Daftar Leasing yang Berikan Pembebasan Cicilan Kendaraan Imbas Ada Corona
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 47 perusahaan pembiayaan yang meliburkan cicilan kredit kepada para debiturnya. Adapun daftar leasing yang memberikan relaksasi kredit berdasarkan data OJK per 31 Maret antara lain:
1. FIF Group,
2. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance,
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Apa yang ditawarkan Danamon untuk membantu pembiayaan kendaraan? Melalui produk KPM Prima, Danamon dan Adira Finance bermitra untuk menyediakan solusi pembiayaan yang flexible sesuai kemampuan dan kondisi finansial calon pembeli. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai promo pembelian dan cicilan kendaraan baik roda empat maupun roda dua, salah satunya adalah yang dipersembahkan oleh Danamon melalui KPM Prima.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
3. Mandiri Tunas Finance (MUF),
4. CSUL Finance,
5. Bussan Auto Finance (BAF),
6. ACC,
7. Aditama Finance,
8. Aeon Credit Service Indonesia,
9. Al Ijarah Indonesia Finance (Alif),
10. Anugrah Buana Multifinance (ABC Finance),
11. Armada Finance,
12. BCA Finance,
13. BCA Multifinance,
14. Beta Inti Multifinance,
15. BFI Finance,
16. BRI Multifinance Indonesia
17. Buana Finance,
18. Bukopin Finance,
19. Capella Multidana,
20. CIMB Niaga Finance,
21. Citifin Multifinance Syariah,
22. Danasupra Erapacific,
23. Hasjrat Multifinance,
24. Indomobil Finance Indonesia,
25. Indosurya Inti Finance,
26. Intan Baruprana Finance (IBF),
27. ITC Auto Multi Finance (IAMF),
28. Maybank Finance,
29. Multindo Auto Finance,
30. MNC Leasing,
31. Rama Multi Finance,
32. Pro Car International Finance,
33. Wuling Finance,
34. Smart Multifinance,
35. Amanah Finance,
36. Andalan Finance,
37. Asiatic Sejahtera Multifinance,
38. Buana Multidana,
39. Cat Financial,
40. Kredit Plus,
41. IFS Capital Indonesia,
42. Mega Finance,
43. MNC Finance,
44. Saison Modern Finance,
45. Sinarmas Hana Finance,
46. Sinar Mas Multifinance,
47. Suzuki Finance Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona. Pemerintah melalui OJK pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance.
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.
Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.
"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.
Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.
Laporkan Penggunaan Debt Collector Saat Corona
Suwandi menambahkan, bagi para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, diharapkan tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Tak hanya itu, Suwandi juga mengingatkan para debitur untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks. Jika ada perusahaan yang menggunakan jasa debt collector tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan.
"Serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," kata Suwandi mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca SelengkapnyaPahami istilah kredit mobil dan keuntungannya untuk memilih pembiayaan yang sesuai dan menghindari kesalahpahaman.
Baca SelengkapnyaKebutuhan pinjaman dana dapat terpenuhi dengan cara melakukan gadai BPKB.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaProses penarikan kendaraan oleh leasing diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaLeasing atau pembiayaan mobil? Bandingkan biaya, kepemilikan, dan manfaat sebelum memilih.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnya