Curhat Pengusaha soal Pabrik Rokok Banyak Gulung Tikar
Merdeka.com - Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) ikut mengomentari keputusan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen pada 2020.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengambil keputusan tersebut karena merasa adanya kepentingan mendesak untuk mengendalikan konsumsi rokok dengan dasar terjadi kenaikan konsumsi pada wanita dan anak, membasmi rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara.
Ketua Gaprindo, Muhaimin Moeftie mengatakan, industri rokok mengalami tren yang stagnan bahkan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan produksi sejak 2016 adalah negatif setiap tahunnya dengan kisaran -1 persen hingga -2 persen.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
Menurut dia, pada 2018 hanya tersisa 456 pabrikan dari 1.000 pabrik rokok yang ada di 2012.
"Di samping itu, kami melihat kecenderungan pasar yang kian sensitif terhadap harga, di mana mayoritas konsumen lebih memilih rokok-rokok value for money dengan kisaran harga Rp15.000 - Rp20.000," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/9)
Muhaimin menjelaskan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan HJE 35 persen di 2020 akan kian menghimpit kondisi industri rokok nasional.
"Kami tidak akan memiliki ruang bergerak yang cukup untuk menciptakan inovasi produk yang diperlukan untuk menghidupkan industri ini. Akibatnya, rokok ilegal berpotensi besar naik kembali. Hal ini telah terjadi pada negara tetangga kita Malaysia di mana pada tahun 2015 pemerintah menaikkan cukai rokok sekitar 43 persen akibatnya rokok illegal meningkat drastis menjadi lebih kurang 60 persen. Akibatnya, penerimaan menurun karena jumlah pembelian pita cukai merosot tajam," jelas dia.
Hal lain yang harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai, lanjut Muhaimin, adalah penghidupan petani tembakau, petani cengkeh, dan para pekerja di industri ini yang jumlahnya mencapai jutaan orang.
Bagi petani, cukai yang kian tinggi dan penjualan yang menurun menyebabkan kebutuhan bahan baku berkurang. Akibatnya, para petani akan merugi karena tembakau serta cengkeh yang mereka hasilkan tidak terserap. Bagi para pekerja, penurunan volume produksi berarti potensi PHK.
Muhaimin berpendapat, kenaikkan tarif cukai dan HJE secara drastis belum tentu memiliki dampak terhadap tujuan yang ingin dicapai, yaitu penurunan prevalensi perokok, terutama kalangan anak dan perempuan.
Secara keseluruhan prevalensi merokok menunjukkan tren menurun, yaitu dari 36,3 persen (RISKESDAS, 2013) menjadi 33,8 persen (RISKESDAS, 2018).
"Kami berharap pemerintah mau berdiskusi tentang upaya bersama untuk mendorong pengendalian konsumsi sesuai aturan yang berlaku. Namun, hendaknya hal ini dapat dilakukan tanpa melakukan langkah ekstrem yang dapat mengancam keberlangsungan industri IHT," ungkap dia.
Gaprindo ingin pemerintah selalu membuka pintu diskusi saat menetapkan kebijakan cukai tahun 2020 dan bersikap transparan kepada kami sebagai pelaku industri karena kenaikan cukai sebesar 23 persen dan HJE 35 persen sangat memberatkan dan terlalu tinggi.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaCukai hasil tembakau terus turun meskipun jumlah perkokok tidak berkurang.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaKontraksi ini disebabkan oleh penurunan komponen pada sisi produksi. Ini karena maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran, terutama rokok ilegal impor.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca Selengkapnya