal ini dinilai bertujuan untuk memperbaiki perdagangan agar terjadi pertukaran yang baik antara penjual dan pembeli.

"Diskon itu bukan hal tabu di dalam perdagangan, tapi kalau niatnya menghancurkan itu yang tidak boleh. Jadi kalau dia mau diskon boleh, tapi tidak boleh bakar uang untuk menghancurkan kompetisi," tuturnya.

Untuk membuat perdagangan yang adil dan bermanfaat, Lutfi menargetkan Kemendag akan merilis peraturan terkait pada pertengahan Maret 2021. Dalam hal ini juga menyangkut soal predatory pricing

"Saya pastikan dalam waktu tidak terlalu lama pada bulan Maret ini akan selesai. Saya atur penjual di indonesia berjualan di Indonesia, harus mengikuti aturan di indonesia," ungkapnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace
Mendag: Kebijakan E-commerce Harus Menguntungkan UMKM dan Majukan Marketplace

Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko
Pemerintah Bakal Atur Harga Jual Online Shop, Tak Boleh Terlalu Murah dari Toko

Jangan sampai, kata Zulkifli, produk impor membanjiri pedagang di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang

TikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.

Baca Selengkapnya
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Transaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun

Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media
Jokowi Akhirnya Buka Suara soal TikTok Shop: Harusnya Dia itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media

Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.

Baca Selengkapnya
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022
Pelaku Industri Digital Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Revisi Permendag 50 Tahun 2022

Revisi Peraturan Menteri perdagangan RI (Permendag) nomor 50 sangat dinanti untuk kejelasan aturan operasional social-commerce.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Luhut di DPR
VIDEO: Galak Luhut di DPR "Jangan Cakar-Cakaran yang Tak Perlu, Senang Kalau Ada Masalah!"

Luhut pun meminta jangan senang jika ada masalah yang terjadi

Baca Selengkapnya
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas
Menkop Ingin Revisi Permendag No.50 Ciptakan Keadilan: Perdagangan Online Masih Bebas

Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 untuk melindungi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya