Ciputra Group Keluhkan Kurangnya Sosialisasi Aturan Kepemilikan Properti untuk WNA
Merdeka.com - Aturan pemerintah mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) kini tengah direvisi. Peraturan yang dimuat dalam Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut dinilai menghambat arus investasi asing ke Indonesia.
Namun demikian, Managing Director Ciputra Group, Budiarsa Sastrawinata mengeluhkan aturan yang tengah digodok pemerintah tidak pernah disosialisasikan kepada target pasar. Dia menegaskan bahwa peraturan yang baik adalah peraturan yang disosialisasikan.
"Kalau kita sebagai pengembang sudah menyediakan penawaran tapi pasar tidak ada karena aturan belum jelas, percuma. Kalau pelaksanaan tidak jelas karena adanya kerancuan UU lama dan baru, percuma. Jadi memang harus dijelaskan dengan baik ke target pasar, karena kita kan mengikuti pasar," ungkap Budiarsa di Jakarta, Rabu (10/7).
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Siapa yang mendesak BPOM untuk sosialisasi? Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi? Namun, tak hanya sebatas itu saja karena YLKI juga mendesak pemerintah terutama BPOM untuk segera melakukan proses sosialisasi.
-
Dimana norma berlaku? Norma-norma ini diterima dan dijalankan oleh individu atau kelompok secara sukarela atau terpaksa, baik itu dalam keluarga, masyarakat, organisasi, maupun lembaga pemerintahan.
Ketidakpastian aturan itu seperti definisi WNA yang rancu, definisi izin tinggal, hak milik, dan lainnya.
Banyak WNA yang disinyalir tidak tahu bahwa mereka bisa mengajukan kepemilikan properti tanpa KITAS, cukup dengan visa turis saja. Hal yang dianggap kecil seperti ini, menurut Budiarsa, tentu berdampak besar bagi investasi properti di Indonesia.
Saat ini, RUU masih dibahas di DPR dan belum dapat dipastikan kapan akan rampung.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaKIP menyayangkan pemerintah tidak melakukan sosialisasi Tapera secara masif terlebih dahulu kepada publik.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden yakin masyarakat akan merasakan manfaat Tapera
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, percuma memasarkan sesuatu kepada investor tetapi penyelesaian masalah dalam negeri belum selesai.
Baca SelengkapnyaAdanya moratorium diharapkan dapat menertibkan para investor asing yang membangun vila.
Baca Selengkapnya