Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar keluhan & permintaan pengusaha terkait tambahan libur Lebaran 2018

Daftar keluhan & permintaan pengusaha terkait tambahan libur Lebaran 2018 Puan Maharani. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Libur Lebaran 2018 menuai polemik setelah pemerintah menambah hari cuti bersama dari awal 4 hari menjadi 7 hari dengan total libur menjadi 10 hari. Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, di mana cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum Lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Jadi, libur Lebaran total menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.

Banyak pengusaha keberatan dengan keputusan pemerintah ini yang menilai libur Lebaran terlalu lama. Pemerintah Jokowi-Jk sendiri sempat mengevaluasi ulang terkait libur ini.

"Arahannya (Presiden Jokowi) kita akan kumpul kembali untuk mencermati hal tersebut (keberatan dari pelaku ekonomi)," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengaku di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/5).

Setelah dievaluasi, libur Lebaran dipastikan tidak akan berubah dari aturan yang telah diterbitkan sebelumnya yaitu menjadi total 10 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengaku telah menerima masukan dari pengusaha terkait hal ini. Masukan tersebut telah dipertimbangkan dan dijadikan salah satu pertimbangan dalam memutuskan cuti bersama ini.

"Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5).

Menurut dia, setelah dilakukan pertimbangan lebih lanjut, maka diputuskan cuti bersama Lebaran tetap sesuai dengan SKB 3 menteri yang telah diterbitkan pada 18 April 2018 lalu. "(SKB tetap berlaku?) SKB. Pokoknya tetap berlaku SKB 3 menteri," kata dia.

Meski demikian, pengusaha tetap meminta kepada pemerintah untuk diberi beberapa pengecualian terkait libur Lebaran ini. Banyak alasan pengusaha menilai libur terlalu lama dan tidak baik untuk perusahaan. Berikut uraiannya seperti dirangkum merdeka.com.

Pengusaha khawatir ganggu ekspor

Pengusaha yang berfokus atau berorientasi ekspor mengaku khawatir penambahan libur Lebaran bakal mengganggu proses transaksi, terutama dari pembeli luar negeri.

CEO Jan & Clift Furniture, Rezon Jonathan mengatakan, pada dasarnya perusahaan tidak dapat libur karena harus tetap produksi. Apalagi untuk mereka yang memiliki transaksi jual beli dengan konsumen luar negeri. Penambahan libur mendadak, tentu saja mengganggu proses bisnis.

"Perusahaan kami sebetulnya tidak dapat libur karena harus produksi setiap hari guna menyuplai kebutuhan ekspor furniture. Dalam case tertentu, seperti Lebaran bagi karyawan muslim, ada tambahan cuti, bukan libur. Jika libur terlalu panjang, tentu sangat berpengaruh dengan produksi dan para buyer kita, terutama di luar negeri," tegas Rezon di Jakarta, Jumat (4/5).

Jan & Clift Furniture, kata Rezon, memiliki tempat perakitan di Jepara, kemudian dikemas dan finishing di Tangerang, Banten. Dengan pangsa pasar premium, di mana produk digunakan di apartemen dan perumahan elite, ia khawatir penambahan libur akan mengganggu proses bisnis, mulai produksi, distribusi, hingga transaksi.

"Produk kami juga diekspor, terutama ke Amerika Serikat. Kami juga melayani pesanan lokal, terutama digunakan di apartemen dan perumahan premium. Kami berharap kebijakan penambahan libur, dapat dikaji lagi, supaya proses bisnis bisa berjalan sesuai yang sudah direncanakan," kata Rezon.

Pengusaha minta transportasi dan logistik tetap beroperasi

Pengusaha meminta pemerintah memastikan sarana dan prasarana transportasi serta logistik tetap berjalan meski ada cuti bersama Lebaran. Hal ini agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kegiatan ekspor impor di dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, sebenarnya yang paling terkena dampak dari cuti bersama ini adalah sektor industri. Sebab, industri telah memiliki rencana kerja perusahaan dan target yang harus dicapai, seperti dalam hal ekspor.

Jika cuti bersama berlangsung cukup lama, dikhawatirkan akan mengganggu proses produksi dan berujung pada terhambatnya ekspor. "Kalau itu semua cuti bersama kan repot, ekosistemnya tidak mendukung. Ini yang mesti dipikirkan," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (3/5).

Selain itu, Hariyadi juga meminta pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan jika prasarana transportasi dan logistik seperti pelabuhan tetap beroperasi secara normal saat cuti bersama.

"Misalnya ekspor, Pak Menteri Perhubungan nanti tolong dibikin jadwal khusus untuk pelayanan pelabuhan. Jangan sampai tutup. Kalau memang kenyataannya teman-teman eksportir di lapangan ingin tetap kejar target," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan jika selama cuti bersama nanti pelayanan di sektor transportasi dan logistik akan tetap berjalan. Hal tersebut telah dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait.

