Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar UMP 2023, Jakarta Masih yang Tertinggi

Daftar UMP 2023, Jakarta Masih yang Tertinggi rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen. Penetapan UMP 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Penetapan batas waktu penentuan UMP 2022 oleh gubernur atau Pemerintah Provinsi selambatnya pada 28 November 2022. Namun dari pantauan, hingga batas waktu masih ada provinsi belum menentukannya.

"Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi peraturan yang termaktub dalam Ayat 2 Pasal 13, dikutip Senin (28/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pengumuman UMP 2023 yang disampaikan Gubernur atau Penjabat Gubernur, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi, berikut merdeka.com merangkum UMP dari tertinggi hingga terendah;

1. DKI Jakarta, UMP 2023 sebesar Rp4.901.798, naik dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854

2. Kepulauan Bangka Belitung, UMP pada 2023 sebesar Rp3.948.479, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.264.884

3. Sulawesi Utara, UMP 2023 sebesar Rp3.485.000, naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723

4. Naggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460

5. Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.404.177, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.144.446

6. Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000 atau naik daro UMP 2022 sebesar Rp3.200.000.

7. Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.014.497

8. Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564

9. Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.181.013 atau naik darI UMP 2022 sebesar Rp2.922.516

10. Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.906.473

11. Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.800.580

12. Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.943.033 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.649.034

13. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.871.794 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.678.863

14. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.710.595

15. Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.742.476 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.512.539

16. Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.713.672, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.516.971

17. Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609

18. Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.501.203

19. Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.633.284 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.432.001

20. Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.390.739

21. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.371.333 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.207.212

22. Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567

23. Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.841.487

24. Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.981.782 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915

25. Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar Rp1.959.169 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.812.935

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran

Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381
Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381

Sebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.

Baca Selengkapnya