Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cukai Naik, Siap-Siap Harga Rokok Bisa Melonjak Dua Kali Lipat

Cukai Naik, Siap-Siap Harga Rokok Bisa Melonjak Dua Kali Lipat Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir, penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dilakukan sekaligus untuk 2 tahun. Kenaikan cukainya rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.

Biasanya, penetapan tarif cukai dilakukan pemerintah setiap tahun. Pembahasannya juga dilakukan pada awal kuartal IV-2022. Penetapan tarif cukai hasil tembakau ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, semisal tingkat inflasi Indonesia.

Secara lebih rinci, kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen - 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mewaspadai adanya kenaikan harga rokok di luar regulasi yang sudah ditentukan.

Fenomena itu bisa terjadi buntut dari kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang mengalami kenaikan 10 persen untuk 2023-2024.

Mufti menyoroti harga jual eceran rokok yang nantinya bisa melonjak dua kali lipat lebih tinggi. Terlebih di tempat-tempat yang mengenakan beban tambahan untuk pembelian suatu produk.

"Disparitas harga ya makin tinggi. Kalau rokok saya lihat, regulasinya mungkin 10 persen, praktik bisa 100 persen. Apalagi di tempat-tempat tertentu, apalagi di mal," ujar Mufti kepada Liputan6.com di Jakarta.

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok bisa berimbas terhadap penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, rokok bagi sebagian kalangan jadi suatu barang konsumsi yang tak bisa dilepas, meskipun itu punya dampak kesehatan kurang baik bagi lingkungannya.

"Rokok ini kan kebutuhan primer juga bagi seorang perokok. Beban di konsumen, bukan di pabrikasi atau industri. Kebutuhan rokok ini kan sudah di-save (oleh perokok). Kalau naik, waduh kan bingung," katanya.

Mufti beranggapan, beban pertambahan nilai bisa dikenakan kepada pihak produsen yang sudah berlebih modal. Sementara banyak konsumen, terutama perokok, yang masih mengandalkan upah bulanan sebagai sumber pendapatan utama. "Tentu orang terkaya di Indonesia ini kan (berasal dari industri) rokok. Kalau ini (cukai rokok) dinaikkan, artinya dari sisi konsumen yang dirugikan. Sementara UMR/UMP belum naik," keluhnya.

Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok

Kepala Bidang Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan tarif cukai sekaligus untuk 2 tahun ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya tentang kesehatan untuk menurunkan konsumsi rokok bagi perokok anak dan remaja.

"Pertimbangan-pertimbangan yang kita pakai memang multi dimensi. Pertama pertimbangan adalah kesehatan kita ingin menurunkan konsumsi, khususnya perokok remaja," tutur Febrio saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).

Aspek utama ini kata Febrio ditujukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja. Mengingat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-204, harus menurunkan dari 9,4 menjadi 8,7.

"Di RPJMN kita punya target prevalensi perokok anak dan remaja harus 8, persen dari saat ini 9,4 persen," kata Febrio.

Sehingga untuk mempercepat hal tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Agar kenaikan tersebut juga berimbas pada harga rokok yang semakin tinggi. "Sehingga apa yang dilakukan kemarin itu merupakan komitemn kuat pemerintah untuk melihat prevalensi anak remaja turun sesuai target kita," kata dia.

Tak Berdampak ke PHK Karyawan

Pemerintah berjanji bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja di sektor ini. Sebab kenaikan tersebut telah memperhitungkan dari sisi industri rokoknya. 

"Sudah dihitung, (industri rokok) tidak terancam," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat ditemui di Hotel Swiss-Belinn, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).

Febrio mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif tersebut justru akan berpotensi menambah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Dana Bagi Hasil (DBH) bertambah, dari 2 persen menjadi 3 persen. 

Diperkirakan tambahannya bisa mencapai Rp6 triliun. Angka ini meningkat dari 2 tahun terakhir yang hanya Rp3 triliun. "Kan ada DBH CHT Rp6 triliun, nggak mungkin lah PHK," kata Febrio.

Selain itu, Febrio mengatakan berdasarkan UU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) pemerintah akan meningkatkan persentase DBH CHT untuk daerah penghasil cukai. Dari semula hanya 2 persen menjadi 3 persen.

"Ini nanti akan digunakan untuk kesehatan di daerah untuk puskesmas dan biasanya kita lihat buat fasilitas kesehatan," kata dia.

 

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Rumusan Cukai Hasil Tembakau 2025 Disarankan untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Sebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik
Ini Dampaknya Jika Cukai Rokok Terus Naik

Penurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Baca Selengkapnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya
Banyak Perokok Kini Beralih ke Rokok Murah, Ini Penyebabnya

Semakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.

Baca Selengkapnya
Ini Tantangan Dihadapi Industri Hasil Tembakau di 2024, Termasuk Kenaikan Cukai Rokok
Ini Tantangan Dihadapi Industri Hasil Tembakau di 2024, Termasuk Kenaikan Cukai Rokok

Penyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.

Baca Selengkapnya
Ada Fenomena Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Tarif Cukai Bisa Tercapai?
Ada Fenomena Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Tarif Cukai Bisa Tercapai?

Banyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu

Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha Rokok Jika Cukai Naik Tinggi: Industri Gulung Tikar & Berdampak ke Tenaga Kerja
Curhat Pengusaha Rokok Jika Cukai Naik Tinggi: Industri Gulung Tikar & Berdampak ke Tenaga Kerja

Pengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Picu PHK Massal
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Picu PHK Massal

Industri rokok tembakau resah karena tarif cukai naik tiap tahun

Baca Selengkapnya