Curhat petugas pajak harus layani masyarakat di libur Nyepi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap melayani masyarakat yang ingin mengikuti program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di hari libur Nyepi ini, Selasa (28/3).
Kasubdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia mengatakan, tingginya animo masyarakat di akhir periode ini membuat petugas Ditjen Pajak harus kerja lembur. Dalam melaksanakan tugasnya, para petugas di bagi menjadi tiga shift.
"Kita bikin tiga shift sejak Senin kemarin, petugas dibagi-bagi. Dari jam 8.00-12.00 WIB lanjut lagi jam 12.00-16.00 dan shift terakhir Jam 14.00-19.00 malam," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (28/3).
-
Siapa yang dianggap pahlawan tanpa tanda jasa? Momen ini merupakan kesempatan untuk menghargai perjuangan para guru yang dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, serta memiliki peran krusial dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
-
Bagaimana cara menunjukkan apresiasi di Hari Buruh? Salah satunya yakni bisa dengan memberi atau berbagi ucapan Hari Buruh 1 Mei 2024 yang sarat harapan.
-
Siapa saja yang mendapat pahala karena jujur? Sebagai orang yang beragam Islam, kita akan mendapatkan pahala layaknya orang syahid yang berada di jalan Allah SWT.
-
Bagaimana menghindari kesan bekerja demi keuntungan? Untuk menghindari kesan berhubungan hanya demi keuntungan atau kepentingan pribadi (transaksional), Paiji Yoo menyarankan agar kita tidak hanya menghubungi rekan kerja saat membutuhkan bantuan. Sebaliknya, kita harus membangun hubungan yang tulus dan terbuka dengan mereka agar kerja sama yang baik dapat terjalin.
-
Siapa yang memiliki dedikasi? Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali bertemu dengan individu-individu yang memiliki dedikasi tinggi, yang mampu menginspirasi dan memberikan dampak positif bagi sekitarnya.
-
Kapan Hari Bakti Pekerjaan Umum dirayakan? Hari Bakti Pekerjaan Umum di Indonesia diperingati untuk menghormati momen bersejarah yang terjadi pada 3 Desember 1945.
Meski bekerja di hari libur, Ani dan petugas pajak lainnya mengaku tidak mengharap reward atau penghargaan dari pemerintah. Pekerjaan dilakukan dengan ikhlas tanpa mengharapkan apapun.
"Masalah reward kita serahkan ke kebijaksanaan pimpinan saja. Yang terpenting kami bisa melayani wajib pajak yang mau memanfaatkan amnesti pajak," tuturnya.
Sementara itu, petugas pajak yang tidak ingin disebutkan namanya juga berpendapat sama. Dia tidak mengharapkan imbalan sama sekali meski harus bekerja di hari libur.
"Kita dapat makan dapat minum, nggak mikirin itu lah. Masalah bonus kita serahkan saja sama pimpinan yang penting dapat melayani masyarakat yang ikut Tax Amnesti," katanya disertai tawa.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir. THR untuk ojol dan kurir tidak berupa uang.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca SelengkapnyaGojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)
Baca Selengkapnya