Daftar Fasilitas Kantor yang Masih Bebas Pajak
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menarik pajak atas penghasilan natura atau fasilitas yang diterima karyawan dari tempat bekerjanya. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang jadi bagian dari reformasi perpajakan.
Sebelumnya, penghasilan natura masih terbebas dari pajak lantaran tidak termasuk dalam penghasilan karyawan.
Staf Khusus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan, beberapa fasilitas pemberian kantor kepada karyawannya seperti mobil dinas dan apartemen kelak akan ikut dipungut pajak.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misal contoh dalam bentuk mobil dinas dan apartemen, itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya, dan menjadi biaya bagi perusahaan," ungkapnya dalam sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (23/11).
Namun, Yon menambahkan, kebijakan ini tidak akan menjangkau alat-alat kantor yang dipakai sebagai alat penunjang kerja, seperti handphone (hp) dan laptop.
Beberapa fasilitas penunjang kantor lainnya pun akan dikecualikan sebagai objek pajak. Semisal makan dan minum bagi seluruh karyawan, alat kesehatan dan keselamatan kerja, hingga natura yang berasal dari APBN atau APBD.
"Timbul pertanyaan, apakah untuk alat-alat kantor dan sebagainya akan dijadikan natura? Tentu tidak. Peralatan kantor seperti laptop, hp, itu bukan objek penghasilan bagi penerima. Ini kita akan atur nanti aturan turunannya," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengatur lebih lanjut soal penghasilan natura apa saja yang berhak dikenai pajak, dan itu akan dituliskan melalui aturan turunan dari UU HPP.
"Kalau kita lihat sekarang, prinsip yang berlaku secara umum adalah pajak tidak untuk yang sifatnya diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan bagi si karyawan penerima, tapi juga bukan bagi WP (wajib pajak) bersangkutan," terang Yon.
Sri Mulyani: Ponsel dan Laptop Fasilitas Kantor Tidak Dikenakan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak. Sebab, ini merupakan biaya bagi perusahaan. Hal tersebut disampaikan Menkeu menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar," ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).
Menkeu menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak, sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura. Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.
"Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar," ujar Menkeu.
Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca Selengkapnya