Daftar UMP 2023, Jakarta Masih yang Tertinggi
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen. Penetapan UMP 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Penetapan batas waktu penentuan UMP 2022 oleh gubernur atau Pemerintah Provinsi selambatnya pada 28 November 2022. Namun dari pantauan, hingga batas waktu masih ada provinsi belum menentukannya.
"Upah minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," demikian bunyi peraturan yang termaktub dalam Ayat 2 Pasal 13, dikutip Senin (28/11).
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
Dalam pengumuman UMP 2023 yang disampaikan Gubernur atau Penjabat Gubernur, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi, berikut merdeka.com merangkum UMP dari tertinggi hingga terendah;
1. DKI Jakarta, UMP 2023 sebesar Rp4.901.798, naik dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854
2. Kepulauan Bangka Belitung, UMP pada 2023 sebesar Rp3.948.479, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.264.884
3. Sulawesi Utara, UMP 2023 sebesar Rp3.485.000, naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723
4. Naggroe Aceh Darussalam menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.413.666 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460
5. Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.404.177, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.144.446
6. Papua Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000 atau naik daro UMP 2022 sebesar Rp3.200.000.
7. Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp3.014.497
8. Riau menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.938.564
9. Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.181.013 atau naik darI UMP 2022 sebesar Rp2.922.516
10. Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.149.977, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.906.473
11. Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.800.580
12. Jambi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.943.033 atau naik dari UMP 2023 sebesar Rp2.649.034
13. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.871.794 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.678.863
14. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.710.595
15. Sumatera Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.742.476 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.512.539
16. Bali menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.713.672, atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.516.971
17. Sumatera Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.710.493 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609
18. Banten menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.501.203
19. Lampung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.633.284 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.432.001
20. Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.599.546 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.390.739
21. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.371.333 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp2.207.212
22. Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567
23. Jawa Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.986.670 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.841.487
24. Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1.981.782 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.840.915
25. Jawa Tengah menetapkan UMP sebesar Rp1.959.169 atau naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.812.935
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta.
Baca Selengkapnya