Cukai 57 persen dinilai terlalu tinggi, pengusaha khawatir matikan UMKM vape
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menilai bahwa cukai yang diterapkan untuk vape masih terlalu tinggi. Pengenaan cukai tinggi berpotensi mematikan pelaku usaha vape yang didominasi usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
"Industri vape adalah industri baru yang baru berjalan empat tahun. 90 persen pelaku usahanya merupakan pelaku UMKM dan industri rumahan, jadi kalau dikenakan cukai yang sangat besar (57 persen) maka dapat berpotensi untuk menghambat atau bahkan mematikan industri ini. Padahal, jika dilihat dari pertumbuhannya, industri ini memiliki potensi besar untuk berkembang," ungkapnya di Jakarta, Selasa (17/7).
Dia berharap pemerintah akan mengkaji ulang besaran cukai untuk HPTL 57 persen lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi industri yang masih baru. "Selain itu, kami juga meminta Pemerintah untuk melihat lebih dalam mengenai hasil-hasil penelitian tentang produk tembakau alternatif yang berpotensi lebih rendah risiko daripada rokok ini, sehingga dapat membuat peraturan yang berimbang."
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana vape bisa menyebabkan kerusakan paru-paru? Kerusakan paru-paru, yaitu kondisi di mana paru-paru mengalami iritasi, inflamasi, atau infeksi akibat terpapar zat-zat beracun dalam vape, seperti akrolein, vitamin E asetat, dan logam berat.
-
Apa itu vaping? Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan rokok elektrik atau vaping di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Namun, di lain pihak, dia menghargai kebijakaan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010./2017 (PMK 146). Kebijakan tersebut dianggap sebagai tahapan yang baik bagi industri vape untuk lebih berkembang.
"Kami mengapreasiasi upaya nyata pemerintah yang telah mengatur vape dan HPTL secara spesifik serta terpisah dari rokok. Melalui peraturan ini, pemerintah telah mengakui eksistensi vape di Indonesia dan sudah menjadi produk legal. Sekarang, saya melihat ada sebuah peluang besar yang tidak hanya berlaku bagi industri vape, tapi juga bagi industri HPTL lainnya," kata Aryo.
Aryo menyebutkan, bahwa jika di masa mendatang industri vape dan industri HPTL lainnya dapat bertumbuh dengan baik, maka peluang usaha baru akan bermunculan di Indonesia. "Kalau semakin baik maka akan semakin tumbuh pelaku usaha di Indonesia, seperti pengusaha mod vape, baterai, dan lain-lain. Ini merupakan peluang bagus untuk negara," ujarnya.
Di lain pihak, Kepala Subdit Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sunaryo mengungkapkan bahwa selain PMK 146, penyeragaman kemasan liquid vape di pasaran menjadi empat volume, yakni 15 ml, 30 ml, 60 ml, dan 100 ml juga akan diterapkan.
Dia menjelaskan bahwa peraturan cukai yang terangkum dalam PMK 146 mengenai tarif cukai hasil tembakau menetapkan besaran cukai senilai 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE). Produk HPTL yang dikenakan cukai adalah rokok elektrik, vape, tembakau molase, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Sunaryo mengatakan bahwa dengan berlakunya PMK 146, maka produk HPTL sudah diatur dan resmi di Indonesia. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempersilahkan seluruh produsen produk HPTL untuk memulai memenuhi persyaratan dan perizinin yang berlaku untuk perdagangannya.
Mengenai penerapan peraturan tersebut, Sunaryo mengatakan bahwa terdapat perpanjangan waktu bagi pengusaha vape untuk mengurus pita cukai sampai dengan tiga bulan ke depan.
"Meskipun peraturan ini (PMK 146) sudah berjalan sejak awal Juli, namun di pasaran masih terdapat beberapa liquid vape yang belum dikenakan pita cukai. Hal itu terjadi karena ada beberapa pengusaha vape yang sudah terlanjur mengeluarkan produknya untuk menjaga stok (sebelum peraturan ini diterapkan). Oleh karena itu, kami memberikan waktu untuk produk tersebut ada di pasaran sampai dengan 1 Oktober," ujarnya.
Sunaryo juga menambahkan bahwa peraturan cukai ini perlu diterapkan karena konsumsi vape di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari pengusaha vape terdapat sekitar 950.000 konsumen vape dan yang aktif adalah sekitar 650.000 orang.
Berdasarkan data APVI, hingga saat ini sudah ada lebih dari 3.500 toko vape yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia dengan jumlah pengguna vape di Jakarta sudah mencapai 40.000 konsumen. Kebutuhan pasar domestik vape juga mengalami pertumbuhan yang positif, dimana per bulannya kebutuhan vape mencapai sekitar satu sampai 1,5 juta botol.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hilangnya merek dagang akan merugikan produsen legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaKategorisasi produk rokok elektrik ini juga semakin diperhatikan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca Selengkapnya