Cukai kantong plastik hanya akan menyasar yang tidak ber-SNI
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, pengenaan cukai plastik hanya pada yang belum memiliki Standard Nasional Indonesia (SNI). Pengenaan cukai plastik rencananya akan dilakukan pada tahun depan atau 2019.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Abdul Rochim, yakin rencana ini tidak akan mengganggu industri makanan dan minuman dalam kemasan. "Isunya plastik yang belum memenuhi SNI. Isunya yang akan dikenakan cukai yang tidak memenuhi SNI, misalnya kantong plastik hitam itu," ujar dia di Yogyakarta, Jumat (31/8).
Jika memang demikian, maka pengenaan cukai tersebut tidak akan berdampak pada industri. Sebab, selama ini industri makanan dan minuman telah menggunakan plastik ber-SNI untuk kemasannya. "Pasti tidak (berpengaruh). Kalau itu (dikenakan pada plastik nonSNI) tidak jadi masalah, karena yang dipakai untuk kemasan industri makanan dan minuman sudah yang ber-SNI. Karena itu ada syarat khusus untuk menjadi kemasan. Tapi kalau yang IKM saya tidak tahu," jelas dia.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
Oleh sebab itu, Kemenperin berharap pengenaan cukai ini tidak dipukul rata untuk semua plastik, melainkan hanya untuk plastik nonSNI saja.
"Kalau memang diterapkan. Kalau itu mau diterapkan tidak masalah, karena itu akan mendorong orang untuk menggunakan plastik-plastik yang ber-SNI," tandas dia.
Reporter: Septian DenySumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaTriyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaLembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPeraturan tersebut menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu Nomor 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca Selengkapnya