Curhat Buruh Tak Ingin CHT Naik di 2022: Jangan Sampai Lapangan Kerja Hilang
Merdeka.com - Perwakilan buruh rokok menolak rencana kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2022. Kenaikan ini dikhawatirkan akan makin menyengsarakan kehidupan pekerja.
"Suara hati ribuan anggota kami di Jawa Barat adalah agar tarif CHT tidak naik 2022," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat Ateng Ruchiat dalam keterangan tertulis dikutip di Jakarta, Selasa (20/9)
Menurutnya, kenaikan tarif CHT memberikan ancaman PHK bagi buruh pabrikan rokok terutama bagi pekerja linting, yang mengalami pengurangan jam kerja. "Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi," ujar Ateng.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, utamanya akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi per tahunnya. Apalagi sejak tahun lalu pandemi makin memperburuk situasi industri.
"Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan yang cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, dimana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis. Apalagi pada 2020 ada kenaikan harga eceran menjadi 35 persen, ditambah dengan pandemi guncangannya makin tinggi," kata dia dikutip Rabu (15/9/2021).
"Sebelumnya kami memperkirakan penurunan industri sebesar 15 persen tahun ini, namun kenaikan cukainya sangat tinggi dan eksesif yang malah menyebabkan rokok ilegal beredar luas di pasar,” lanjutnya.
Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis.
Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.
“Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai naik ini, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal,” sambung Henry.
Diumumkan Resmi November 2021
Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Saat ini pembahasan peta jalan kenaikan tarif cukai tersebut sudah ada di tingkat kementerian koordinator, karena sebelumnya pernah diajukan di tingkat kementerian namun tidak dilanjutkan kembali.
"Untuk roadmap, jangka menengah sekarang, ini didiskusikan di level menko, karena dulu kita pernah purpose, didrop. Kementerian lain purpose, didrop. Memang akan lebih pas di level menko untuk diskusi mengenai roadmap," kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto dalam diskusi Kenaikan Cukai Rokok: Antara Pembatasan Dampak Negatif dan Pemasukan Negara, Jakarta, Kamis (2/9).
Akbar mengatakan, usulan kenaikan cukai rokok ini melibatkan sejumlah kementerian dan para pemangku kepentingan. Mulai dari kementerian teknis, industri dan pihak lainnya. Namun saat ini masih dalam proses perumusan di internal Kementerian Keuangan.
"Saat ini sedang dalam proses perumusan di internal Kementerian Keuangan," kata Akbar.
Meski begitu, penetapan kenaikan cukai rokok paling lambat akan diumumkan pemerintah pada bulan November mendatang. Sebab hal ini bakal berkaitan dengan administrasi usulan pita cukai perusahaan. Sehingga pada Desember 2021, pita cukai 2022 sudah bisa dipersiapkan.
"Untuk 2022, memang betul paling lambat November sudah disampaikan, karena ini berkaitan dengan administrasi perusahaan pita cukai," kata dia.
Ekonom Faisal Basri mengaku gundah bila urusan ini dibawa ke meja menteri koordinator. Alasannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memiliki kedekatan khusus dengan industri.
"Saya jadi gundah kalau di Menko, karena Airlangga ini dekat sekali dengan industri," kata Faisal dalam kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, di kantor Airlangga ada kelompok konsultan yang berkantor di Cikini. Kelompok konsultan ini disebut memiliki banyak konflik kepentingan.
"Di Kemenko ada lin che wei dan punya kantor konsultan di cikini. Che wei ini banyak konflik kepentingan. Saya sebenarnya mau dilibatkan karena bersahabat sejak zaman reformasi, tapi kepentingan saya kepentingan nasional," tutur Faisal.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaIndustri rokok tembakau resah karena tarif cukai naik tiap tahun
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca Selengkapnya