CTPI: Sesuai surat MenkumHAM, direksi TPI bisa bekerja 8 Januari
Merdeka.com - Sekretaris Perusahaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Asroru Maula menuding Hary Tanoesoedibjo,sebagai pemilik MNC TV,tidak memiliki niat baik untuk mematuhi hukum.
Ini terlihat dari tindakan pengusiran terhadap direksi sah sesuai RUPS PT Cipta TPI 17 Maret 2005 yang diakui oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Kementerian Hukum dan HAM saat bertandang ke kantor MNC TV kemarin. Pengusiran, menurutnya, juga disertai ancaman yang bernada memaksa.
"Paksaan itu direalisasikan berupa ultimatum terhadap tim ibu Tutut untuk meninggalkan kantor TPI pukul 23.30 WIB (Sabtu malam lalu). Karena ancaman itu akhirnya tim pihak ibu Tutut meninggalkan kantor TPI setelah berusaha bekerja kembali selama lebih dari 12 jam," ujar Asroru ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (12/1).
-
Apa yang diberikan Hary Tanoesoedibjo ke Ponpes Al Islah? Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Memberikan bantuan Puspestren (Pusat Kesehatan Pesantren) kepada Ponpes Al Islah, Jatireja, Subang, Jawa Barat, yang diterima langsung oleh Kyai sepuh pendiri Ponpes Abah KH Usfuri Anshori.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
Pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNC TV yang juga kepala satpam, Sugiarto, menurutnya memperkuat sikap resisten yang ditunjukkan manajemen MNC TV versi Hary Tanoesoedibjo. Bahkan dalam konferensi pers yang disampaikan Sabtu sore, Dirut Utama MNC TV SN Suwisma menuduh kubu Tutut berupaya menduduki MNC TV.
"Padahal kehadiran tim Direksi TPI dari pihak manajemen ibu Tutut Sabtu pagi sudah sesuai waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan dari Menkum HAM yang menyatakan bahwa pihak dari ibu Tutut berhak masuk ke kantor TPI untuk mulai beraktivitas menyelenggarakan kegiatan," tambahnya.
Isi surat, lanjutnya, juga menyatakan direksi TPI diperkenankan mulai masuk tanggal 8 Januari 2014. Hal itu menunjukkan bahwa kegiatan yang mulai dilakukan Sabtu pagi sudah sesuai dengan ketentuan. Bahkan, sudah lebih 3 hari dari tanggal yang disebutkan.
"Artinya, tidak ada pelanggaran sama sekali dari sisi hukum. Apalagi ada tudingan dengan penggunaan kata 'menduduki'," tegasnya.
Sebelumnya, kisruh kepemilikan MNC TV ini bermula ketika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tutut yang merasa masih sah memiliki saham mayoritas di stasiun televisi tersebut. Dalam putusan perkara bernomor 862K/Pdt/2013 itu, direksi yang sah disebut berasal dari RUPS Luar Biasa TPI pada 17 Maret 2005.
Kubu Tutut yakin frekuensi dan hak siar TPI yang kini sudah berganti nama jadi MNC TV ketika manajemen diganti oleh konglomerat Harry Tanoesoedibjo tidak sah. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar mengatakan, seharusnya pemilik televisi memahami etika jelang kontestasi politik 2024.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaPerusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaMNC Group telah dimandatkan oleh KPU untuk menyiarkan debat ketiga Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnya