Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan izinkan karyawan Merpati mogok kerja selama belum digaji

Dahlan izinkan karyawan Merpati mogok kerja selama belum digaji dahlan iskan. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri BUMN, Dahlan Iskan tidak dapat memberikan solusi terkait ribuan pegawai PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang belum digaji. Salah satu alasannya, prosedur pencairan uang dari Perusahaan Pengelola Aset (PPA) atas penjualan MMF dan MTC terbentur aturan di Kementerian Keuangan.

Dahlan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian ini pada jajaran direksi Merpati. "Beda memang, BUMN tak seperti swasta. Ini ada dana dari PPA, atas MMF dijual ke PPA, PPA mengalirkan dana tapi harus melalui prosedur dari Menkeu. Ini saya setuju tapi belum selesai. Solusinya sudah keluar, uangnya sudah ada, prosedurnya yang lama. Biar manajemen yang urus. Itu menurut saya jalan keluar yang baik, dan realistis dilakukan," jelas Dahlan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/1).

Dalam pandangannya, tidak ada solusi lain kecuali menunggu pencairan uang melalui prosedur Kemenkeu. Untuk itu, dia mempersilakan pegawai Merpati untuk mogok kerja.

"Ya memang sudah lama. Saya juga mogok enggak digaji, tapi gimana. Solusinya seperti kemarin cuma kan perlu waktu. Kan harus manajemen kan, untuk apa ada manajemen," ungkapnya.

Sejak awal menjadi Menteri BUMN, Dahlan mengaku sudah sering menerima masukan dari beberapa pihak soal kemungkinan menutup maskapai penerbangan Merpati. Para pekerja diberikan pesangon melalui pengelolaan perkebunan kelapa sawit, tetapi para pekerja tidak menyetujui.

"Ya terpaksa kita cari jalan keluar, kemarin itu ada skema itu (menjual MMF dan MTC ke PPA)," ungkapnya.

Sebelumnya, selama dua bulan terakhir ini, seluruh pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) belum menerima gaji. Atas dasar itu, mereka menjalankan mogok kerja massal pada 25 Januari lalu.

Sayang, mogok kerja massal tersebut terlihat sia-sia lantaran direksi Merpati keburu mengosongkan jadwal penerbangan pada tanggal tersebut.

"Sudah diantisipasi oleh perusahaan dengan membatalkan semua rute penerbangan," ujar Pegawai Merpati Anto kepada merdeka.com, Senin (27/1).

Menurut Anto, sebanyak 200-an pegawai Merpati baik berstatus tetap maupun kontrak belum dibayar gajinya. Merpati sendiri sedang terlilit utang sekitar Rp 6 triliun lebih.

"Alasan mogok karena gaji sudah 2 bulan tidak dibayar oleh perusahaan. Sampai sekarang belum dibayar," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera Disebut buat Program Makan Gratis Prabowo & Bangun IKN, Begini Kata Istana
Iuran Tapera Disebut buat Program Makan Gratis Prabowo & Bangun IKN, Begini Kata Istana

Iuran Tapera akan dipungut dari pegawai swasta dan mandiri

Baca Selengkapnya
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya
Tegas! Golkar Sikapi Seteru JK vs Agung Laksono di Kursi PMI 'Kalau Ada Masalah di Darat Jangan Dibawa ke Laut'
Tegas! Golkar Sikapi Seteru JK vs Agung Laksono di Kursi PMI 'Kalau Ada Masalah di Darat Jangan Dibawa ke Laut'

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengesahkan PMI dibawah pimpinan Jusuf Kalla (JK).

Baca Selengkapnya
Reaksi Bahlil Digadang Jadi Ketum Golkar
Reaksi Bahlil Digadang Jadi Ketum Golkar

Bahlil mengaku tidak mengikuti dinamika Golkar, sehingga akan melihat dinamika di Munas.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya