Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Lengkap Upah Minimum 2022 Tiap Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah

Daftar Lengkap Upah Minimum 2022 Tiap Kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah Pengrajin Batik. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil atau biasa disapa Ridwan Kamil, telah menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, yang telah ditetapkan di Bandung pada tanggal 30 November 2021.

Dikutip, Rabu (8/12), tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, diputuskan upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud tersebut mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022.

Lalu, upah Minimum Kabupaten/Kota itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Disisi lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Orang lain juga bertanya?

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Selanjutnya, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan masing-masing Bupati/Wali Kota di Jawa Barat sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022:

1. Kota Bekasi Rp 4.816.921

2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843

4. Kota Depok Rp 4.377.231

5. Kota Bogor Rp 4.330.249

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568

8. Kota Bandung Rp 3.774.860

9. Kota Cimahi Rp 3.272.668

10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283

11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929

12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814

16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772

20. Kota Cirebon Rp 2.304.943

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619

23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364

27. Kabupaten Banjar Rp 1.852.099

Upah Minimum Kota di Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menentukan besaran Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Keputusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2021.

Dikutip, Rabu (8/12), tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/39/Tahun 2021 tentang Upah Minimum Pada 35 di Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Upah minimum sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, upah minimum yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam keputusan itu, dilarang atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

Berikut daftar Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/ Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850

7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285

8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807

9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299

10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623

11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153

12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313

14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429

15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032

16. Kabupaten Blora Rp1.904.196

17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322

18. Kabupaten Pati Rp1.968.339

19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058

20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403

21. Kabupaten Demak Rp2.513.005

22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254

23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832

24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312

25. Kabupaten Batang Rp2.132.535

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646

27. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890

28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446

29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019

30. Kota Magelang Rp1.935.913

31. Kota Surakarta Rp2.035.720

32. Kota Salatiga Rp2.128.523

33. Kota Semarang Rp2.835.021

34. Kota Pekalongan Rp2.156.213

35. Kota Tegal Rp2.005.930

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya

Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Kepanjangan UMR dan Mekanisme Penetapannya, Perlu Diketahui
Kepanjangan UMR dan Mekanisme Penetapannya, Perlu Diketahui

Tujuan adanya UMR ini untuk melindungi hak para pekerja dalam memperoleh gaji yang layak dan sesuai beban kerja.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.

Baca Selengkapnya