Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi Ikan Indonesia, Kapal Malaysia Ditangkap Anak Buah Menteri Susi

Curi Ikan Indonesia, Kapal Malaysia Ditangkap Anak Buah Menteri Susi Meme Menteri Susi Pudjiastuti. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing asal Malaysia di Selat Malaka yang masih masuk wilayah NKRI.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penangkapan kapal Malaysia dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 04 dengan Nakhoda Capt. Rasdianto, di WPP-RI 571 Selat Malaka pada Selasa (10/9).

"Kapal yang ditangkap dengan nama lambung KM PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh lima orang warga negara Indonesia," tambah Agus seperti dikutip Antara.

Orang lain juga bertanya?

Agus melanjutkan, kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan di perairan Indonesia, yaitu trawl.

Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin oleh kapal ikan asing di WPP RI dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal di-adhoc menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang telah berhasil ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan illegal fishing di WPP-RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga 12 September 2019, KKP telah berhasil menangkap 49 kapal ikan asing, yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Sebelumnya, Menteri Susi mengingatkan agar berbagai pihak jangan sampai terus mengeksploitasi sumber daya alam kelautan dan perikanan sebagai upaya untuk mewujudkan visi misi Presiden Joko Widodo menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.

"Tugas kita untuk menjaga sumber daya alam agar tidak dieksploitasi dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanah konstitusi," kata Susi Pudijiastuti.

Dia mengingatkan tentang visi misi Presiden Jokowi yang ingin menjadikan laut sebagai masa depan bangsa dan Indonesia sebagai perwujudan dari poros maritim dunia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal
Ternyata, Ini Alasan Kementerian Kelautan Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal

Penenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin

Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk

Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia
Tiru Susi Pudjiastuti, Ganjar Bakal Tenggelamkan Kapal Asing yang Curi Ikan di Indonesia

Ganjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa
Penangkapan Masih Bar-Bar, Ekspor Ikan dari Indonesia Ditolak Eropa

Makanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP
Nelayan Banyuwangi Terima Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing dari KKP

KKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan

Menteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.

Baca Selengkapnya