Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Fasilitas Kantor yang Masih Bebas Pajak

Daftar Fasilitas Kantor yang Masih Bebas Pajak Ilustrasi menggunakan ponsel. ©2013 Merdeka.com/Anugrah Yogi Pranata

Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menarik pajak atas penghasilan natura atau fasilitas yang diterima karyawan dari tempat bekerjanya. Kebijakan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang jadi bagian dari reformasi perpajakan.

Sebelumnya, penghasilan natura masih terbebas dari pajak lantaran tidak termasuk dalam penghasilan karyawan.

Staf Khusus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan, beberapa fasilitas pemberian kantor kepada karyawannya seperti mobil dinas dan apartemen kelak akan ikut dipungut pajak.

"Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misal contoh dalam bentuk mobil dinas dan apartemen, itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya, dan menjadi biaya bagi perusahaan," ungkapnya dalam sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (23/11).

Namun, Yon menambahkan, kebijakan ini tidak akan menjangkau alat-alat kantor yang dipakai sebagai alat penunjang kerja, seperti handphone (hp) dan laptop.

Beberapa fasilitas penunjang kantor lainnya pun akan dikecualikan sebagai objek pajak. Semisal makan dan minum bagi seluruh karyawan, alat kesehatan dan keselamatan kerja, hingga natura yang berasal dari APBN atau APBD.

"Timbul pertanyaan, apakah untuk alat-alat kantor dan sebagainya akan dijadikan natura? Tentu tidak. Peralatan kantor seperti laptop, hp, itu bukan objek penghasilan bagi penerima. Ini kita akan atur nanti aturan turunannya," ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengatur lebih lanjut soal penghasilan natura apa saja yang berhak dikenai pajak, dan itu akan dituliskan melalui aturan turunan dari UU HPP.

"Kalau kita lihat sekarang, prinsip yang berlaku secara umum adalah pajak tidak untuk yang sifatnya diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan bagi si karyawan penerima, tapi juga bukan bagi WP (wajib pajak) bersangkutan," terang Yon.

Sri Mulyani: Ponsel dan Laptop Fasilitas Kantor Tidak Dikenakan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak. Sebab, ini merupakan biaya bagi perusahaan. Hal tersebut disampaikan Menkeu menanggapi diberlakukannya pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar," ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).

Menkeu menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak, sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura. Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.

"Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar," ujar Menkeu.

Adapun terdapat beberapa natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor

Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak
Presiden Prabowo Naikkan Target Penerimaan PPh 21 Pada 2025, Karyawan Hingga Pensiunan Bakal Terdampak

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya