Dalam 5 tahun, penerimaan 'hilang' Rp 225 T dari kurang bayar pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, dalam lima tahun terakhir, penerimaan negara berpotensi kurang mencapai Rp 225,12 triliun. Penyebabnya, adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sejak 2011-2015.
"Rinciannya pada 2011 sebesar Rp 32,78 triliun, 2012 Rp 26 triliun, 2013 Rp 44,68 triliun, dan 2014 Rp 44,19 triliun dan 2015 Rp 77,47 triliun," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Edi Selamet Irianto di Kuta, Bali, Kamis (25/2).
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan pemberitahuan yang dikeluarkan Ditjen Pajak mengenai besarnya jumlah pokok pajak, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP).
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa APBD Kaltim meningkat? Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim, Yusliando juga menyebutkan, signifikansi peningkatan APBD ditunjang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dari sektor pajak dan arus investasi yang masuk ke Kaltim.
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Kenapa Kutai Timur apresiasi wajib pajak? Atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023 diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasai yang diberikan oleh pemerintah daerah.
-
Kenapa Pertamina cek SPBB di Ketapang - Gilimanuk? Dengan terkoneksinya tol trans jawa, jalur darat dari Jawa menuju Bali meningkat signifikan, apalagi ketika liburan saat ini. Karena itu, kesiapan layanan BBM bagi mobilitas masyarakat dan kecepatan pengisian bahan bakar kapal bisa sangat mempengaruhi operasional penyebrangan ASDP serta kelancaran proses bongkar muat kapal di Pelabuhan,' terang Arya.
Edi mengatakan semakin tingginya nilai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ini, turut memperlihatkan semakin gencarnya kinerja pemeriksaan kewajiban pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. Dengan metode 'self-assement' bagi para wajib pajak (WP), belum disertai dengan tingkat kepatuhan yang memadai dari WP. Hal itu pula yang mengakibatkan nilai kurang bayar pajak cenderung terus meningkat.
"Harus ada pemeriksaan yang teruji. Kami tidak tahu (karena self-assement). Tapi pada saat yang sama, namanya berusaha tidak mungkin tinggal. Pasti melibatkan pihak lain. Kami bisa uji validasi," kata dia.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan menjelaskan 70 persen dari total sengketa atas hasil pemeriksaan antara WP dan Ditjen Pajak mengenai pembuktian kekurangan pembayaran pajak. Masalah pembuktian itu, kata dia, bermuara pada lemahnya akses data yang dimiliki Ditjen Pajak.
"Sehingga WP banyak yang mempertanyakan hasil pemeriksaan Ditjen Pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan," kata Irawan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaHingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca Selengkapnya