Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CTPI: Sesuai surat MenkumHAM, direksi TPI bisa bekerja 8 Januari

CTPI: Sesuai surat MenkumHAM, direksi TPI bisa bekerja 8 Januari Gerbang MNC TV. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Perusahaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Asroru Maula menuding Hary Tanoesoedibjo,sebagai pemilik MNC TV,tidak memiliki niat baik untuk mematuhi hukum.

Ini terlihat dari tindakan pengusiran terhadap direksi sah sesuai RUPS PT Cipta TPI 17 Maret 2005 yang diakui oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Kementerian Hukum dan HAM saat bertandang ke kantor MNC TV kemarin. Pengusiran, menurutnya, juga disertai ancaman yang bernada memaksa.

"Paksaan itu direalisasikan berupa ultimatum terhadap tim ibu Tutut untuk meninggalkan kantor TPI pukul 23.30 WIB (Sabtu malam lalu). Karena ancaman itu akhirnya tim pihak ibu Tutut meninggalkan kantor TPI setelah berusaha bekerja kembali selama lebih dari 12 jam," ujar Asroru ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (12/1).

Orang lain juga bertanya?

Pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNC TV yang juga kepala satpam, Sugiarto, menurutnya memperkuat sikap resisten yang ditunjukkan manajemen MNC TV versi Hary Tanoesoedibjo. Bahkan dalam konferensi pers yang disampaikan Sabtu sore, Dirut Utama MNC TV SN Suwisma menuduh kubu Tutut berupaya menduduki MNC TV.

"Padahal kehadiran tim Direksi TPI dari pihak manajemen ibu Tutut Sabtu pagi sudah sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan dari Menkum HAM yang menyatakan bahwa pihak dari ibu Tutut berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas menyelenggarakan kegiatan," tambahnya.

Isi surat, lanjutnya, juga menyatakan direksi TPI diperkenankan mulai masuk tanggal 8 Januari 2014. Hal itu menunjukkan bahwa kegiatan yang mulai dilakukan Sabtu pagi sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sudah lebih 3 hari dari tanggal yang disebutkan.

"Artinya, tidak ada pelanggaran sama sekali dari sisi hukum. Apalagi ada tudingan dengan penggunaan kata 'menduduki'," tegasnya.

Sebelumnya, kisruh kepemilikan MNC TV ini bermula ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tutut yang merasa masih sah memiliki saham mayoritas di stasiun televisi tersebut. Dalam putusan perkara bernomor 862K/Pdt/2013 itu, direksi yang sah disebut berasal dari RUPS Luar Biasa TPI pada 17 Maret 2005.

Kubu Tutut yakin frekuensi dan hak siar TPI yang kini sudah berganti nama jadi MNC TV ketika manajemen diganti oleh konglomerat Harry Tanoesoedibjo tidak sah. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Nongol di Azan TV, Golkar Sindir Etika Pemilik Media
Ganjar Nongol di Azan TV, Golkar Sindir Etika Pemilik Media

Golkar mengatakan, seharusnya pemilik televisi memahami etika jelang kontestasi politik 2024.

Baca Selengkapnya
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa
Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa

Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan

Baca Selengkapnya
Direktur Jadi Tersangka Gratifikasi, Harita Nickel Buka Suara
Direktur Jadi Tersangka Gratifikasi, Harita Nickel Buka Suara

Perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya

Dugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Geruduk Polrestabes Medan Diusut: Tak Etis
Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Geruduk Polrestabes Medan Diusut: Tak Etis

Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan
VIDEO: Tegas! Danpuspom TNI Keras Penetapan Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV
FOTO: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Genggam Berkas untuk Barang Bukti Terkait Wawancara di TV

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?

Moeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.

Baca Selengkapnya
MNC Jadi Penyelenggara Debat Ketiga Capres, TPN Ganjar-Mahfud Jamin Tetap Profesional
MNC Jadi Penyelenggara Debat Ketiga Capres, TPN Ganjar-Mahfud Jamin Tetap Profesional

MNC Group telah dimandatkan oleh KPU untuk menyiarkan debat ketiga Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya