Daftar Lengkap Syarat Masyarakat Bisa Terima Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan
Merdeka.com - Pemerintah resmi memberikan subsidi bunga kepada debitur kredit perumahan rakyat dan kendaraan bermotor. Insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 September 2020.
"Subsidi bunga program PEN diberikan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan," kata beleid tersebut.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Kenapa pemerintah menyalurkan KUR? Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran KUR yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, tetapi juga memprioritaskan kualitas.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Bagaimana program ini membantu perekonomian masyarakat? 'Dengan meningkatnya jumlah anak yang menerima makan siang di kantin atau warung di sekitar sekolah, dapat mengalami peningkatan pelanggan yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan UMKM setempat,' kata Wakil Komandan Tim Fanta TKN Prabowo-Gibran, Anggawira.
Insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur untuk rumah tipe 70. Sedangkan insentif bunga kendaraan diberikan kepada debitur yang memiliki usaha produktif seperti tukang ojek dan/atau usaha informal.
Syarat lainnya, yakni memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020. Untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, diwajibkan pula memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftarkannya. Insentif tak diberikan pada debitur yang masuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.
Dalam hal debitur memiliki kredit lain di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, ia harus memperoleh restrukturisasi untuk kredit tersebut. Subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai 31 Desember 2020.
Baca berita selengkapnya di Katadata.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaProgram MLT BPJS Ketenagakerjaan, merupakan layanan tambahan untuk peserta program JHT.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaBank BTN meluncurkan KPR BTN Prioritas yang mana pada produk terbaru tersebut ditujukan untuk segmen nasabah prioritas dengan nilai lebih dari Rp750 juta.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah yang memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca Selengkapnya