Cukup Bayar Rp2.500, Bisa Transfer Uang Hingga Rp250 Juta Lewat BI Fast
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST secara bertahap. Pada tahap awal, nilai transaksi maksimal Rp250 juta per transaksi.
"Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada tahap awal sampai dengan Rp250 juta per transaksi," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Press Conference Kebijakan Penyelenggaraan BI-Fast, Jumat (22/10).
Perry mengatakan, penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko.
-
Bagaimana BRI menjaga likuiditas di tengah kenaikan BI Rate? 'Saat ini kami tidak memiliki isu likuiditas karena masih longgar. Kami akan terus mempertahankan likuiditas tersebut secara sehat dan mempertahankan pertumbuhan kredit double digit,' tambahnya.
-
Bagaimana BSI membantu nasabah di akhir pekan? Nasabah dapat transaksi setor dan tarik tunai, pemindahbukuan, hingga layanan customer care.
-
Apa itu BI Checking? BI Checking adalah proses pengecekan riwayat Informasi Debitur Individual (IDI yang di dalamnya tercatat lancar atau macetnya pembayaran kredit debitur.
-
Kapan BNI Sekuritas akan merevisi target harga BRI? Bahkan valuasi BBRI disebut menarik akibat adanya tren kenaikan suku bunga sehingga pihaknya akan kembali melakukan reviu.
-
Bagaimana BNI menjamin kualitas kredit? Hal ini berdampak baik pada penjagaan kualitas kredit BNI khususnya yang masih terus menjaga keseimbangan pada pertumbuhan kredit dan implementasi prinsip kehati-hatian.
-
Bagaimana BRI menjaga kinerja berkelanjutan? Pedoman itu menjadi perhatian utama BRI dalam menjaga kinerja berkelanjutan dari Insan BRILiaN (pekerja BRI) dan mendorong iklim kerja yang lebih produktif.
Batas maksimal tersebut akan dievaluasi secara berkala. Antara lain memperhatikan kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun Peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST, dan kesesuaian dengan aspek CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
Adapun, besaran harga dari Penyelenggara ke Peserta sebesar Rp19,- per transaksi. Sedangkan harga maksimal dari Peserta ke Nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI.
"Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian harga BI-FAST bergantung pada banyak faktor antara lain perkembangan kondisi ekonomi dan inflasi.
Baca SelengkapnyaTransaksi kartu kredit pada bulan yang sama tumbuh 19,6 persen (yoy) mencapai 39,7 juta transaksi.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Baca SelengkapnyaIni bisa menjadi solusi nasabah untuk mengelola arus kas.
Baca SelengkapnyaTransaksi digital banking tercatat 5.666,28 juta transaksi atau tumbuh sebesar 34,43 persen.
Baca SelengkapnyaBSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaBank Syariah Indonesia menyiapkan dana Rp45 triliun untuk kebutuhan nasabah selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah mendaftar di aplikasi PINTAR bisa menukar uang maksimal Rp4 juta per orang.
Baca SelengkapnyaBI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaBCA sendiri memiliki jenis tabungan dengan bebas biaya administrasi. Yaitu rekening TabunganKu.
Baca SelengkapnyaRencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya