Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Elektrik & Produk Tembakau Lebih Mahal di 2022

Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Elektrik & Produk Tembakau Lebih Mahal di 2022 Ilustrasi rokok elektrik. Shutterstock/scyther5

Merdeka.com - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen di 2022. Keputusan tersebut juga berimbas pada produk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) yang terbuat dari daun tembakau seperti produk tembakau hirup (snuff tobacco dan rokok elektrik), tembakau kunyah, tembakau molases dan tembakau ekstrak dan esens tembakau.

"Untuk rokok elektrik yang padat dan cair, baik yang dikunyah atau dihirup dilakukan penyesuaian tarif spesifik. Penyesuaian minimum harga jual eceran ini 1,5 persen dari kisaran tarif spesifik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12).

Sri Mulyani mengatakan, pengenaan tarif cukai pada produk-produk tersebut sebagai implikasi penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP diatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. Sebelumnya rokok elektrik masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).

Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi 164 UKM dan UMKM. Sedangkan Rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan atau diproduksi oleh industri.

Adapun penyesuaian tarif cukainya antara lain untuk rokok elektrik padat tarifnya menjadi Rp2.710 per gram dengan minimal harga jual eceran (HJE) Rp5.190 per gram. Untuk rokok elektrik cair dengan sistem terbuka dikenakan tarif Rp445 per mililiter (ml) dan minimal HJE sebesar Rp785 per ml. Sedangkan rokok elektrik sistem tertutup dikenakan tarif Rp6.030 per ml dengan minimal HJE Rp35.250 per cartridge.

Tembakau Kunyah

Sementara itu, untuk produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup mengalami peningkatan Rp120 per gram dengan minimal HJE Rp215 per gram. Tarif ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku yakni Rp 100 per gram dengan minimal HJE Rp175 per gram.

Adanya kenaikan tarif cukai tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga 7,5 persen atau Rp648,84 miliar di tahun 2022. Berdasarkan data CK-1, penerimaan cukai HPTL sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp680,36 miliar.

"Sebagian besar disumbangkan oleh HPTL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair," kata dia.

Penerimaan cukai HPTL sampai 30 September 2021 tercatat Rp471,18 miliar. Angka ini tumbuh negatif 15,5 persen dari capaian tahun 2020 pada periode yang sama sebesar Rp557,53 persen.

Sejak dikenakan tarif cukai HPTL pada Juli 2018, penerimaan negara mengalami kenaikan signifikan hingga 588 persen di tahun 2020. Kontribusi tersebut berasal dari produk jenis ekstrak dan esens tembakau (EET) cair. Setidaknya terdapat 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki NPPBKC.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu

Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Waspadai Penerimaan Cukai Rokok Anjlok Gara-Gara Ini
Pemerintah Waspadai Penerimaan Cukai Rokok Anjlok Gara-Gara Ini

Pemerintah mencatat adanya fenomena masyarakat beralih ke rokok murah.

Baca Selengkapnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya

Semakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik

Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Baca Selengkapnya
Ada Fenomena Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Tarif Cukai Bisa Tercapai?
Ada Fenomena Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Tarif Cukai Bisa Tercapai?

Banyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa
FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa

WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.

Baca Selengkapnya
Cukai Naik & Daya Beli Masyarakat Menurun, Jumlah Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Pesat
Cukai Naik & Daya Beli Masyarakat Menurun, Jumlah Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Pesat

Dia menduga, kian maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bekasi imbas dari kenaikan cukai rokok.

Baca Selengkapnya