Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curhat petugas pajak harus layani masyarakat di libur Nyepi

Curhat petugas pajak harus layani masyarakat di libur Nyepi Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap melayani masyarakat yang ingin mengikuti program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di hari libur Nyepi ini, Selasa (28/3).

Kasubdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia mengatakan, tingginya animo masyarakat di akhir periode ini membuat petugas Ditjen Pajak harus kerja lembur. Dalam melaksanakan tugasnya, para petugas di bagi menjadi tiga shift.

"Kita bikin tiga shift sejak Senin kemarin, petugas dibagi-bagi. Dari jam 8.00-12.00 WIB lanjut lagi jam 12.00-16.00 dan shift terakhir Jam 14.00-19.00 malam," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (28/3).

Meski bekerja di hari libur, Ani dan petugas pajak lainnya mengaku tidak mengharap reward atau penghargaan dari pemerintah. Pekerjaan dilakukan dengan ikhlas tanpa mengharapkan apapun.

"Masalah reward kita serahkan ke kebijaksanaan pimpinan saja. Yang terpenting kami bisa melayani wajib pajak yang mau memanfaatkan amnesti pajak," tuturnya.

Sementara itu, petugas pajak yang tidak ingin disebutkan namanya juga berpendapat sama. Dia tidak mengharapkan imbalan sama sekali meski harus bekerja di hari libur.

"Kita dapat makan dapat minum, nggak mikirin itu lah. Masalah bonus kita serahkan saja sama pimpinan yang penting dapat melayani masyarakat yang ikut Tax Amnesti," katanya disertai tawa.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kemnaker THR Ojol & Kurir Ternyata Bukan Berupa Uang, Kok Bisa?
VIDEO: Penjelasan Kemnaker THR Ojol & Kurir Ternyata Bukan Berupa Uang, Kok Bisa?

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir. THR untuk ojol dan kurir tidak berupa uang.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur
Kemnaker Terbitkan Surat Edaran: Karyawan Kerja di Hari Natal dan Tahun Baru Wajib Dapat Upah Lembur

Dalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol
Bukan THR, Gojek Bakal Kasih Ini ke Driver Ojol

Gojek memiliki argumen sendiri yang meyakini pengemudi ojol bukan pekerja waktu tertentu (PKWT)

Baca Selengkapnya