Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Negara yang Membolehkan Warga Asing Kredit Rumah

Daftar Negara yang Membolehkan Warga Asing Kredit Rumah Rumah mewah. CNBC©2015

Merdeka.com - Hunian saat ini telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap masyarakat, termasuk Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia masih tak mampu membeli properti karena harga yang terlalu tinggi.

Di satu sisi, para konglomerat Indonesia diketahui memiliki sejumlah properti di luar negeri. Pertanyaannya, negara mana saja yang tidak ada larangan warga negara asing membeli properti?

1. Belanda

Banyak diaspora menimba ilmu atau bahkan bekerja di Belanda. Mereka tinggal di negara kincir angin dalam waktu cukup lama. Sehingga, memiliki hunian pribadi menjadi patut menjadi pertimbangan.

Mengutip dari situs europa-eu, tertulis bahwa setiap individu berhak mengajukan hipotek atau pinjaman kredit rumah di Belanda.

"Pada prinsipnya anda juga dapat memperoleh pinjaman hipotek dari pemberi pinjaman yang berbasis di negara Uni Eropa lainnya ; namun, negara tempat tinggal anda, tempat anda bekerja, atau lokasi properti dapat memengaruhi cara pemberi pinjaman menilai permohonan anda," demikian informasi yang dikutip pada Jumat (28/4).

Hipotek di Belanda biasanya diambil maksimal 30 tahun. Berikut adalah syarat dasar yang harus dipenuh warga negara asing saat mengambil hipotek:

Paspor yang sah.

BSN (nomor layanan warga)

Izin tinggal (jika Anda bukan warga negara EU/EEA)

Tempat tinggal di negara itu dari enam bulan hingga lima tahun (diinginkan)

Pasangan Anda (jika ada) juga harus tinggal di negara dengan Anda, bahkan jika Anda hanya mengandalkan uang Anda sendiri untuk membeli properti tersebut

Riwayat kredit yang baik. Ini akan memungkinkan pemberi pinjaman untuk menawarkan tingkat hipotek yang lebih baik

Status Pekerjaan. Idealnya, Anda harus memiliki pekerjaan tetap di Belanda. Jika Anda wiraswasta, Anda harus memiliki setidaknya riwayat pendapatan tiga tahun. Pekerja tidak tetap atau mahasiswa pascasarjana harus menyerahkan surat pernyataan dari pemberi kerjanya (werkgeversverklaring).

2. Britania Raya

Negara yang menganut sistem monarki ini membolehkan warga negara asing mengajukan hipotek untuk kredit rumah. Namun, umumnya syarat yang diberikan akan sulit dibandingkan warga lokal.

Jika Anda warga negara asing dan tidak memiliki izin tinggal tetap di Britania Raya wajib memenuhi syarat berikut:

Visa kerja. Ini pada dasarnya adalah izin Anda untuk bekerja di Inggris. Contoh visa semacam itu adalah visa Pekerja Terampil (sampai saat ini dikenal sebagai visa Tier 2)

Visa keluarga. Visa ini memungkinkan Anda untuk tinggal bersama anggota keluarga (misalnya pasangan, anak atau orang tua)

Visa Leluhur Inggris. Dengan visa ini Anda dapat tinggal di Inggris selama 5 tahun dan kemudian memperpanjangnya atau menetap di kerajaan secara permanen. Anda bisa mendapatkan visa ini jika Anda adalah warga negara Persemakmuran dan dapat membuktikan bahwa salah satu kerabat Anda (orang tua atau kakek nenek) lahir di Inggris.

Jika tidak memiliki izin tetap atau tanpa batas

Waktu tinggal di Inggris. Lebih disukai, itu harus minimal 2 tahun

Bekerja. Pemberi pinjaman biasanya dengan senang hati memberikan hipotek kepada orang-orang yang bekerja secara permanen di Inggris. Dari dokumen-dokumen yang Anda perlukan untuk memberikan slip gaji selama tiga bulan terakhir, formulir P60 dari majikan Anda (jika bekerja), jika tidak bekerja - pengembalian pajak (untuk tahun-tahun sebelumnya dan sebelumnya)

Akun bank. Penting untuk membuka rekening bank di Inggris segera setelah Anda tiba

Menyetorkan. Jika Anda membayar jumlah yang layak sebagai deposit (hingga 25 persen dari harga pembelian properti) — pemberi pinjaman akan lebih setia kepada Anda

Nilai kredit. Saat Anda pindah ke Inggris, Anda perlu membuat skor kredit dari awal. Pada dasarnya, ini berarti mendaftar untuk memilih dan membayar tagihan Anda tepat waktu.

Dimungkinkan juga untuk mendapatkan hipotek tanpa riwayat kredit, namun jumlah opsi yang tersedia akan berkurang dan Anda akan mendapatkan pinjaman hipotek dengan tingkat bunga yang lebih tinggi.

3. Australia

Australia juga memberi kesempatan bagi warga negara asing mengajukan hipotek untuk mencicil rumah ataupun hunian seperti apartemen. Syaratnya adalah:

Paspor

Bukti bahwa Anda memenuhi syarat untuk membeli properti berdasarkan peraturan Badan Peninjau Investasi Asing Australia (FIRB)

Bukti tempat tinggal resmi di Australia

Dokumen untuk membuktikan bahwa Anda layak kredit (biasanya cek kredit, laporan bank, bukti gaji Anda, pengembalian pajak selama tiga tahun terakhir atau surat dari atasan Anda)

Dokumen untuk membuktikan keterjangkauan hipotek (ini mungkin laporan arus kas rumah tangga, tagihan utilitas atau laporan bank yang menunjukkan bahwa Anda mampu membayar pembayaran bulanan)

Semua dokumen ini harus diberikan kepada bank untuk mendapatkan persetujuan awal hipotek, yang berarti mereka menyetujui berapa banyak mereka akan meminjamkan Anda jika Anda menemukan properti yang cocok.

Setelah Anda menerima tawaran untuk rumah, Anda harus memilah lebih banyak dokumen, seperti persetujuan FIRB untuk properti tertentu.

4. Singapura

Negara tetangga dengan Indonesia ini juga kerap menjadi destinasi konglomerat membeli properti syaratnya adalah;

1. Memiliki Paspor Aktif

Syarat utama agar WNA dapat membeli properti di Singapura adalah memiliki paspor yang masih aktif. Sebagaimana diketahui paspor merupakan identitas resmi WNA di negara Singapura dan dipakai untuk melihat data seseorang yang akan membeli bangunan.

2. Menentukan Cara untuk Membeli Properti

Ada dua cara untuk dapat membeli properti di negara ini, yaitu melalui KPR dan down payment.

Cara KPR adalah pembayaran pertamamu akan dikenakan 75 persen bunga pinjaman, pembayaran kedua akan terkena 55 persen, dan pembayaran ketiga terkena 35 persen.

Sementara itu, cara down payment adalah kamu terkena bunga pinjaman 25 persen di pembayaran pertama, 45 persen di pembayaran kedua, dan 65 persen di pembayaran ketiga.

3. Memilih Bank untuk Membayar Properti

Pemerintah Singapura menyediakan dukungan perbankan bagi WNA yang ingin membeli bangunan di negara ini.

Caranya adalah dengan membuat rekening di bank yang terletak di Singapura menggunakan paspor yang kamu miliki.

4. Membayar Pajak Properti

Semua properti yang ada di Singapura dikenai pajak sekitar 18 persen dari harga properti atau sekitar SGD 5400.

Pembayaran pajak ini diwajibkan agar properti milikmu mendapatkan surat legal dari pemerintah Singapura.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Investasi Asing Masuk IKN Usai 17 Agustus 2024, Ada Uni Emirat Arab Hingga Korea
Investasi Asing Masuk IKN Usai 17 Agustus 2024, Ada Uni Emirat Arab Hingga Korea

Pemerintah membantah bahwa investor asing enggan untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit

Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.

Baca Selengkapnya
Bukan China, Ternyata Ini Negara yang Paling Banyak Investasi di Indonesia
Bukan China, Ternyata Ini Negara yang Paling Banyak Investasi di Indonesia

Realisasi investasi ini lebih tinggi dari target Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahlil Lahadalia Bantah Investor China Terbanyak di Indonesia
VIDEO: Bahlil Lahadalia Bantah Investor China Terbanyak di Indonesia "Itu Hoaks!"

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia membantah investor terbanyak di Indonesia adalah dari China

Baca Selengkapnya
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik
Tiga Proyek Investor Asing Resmi Masuk IKN, Jokowi: Nusantara Memang Sangat Menarik

Banyaknya investor menunjukkan bahwa IKN memang tempat menarik bagi pengusaha lokal maupun asing untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Rem Investasi Asing Masuk IKN Nusantara
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Rem Investasi Asing Masuk IKN Nusantara

Alasan pemerintah membatasi investasi asing masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Keluarga Kaya dari Asia Kuasai Rp6.000 Triliun, Ada dari Indonesia
Keluarga Kaya dari Asia Kuasai Rp6.000 Triliun, Ada dari Indonesia

Saat ini ada 15 keluarga terkaya di Asia yang menguasai harta USD400 miliar atau setara Rp6.077 triliun.

Baca Selengkapnya
Empat Perusahaan Asing Disebut Siap Investasi Infrastruktur IKN
Empat Perusahaan Asing Disebut Siap Investasi Infrastruktur IKN

Menteri investasi bahlil Lahadalia mengklaim sejumlah perusahaan asing siap berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia
Pemerintah Bakal Bentuk Tim Khusus Kaji Family Office di Indonesia

Sandiaga mengatakan, family office merupakan klaster keuangan yang memberikan kemudahan pelayanan bagi keluarga-keluarga besar untuk menanamkan dananya di RI.

Baca Selengkapnya
Otorita IKN Terima 305 Surat Minat Investasi, Didominasi Investor Dalam Negeri
Otorita IKN Terima 305 Surat Minat Investasi, Didominasi Investor Dalam Negeri

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah menerima 305 surat pernyataan minat untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara
4 Negara yang Paling Banyak Berminat Investasi di IKN Nusantara

Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun, Realisasi Investasi Sudah Tembus Rp1.261 Triliun
Hampir Setahun, Realisasi Investasi Sudah Tembus Rp1.261 Triliun

Realisasi investasi ini setara 76,45 persen dari target Presiden Jokowi Rp1.650 triliun.

Baca Selengkapnya