Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Citilink Tak Layani Refund Tiket Tunai Bagi Penumpang yang Gagal Mudik

Citilink Tak Layani Refund Tiket Tunai Bagi Penumpang yang Gagal Mudik Citilink. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Aturan ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang moda transportasi udara mengangkut penumpang yang akan mudik lebaran.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Disease 2019.

"Ya pada dasarnya kami mematuhi yang disampaikan pemerintah kita ikuti yang disampaikan pemerintah saja," kata Resty Kusandarina selaku VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, kepada Merdeka.com, Sabtu (25/4).

Resty menambahkan, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui layanan penerbangan kargo yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Di samping itu Citilink akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak pembatalan jadwal penerbangan karena pemberlakuan larangan mudik hingga 31 Mei 2020. Langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme kebijakan refund voucher senilai 100 persen tiket yang ditransaksikan maupun reschedule sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Sedangkan, bagi penumpang yang membeli tiket melalui travel agent agar dapatmenghubungi travel agent terkait. Sedangkan untuk pembelian melalui website Citilink dapat menghubungi call center di 0804 1 080808 untuk pengajuan reschedule atau email di corcomm@citilink.co.id.

Aturan Kemenhub

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menyebut bahwa pengembalian nilai tiket pesawat atau refund akan diberikan sepenuhnya kepada penumpang yang gagal berangkat akibat larangan pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2020. Kendati begitu, maskapai penerbangan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan refund tiket dalam bentuk uang tunai.

"Refund itu jelas dalam Permen 185 tahun 2019. Itu urusan B to B (business to business) antara penumpang dengan airlines (maskapai)," tegas Dirjen Novie melalui video conference, Kamis (23/4).

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Di mana, aturan pengembalian tiket pesawat bisa diganti dengan menggunakan voucher senilai transaksi tiket yang dibayarkan oleh penumpang.

Oleh karenanya pihak maskapai diperbolehkan memberikan refund voucher setara 100 persen kepada penumpang yang gagal berangkat. Kementerian Perhubungan akan terlibat dalam proses pengawasan agar hak konsumen pengguna transportasi darat dapat terpenuhi di tengah pandemi covid-19.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Dampak Crane Girder Roboh di Muara Enim, Seluruh Perjalanan KA Dibatalkan dan Uang Tiket 100% Kembali
Dampak Crane Girder Roboh di Muara Enim, Seluruh Perjalanan KA Dibatalkan dan Uang Tiket 100% Kembali

Pengembalian tiket 100 persen dan dapat diambil di stasiun keberangkatan Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, dan Lubuklinggau hingga tujuh hari ke depan

Baca Selengkapnya
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag
Jemaah Umrah Terlantar di Mekkah Diduga Travel Menunggak Pembayaran ke Maskapai, Ini Respons Kemenag

Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih menyelidiki travel yang memberangkatkan jemaah umrah ini.

Baca Selengkapnya
Liburan Akhir Tahun Check! Ada Promo Meriah dari BRI Citilink Online Travel Fair
Liburan Akhir Tahun Check! Ada Promo Meriah dari BRI Citilink Online Travel Fair

Bisa dinikmati sampai hari ini! Yuk, nikmati promo meriah dari BRI Citilink Online Travel Fair!

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat
Viral Tiket Mudik Gratis Diperjualbelikan, Kemenhub Bakal Cek KTP dan NIK Penumpang Sebelum Berangkat

Dengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Maskapai Malaysia Setop Operasi Secara Mendadak, 5.000 Penumpang Terlantar
Maskapai Malaysia Setop Operasi Secara Mendadak, 5.000 Penumpang Terlantar

Kesulitan keuangan yang menerpa maskapai tersebut setelah CEO perusahaan Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.

Baca Selengkapnya
Kesulitan Keuangan, MYAirline Maskapai Malaysia Berpotensi Bangkrut
Kesulitan Keuangan, MYAirline Maskapai Malaysia Berpotensi Bangkrut

Kesulitan keuangan yang menerpa MYAirline terjadi setelah CEO maskapai tersebut Rayner Teo mengajukan pengunduran dirinya minggu lalu.

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang
Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang

Kecelakaan kereta tersebut membuat sejumlah perjalanan ditunda.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari
Berlaku Mulai 1 Juni, Pengembalian Dana Alias Refund Tiket Kereta Api Maksimal 7 Hari dari Sebelumnya 45 Hari

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Baca Selengkapnya