Curi Ikan Indonesia, Kapal Malaysia Ditangkap Anak Buah Menteri Susi
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing asal Malaysia di Selat Malaka yang masih masuk wilayah NKRI.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penangkapan kapal Malaysia dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 04 dengan Nakhoda Capt. Rasdianto, di WPP-RI 571 Selat Malaka pada Selasa (10/9).
"Kapal yang ditangkap dengan nama lambung KM PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh lima orang warga negara Indonesia," tambah Agus seperti dikutip Antara.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Mengapa ikan tertentu harus dihindari? Meskipun ikan sering dianggap sebagai makanan sehat, beberapa jenis ikan memiliki kadar purin yang tinggi dan dapat memicu serangan asam urat.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Mengapa KKP mendorong istri nelayan untuk mengolah ikan? “Pengarusutamaan gender ini sangat penting, terutama jika istri atau keluarga nelayan mengolah ikan, mereka jadi bisa memiliki tambahan sumber ekonomi keluarga,“ jelas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo di Banyuwangi.
-
Mengapa pelikan tersedak ikan? Meskipun mungkin terdengar lucu, situasi tersebut menjadi kritis ketika ikan itu tersangkut dan sulit untuk dikeluarkan.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
Agus melanjutkan, kapal ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan di perairan Indonesia, yaitu trawl.
Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin oleh kapal ikan asing di WPP RI dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal di-adhoc menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang telah berhasil ditangkap oleh KKP karena melakukan kegiatan illegal fishing di WPP-RI. Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga 12 September 2019, KKP telah berhasil menangkap 49 kapal ikan asing, yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.
Sebelumnya, Menteri Susi mengingatkan agar berbagai pihak jangan sampai terus mengeksploitasi sumber daya alam kelautan dan perikanan sebagai upaya untuk mewujudkan visi misi Presiden Joko Widodo menjadikan laut sebagai masa depan bangsa.
"Tugas kita untuk menjaga sumber daya alam agar tidak dieksploitasi dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanah konstitusi," kata Susi Pudijiastuti.
Dia mengingatkan tentang visi misi Presiden Jokowi yang ingin menjadikan laut sebagai masa depan bangsa dan Indonesia sebagai perwujudan dari poros maritim dunia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca Selengkapnya