"Bagi saya, ada libur atau tidak ada libur, layanan daripada sektor transportasi berjalan secara maksimal. Jadi saya lebih ingin sampaikan konteks yang kami lakukan. Dan Kemenhub sudah berkomunikasi dengan asosiasi bahwa libur atau tidak kita memberikan servis yang sama," tandas dia.

Tak bersifat wajib

Pengusaha meminta pemerintah untuk tidak menjadikan cuti bersama sebagai sebuah kewajiban bagi perusahaan atau industri. Dengan demikian, pengusaha mendapat kebebasan untuk menentukan apakah tetap masuk atau libur saat cuti bersama berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini bersifat fakultatif. Artinya, kebijakan tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Kan ini fakultatif yang namanya cuti bersama, kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi ya tetap berjalan. Intinya itu," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (3/5).

Menurut dia, cuti bersama sebenarnya merupakan hak dari perusahaan dan pekerja. Sehingga keputusan soal cuti bersama ini harusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Bukan pengecualian. Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di 3 hari tambahan itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu kan cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan," kata dia.

Namun apapun keputusan pemerintah terkait hal ini, Haryadi meminta pemerintah untuk segera mengumumkannya. Dengan demikian, pengusaha bisa melakukan antisipasi sejak jauh-jauh hari.

"Cuma tadi kita minta Bu Menko segera umumkan, karena keputusan ada di pemerintah," tandas dia.

Ganggu perekonomian

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan penambahan hari cuti bersama Lebaran berpotensi mengganggu ekonomi nasional. Sebab, banyaknya hari libur akan membuat produktivitas semakin rendah.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, mengatakan sebenarnya para pengusaha telah menyiapkan langkah antisipasi setelah pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran. Namun dengan adanya penambahan jumlah hari cuti, maka pengusaha terpaksa memutar otak untuk membuat produksi dan usahanya tetap berjalan.

"Kan tadinya pengusaha sudah antisipasi dengan libur yang diumumkan sebelumnya. Nah dengan adanya penambahan ini jadi di luar planning (rencana) kita," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5).

Dia mengungkapkan, dampak yang paling terasa dari penambahan cuti bersama ini adalah penurunan produktivitas di sektor industri. Selain itu, beban biaya yang harus ditanggung pengusaha akan meningkat agar industrinya bisa tetap beroperasi saat masa cuti bersama.

"Jadi belum lagi produktivitas kita bisa menurun. Kemudian otomatis kita harus membayar dengan biaya lembur yang tinggi," kata dia.

Panjangnya masa cuti bersama ini, lanjut Rosan, juga berdampak pada pasar modal. Dia khawatir karena libur yang terlalu lama membuat investor asing menarik dananya di Indonesia.

"Belum lagi dari sisi capital market, pasar modal langsung menarik uangnya, dananya, karena para investor asing ini tidak mau dananya mengendap begitu lama. Karena di pasar modal kan perubahannya begitu cepat," jelas dia.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah bisa mencari jalan tengah dari permasalahan ini. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan jatah libur Lebaran yang cukup dan industri tidak terganggu dengan adanya cuti bersama ini.

"Jadi mungkin seperti perbankan dan kliring itu tetap akan buka. Mungkin yang lain akan diumumkan secara langsung," tandas dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Arus Balik, Menhub Usul Pegawai WFH dari Kampung Halaman
Antisipasi Macet Arus Balik, Menhub Usul Pegawai WFH dari Kampung Halaman

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pegawai WFH dari kampung halaman untuk mengurangi kemacetan pada arus balik.

Baca Selengkapnya
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi
Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi

Segala upaya dilakukan untuk menekan kemacetan Jakarta yang semakin hari kian parah.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan
Erick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan

kebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari

Penetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat

Jokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal THR Ojek Online dan Kurir di Lebaran 2024

Menaker mengatakan, mempertimbangkan untuk merevisi aturan tentang pemberian THR ini. Dia mengapresiasi perusahaan ojol selama ini telah memberikan santunan leb

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Erick Thohir: Karyawan BUMN Boleh Libur di Hari Jumat, Waktu Akhir Pekan Lebih Panjang
Aturan Baru Erick Thohir: Karyawan BUMN Boleh Libur di Hari Jumat, Waktu Akhir Pekan Lebih Panjang

Erick Thohir mengatakan, ini jadi upaya untuk mengantisipasi isu kesehatan mental atau mental health.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal

Jika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi

Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Korea Usul Jam Kerja Hanya 4 Hari Seminggu
Serikat Buruh Korea Usul Jam Kerja Hanya 4 Hari Seminggu

Jam kerja di Korea 149 jam lebih banyak dari OECD, organisasi internasional yang menekankan kehidupan seimbang dalam bekerja.

Baca Selengkapnya