Daftar Lengkap Upah Minimum 2022 Tiap Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil atau biasa disapa Ridwan Kamil, telah menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, yang telah ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 November 2021.
Dikutip, Rabu (8/12), tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, diputuskan upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022.
Lalu, upah Minimum Kabupaten/Kota itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Disisi lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Berapa gaji terendah polisi? Gaji terendah Polri terletak pada Bhayangkara Dua (Bharada), yang merupakan tingkat pangkat Polri pada golongan kepangkatan Tamtama.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Selanjutnya, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan masing-masing Bupati/Wali Kota di Jawa Barat sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022:
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843
4. Kota Depok Rp 4.377.231
5. Kota Bogor Rp 4.330.249
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568
8. Kota Bandung Rp 3.774.860
9. Kota Cimahi Rp 3.272.668
10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283
11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929
12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814
16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772
20. Kota Cirebon Rp 2.304.943
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619
23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364
27. Kabupaten Banjar Rp 1.852.099
Upah Minimum Kota di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menentukan besaran Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2021.
Dikutip, Rabu (8/12), tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/39/Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Upah minimum sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Selain itu, upah minimum yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam keputusan itu, dilarang atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
Berikut daftar Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731
2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261
3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814
4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835
5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781
6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850
7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285
8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807
9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299
10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623
11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153
12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043
13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313
14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429
15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032
16. Kabupaten Blora Rp1.904.196
17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322
18. Kabupaten Pati Rp1.968.339
19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058
20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403
21. Kabupaten Demak Rp2.513.005
22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254
23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832
24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312
25. Kabupaten Batang Rp2.132.535
26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646
27. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890
28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446
29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019
30. Kota Magelang Rp1.935.913
31. Kota Surakarta Rp2.035.720
32. Kota Salatiga Rp2.128.523
33. Kota Semarang Rp2.835.021
34. Kota Pekalongan Rp2.156.213
35. Kota Tegal Rp2.005.930
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaTujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.
Baca Selengkapnya