Daftar Anggaran Kementerian dan Lembaga yang Dipangkas dan Ditambah
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dalam aturan tersebut, anggaran Kementerian dan Lembaga ada yang dipangkas dan ditambah untuk menghadapi virus corona.
Perpres tersebut dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Perubahan anggaran dilakukan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menangani pandemi corona dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional.
Sebagian besar Kementerian dan Lembaga mengalami pemangkasan anggaran. Tercatat, ada dua Kementerian yang anggarannya naik, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Jokowi menyampaikan pesan tentang pengelolaan anggaran? Jokowi menyampaikan alasan mengapa semua negara memiliki ketakutan terhadap hal-hal tersebut.'Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang diingatkan Jokowi soal pengelolaan anggaran? Jokowi mengingatkan Pemda agar program-program harus berorientasi kepada hasil, sehingga ada return ekonomi.
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemenristek dan Kementerian PUPR. Tidak hanya itu, lembaga pemerintah non kementerian lain seperti Polri dan KPK mengalami pemangkasan anggaran. DPR dan MPR juga mengalami pemotongan anggaran.
Berikut daftar pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi catatan:
1. Kementerian Riset dan Teknologi, dari Rp42,16 triliun menjadi Rp2,47 triliun, dipangkas sebesar Rp39,69 triliun.2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dari Rp120,21 triliun menjadi Rp95,68 triliun, dipangkas Rp2
4,53 triliun.3. Kementerian Pertahanan, dari Rp131,18 triliun menjadi Rp122,4 triliun, dipangkas Rp8,73 triliun.4. Polri, dari Rp104,69 triliun menjadi Rp96,11 triliun, dipangkas Rp8,57 triliun.5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari Rp922,57 miliar menjadi Rp,859,9 miliar, dipangkas Rp62,6 miliar.6. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dari Rp5,11 triliun menjadi Rp4,89 triliun, dipangkas Rp220,9 miliar.7. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dari Rp603,6 miliar menjadi Rp576,1 miliar, dipangkas Rp27,53 miliar.
Sementara kementerian yang mengalami penambahan anggaran:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dari Rp36,3 triliun menjadi Rp70,71 triliun, bertambah Rp34,41 triliun.2.Kementerian Kesehatan, dari Rp57,39 triliun menjadi Rp76,54 triliun, bertambah Rp19,14 triliun.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkonfirmasi jika belanja anggaran kementerian/lembaga tahun depan lebih kecil dibanding APBN 2024.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaDalam UU sebelumnya, Presiden hanya boleh membentuk maksimal 34 kementerian.
Baca SelengkapnyaPermintaan tambahan anggaran dari anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinilai akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP, Putra Nababan menyampaikan sikap fraksinya terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaPengamat menilai menilai jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto nanti dianggap terlalu besar dan tidak ada jaminan akan bekerja secara efektif.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut merupakan bagian dari alokasi APBN keseluruhan yang diusulkan sebesar Rp3.304,1 triliun.
Baca SelengkapnyaBahkan Thomas mengaku sudah ada harmonisasi pemerintahan selanjutnya baik untuk anggaran dan jumlah kementerian yang akan membantu Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya