Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curhat Miris Pengusaha Hotel & Restoran saat PPKM Darurat, Termasuk Ancaman PHK

Curhat Miris Pengusaha Hotel & Restoran saat PPKM Darurat, Termasuk Ancaman PHK Ilustrasi hotel. ©2012 Shutterstock/Brian A Jackson

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju penularan virus Covid-19. Kegiatan masyarakat dibatasi, bahkan pekerja sektor non esensial harus bekerja dari rumah atau work from home hingga 100 persen atau semua pekerja. Selain itu, pembukaan usaha makanan dan restoran juga dibatasi di mana hanya melayani pembelian take away atau dibungkus.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku telah memetakan sejumlah sektor usaha yang terdampak parah kebijakan PPKM Darurat tersebut. Sehingga, berpeluang lebar akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara besar-besaran di dalamnya.

"Tapi yang pasti terdampak PHK, adalah industri jasa, hotel, ritel, logistik transportasi, tekstil garmen sepatu, keramik, otomotif dan elektronik. Khususnya di karyawan kontrak," urainya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memproyeksikan sebanyak 84 ribu pekerja mal berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali diperpanjang.

Jumlah tersebut setara 30 persen dari total pekerja atau karyawan pengelola pusat perbelanjaan di Indonesia yang mencapai 280 ribu orang, belum termasuk karyawan pihak penyewa atau tenant.

"Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen. Jumlah karyawan Pusat Perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280.000 orang (tidak termasuk karyawan penyewa / tenant)," ungkapnya kepada Merdeka.com, Selasa (6/7).

Tak hanya pekerja mal, pengusaha bidang restoran dan hotel juga menderita akibat penerapan PPKM Darurat ini. Berikut curhatan miris pengusaha hotel dan restoran menghadapi pembatasan kegiatan masyarakat:

Tetap Bayar Sewa Tempat

Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono meminta pemerintah memberikan kebijakan lanjutan setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali selama 18 hari atau hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sebab sejumlah tempat usaha tetap ditarik pajak dan berbagai pembayaran yang harus dibayarkan selayaknya keadaan normal.

"Kita paham juga pemerintah dalam kondisi yang sulit, tapi mohon untuk beban biaya yang kita bayarkan ke pemerintah ini bisa dikurangi," ungkap Iwan di Jakarta, Senin (5/7).

Salah satunya, Iwan meminta agar kebijakan pembayaran listrik untuk hotel dan restoran diubah. Semula dibayarkan dengan tagihan minimal menjadi dibayarkan sesuai pemakaian. Alasannya, selama pandemi pemakaian listrik hotel dan restoran kurang dari tarif minimal pembayaran yang telah ditetapkan.

"Misalnya listrik, kami minta jangan harus bayar minimum pemanfaatan karena yang kita gunakan di bawah minimum itu," kata dia.

Begitu juga dengan pajak penggunaan tanah atau sewa tempat usaha bagi restoran. Sebab dengan adanya PPKM, sebagian restoran terpaksa tutup dan tidak mendapatkan pemasukan. Namun dalam kondisi tersebut pengusaha tetap diminta membayar sewa tempat.

"Di beberapa restoran ini sewa. Kita harus tutup tapi tetap bayar sewa, mohon ini bisa diringankan," kata dia.

"Termasuk penggunaan tanah, dan pajak-pajak seperti PPh dan PPN. PPN yang mau ditingkatkan tahun depan ini mohon dipikirkanlah," sambungnya.

Usaha Restoran dan Hotel Mati Suri

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, adanya kebijakan PPKM Darurat secara otomatis akan membuat sektor hotel dan restoran mati. Sebab dua sektor tersebut adalah usaha yang sangat membutuhkan mobilitas orang.

Sementara dalam PPKM Darurat, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan mulai dari Wrok From Home (WFH) atau kerja dari rumah, penutupan pusat perbelanjaan, hingga kegiatan fasilitas umum lainnya. Serta memberikan persyaratan untuk berpergian menggunakan transportasi umum.

"Contohnya restoran di mal, kalau di mal-nya saja tidak boleh buka restorannya juga tidak akan tumbuh juga. Karena orang datang itu karena ada kegiatan di dalam mal tersebut itu yang terjadi gitu," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/7).

Untuk sektor perhotelan pun demikian. Pembatasan ruang gerak masyarakat membuat sektor ini tidak bisa tumbuh. Karena banyak masyarakat berpikir ulang ketika melakukan perjalanan udara dan kereta harus melakukan PCR. Sementara harga untuk satu kali PCR bisa ratusan ribu.

"Itu kan cukup berat harganya cukup mahal. Bisa jadi lebih mahal dari harga tiket dan harga kamar hotel. Itu akan terbatas mungkin otomatis tamu-tamu yang akan masuk Hotel pun akan terbatas.

Ancaman PHK

Sektor usaha hotel dan restoran kembali terpuruk setelah pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021. Ketua DPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, kinerja bisnis hotel dan restoran di Jakarta bisa kembali turun menjadi 10-15 persen baik untuk hotel berbintang atau tidak.

"Dampaknya ini menjadi penurunan yang semula sudah mulai naik 20-40 persen, ini jadi turun lagi ke 10-15 persen," kata Iwan di Jakarta, Senin (5/7).

Bagi restoran, usaha layanan pesan antar makanan atau penjualan secara online maupun lewat aplikasi tidak banyak membantu. Ini tidak terlepas dari bermunculannya penjual makanan online yang sedang menjamur di berbagai aplikasi.

"Bagi restoran, penjualan platform online atau layanan pesan antar makanan ini kurang efektif karena semua orang jadi jualan online. Restoran tidak bisa mengandalkan ini," ungkap Iwan.

Kondisi ini pun mengancam para pegawai di sektor-sektor ini. Pengusaha terpaksa kembali merumahkan karyawan karena usahanya terpaksa tutup. Bila ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin pengusaha harus melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) karyawan.

"Dampaknya memang akan merumahkan karyawan karena pekerjaan berkurang dan juga bisa dengan berakhir dengan PHK, dan ini akan berdampak ke ekonomi secara keseluruhan," kata dia.

Kondisi Tahun 2021 Jauh Lebih Berat

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, perkembangan industri perhotelan dan restoran di tahun 2021 semakin berat dibanding tahun 2020.

"Bagaimana situasi 2021 apakah lebih baik dari 2020? Justru lebih berat Karena posisinya sudah lebih dari 1,5 tahun. Kita lihat di Kuartal pertama 2021 pun terjadi penurunan cukup drastis karena memang masuk ke low season," kata Maulana dalam Dialog Produktif Optimisme Pariwisata di Tengah Pandemi, Rabu (23/6).

Dia menjelaskan, Indonesia mempunyai 3 momentum (season) besar dalam kegiatan wisata nusantara, yakni momentum Lebaran, natal dan tahun baru, serta libur sekolah. Namun, adanya pandemi covid-19, ketiga momentum tersebut terganggu.

Misalnya untuk Lebaran saja terjadi pelarangan mudik, sehingga yang tadinya kuartal II-2021 diharapkan sektor perhotelan dan restoran akan bangkit malah turun drastis lagi. Tapi kembali pulih setelah larangan mudik dicabut.

"Cuma 3, tapi momentum terbesar adalah lebaran. Nah 2021 itu yang diharapkan tadi kuartal 2, namun karena ada larangan mudik kuartal 2 nya turun drastis baru meningkat lagi setelah pelarangan mudik ini hilang," ujarnya.

Dia menambahkan, pada Desember 2020 dunia usaha perhotelan mengalami pertumbuhan sekitar 40-50 persen. Namun pertumbuhan tersebut belum menutup biaya operasional.

"Kita juga perhatikan terakhir di Kuartal 4-2020 khususnya di bulan Desember itu sampai 40 -50 persen. Namun masih diingat juga bahwa kita hotel itu tidak hanya bicara occupansy di sini, cuman itu kan ocupancy bicara 50 persen tapi nilai jual harga permalamnya itu justru drop 40 persen. Jadi 50 persen belum bisa menutup costnya mereka tiap bulan," jelasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara

PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.

Baca Selengkapnya
Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Pendapatan Hotel Bakal Anjlok Tahun Depan
Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Pendapatan Hotel Bakal Anjlok Tahun Depan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia meminta kebijakan ini dipertimbangkan secara teliti.

Baca Selengkapnya
Ternyata Aturan Ini yang Bikin Banyak Buruh Kena PHK
Ternyata Aturan Ini yang Bikin Banyak Buruh Kena PHK

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.

Baca Selengkapnya
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen
5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pemerintah Tetap Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.

Baca Selengkapnya
Sritex Bangkrut, Pemerintah Siapkan Langkah Ini Demi Tekan PHK Massal
Sritex Bangkrut, Pemerintah Siapkan Langkah Ini Demi Tekan PHK Massal

Pemerintah berkomitmen untuk hadir bersama para buruh dalam menghadapi situasi ini.

Baca Selengkapnya
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir
KSPI Ungkap Biang Kerok Industri Tekstil di Indonesia Berada di Titik Nadir

Aturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Seruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

Baca Selengkapnya
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Dipicu Aksi Boikot, KFC Indonesia Tutup 47 Gerai dan 2.274 Karyawan Terkena PHK
Dipicu Aksi Boikot, KFC Indonesia Tutup 47 Gerai dan 2.274 Karyawan Terkena PHK

Dalam laporan keuangannya, manajemen KFC Indonesia menjelaskan kerugian tersebut dipicu oleh dua faktor utama.

Baca Selengkapnya
Angka PHK di Indonesia Meningkat, Wamenaker Ungkap Penyebabnya
Angka PHK di Indonesia Meningkat, Wamenaker Ungkap Penyebabnya

Jumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya