Dalam lima tahun produksi tambang naik 10 kali lipat
Merdeka.com - Produksi pertambangan mineral mentah diklaim mengalami peningkatan sangat besar menjelang penerapan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Hal itu terjadi lantaran pelaku bisnis pertambangan mencoba meraup untung sebesar-besarnya sebelum larangan ekspor mineral mentah diberlakukan.
"Praktiknya, dari 2009 hingga 2013 produksi meningkat tajam sampai 10 kali lipat, karena orang sudah tahu kalau lima tahun lagi tidak boleh ekspor, jadi dikeruk sebanyak-banyaknya," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Senin (7/4).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Mengapa penambangan nikel di Halmahera sangat gencar? Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan akan nikel meroket karena digunakan dalam baterai mobil listrik, sehingga menarik perhatian perusahaan pertambangan internasional pada pulau ini yang sebelumnya tenang.
-
Siapa yang memulai penambangan timah di Belitung? Belanda telah merintis penambangan timah di Belitung pada 1851 dan mendapat konsesi setahun setelahnya.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
Selain itu, kata Sukhyar, banyak juga pelaku bisnis tambang yang mencoba bermain-main menyiasati pemberlakuan UU Minerba. Mereka mengira saat itu pemerintah dapat melunak setelah diadakan lobi.
"Untungnya pemerintah pas Januari 2014 bisa tegas," kata Sukhyar.
Pemerintah memaksa para pelaku bisnis pertambangan untuk melaksanakan hilirisasi. Sebab, berangkat dari pengalaman selama ini, pemerintah selalu mengalami kerugian dari sektor tambang mineral.
"Untuk Indonesia, pemaksaan itu penting. Kalau tidak dipaksa, tidak akan pernah jalan," ungkap dia.
Lebih lanjut Sukhyar menerangkan, seharusnya penerimaan negara dari sektor minerba jauh lebih tinggi dibandingkan minyak dan gas bumi. Tetapi, fakta selama ini menunjukkan sebaliknya, dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan minerba jauh lebih besar daripada migas.
"Nilai tambah harus diubah sehingga penerimaan negara dari minerba bisa sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ada," pungkas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaIndonesia telah mengalami pertumbuhan yang positif dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPT Timah pertama kali teken kerja sama dengan lima smelter swasta pada tahun 2018 hingga 2020.
Baca SelengkapnyaPembangunan smelter dan proses divestasi saham Freeport merupakan bagian dari program hilirisasi pemerintah, yang merupakan salah satu strategi investasi.
Baca SelengkapnyaPenyumbang terbesar PAD pada tahun ini berasal dari profit sharing (dana bagi hasil).
Baca SelengkapnyaSekitar dua abad silam, geliat produksi logam ini terus meningkat hingga menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaKejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaBatu bara tetap masih menjadi komoditas utama ekspor Indonesia.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca Selengkapnya