Dampak pajak Arab, ongkos haji RI diusulkan naik Rp 900.670 jadi Rp 35.790.982
Merdeka.com - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan ongkos ibadah haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 900.670 atau 2,58 persen untuk musim haji tahun 2018 dari BPIH tahun 2017.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/1).
Menurut Lukman, adanya pemberlakuan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan ibadah haji, maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
-
Apa itu BPIH dalam haji? Setelah mendaftar, calon jemaah akan mendapatkan BPIH yang di dalamnya berisikan nomor porsi haji.
-
Mengapa komposisi jemaah haji reguler dan khusus diubah? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Kenapa biaya haji plus lebih mahal? Semua peningkatan dalam fasilitas dan layanan premium ini menjadi alasan mengapa tarif haji plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
-
Kapan perubahan komposisi kuota haji diumumkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Apa itu layanan haji khusus dari Danamon Syariah? Supaya bisa mewujudkan proses naik haji yang lebih cepat, tetap aman dan tentunya bebas dari penipuan biro travel abal-abal yang nggak bertanggung jawab, yuk daftarkan diri saja pada layanan haji khusus dari lembaga yang sudah terjamin keamanannya. Misalnya saja seperti yang Layanan Haji Khusus ditawarkan oleh Danamon Syariah.
-
Mengapa Danamon Syariah jadi BPS-BIPIH untuk haji khusus? Sebagai informasi, Danamon Syariah sudah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BIPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perubahan tersebut meliputi adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5 persen, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji di Madinah, serta penambahan frekuensi konsumsi.
Menteri mengatakan biaya pemondokan mengalami kenaikan menjadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah.
"Tapi, kompensasinya jemaah mendapat tambahan snack pada pagi hari dari 25 kali menjadi 50 kali," katanya dikutip Antara.
Menurut Lukman, dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, maka Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp 900.670 atau dari Rp 34.899.312 pada tahun 2017 menjadi Rp 35.790.982 pada tahun 2018.
Beberapa anggota Komisi VIII DPR RI, meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Agama agar dapat melobi Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan dispensasi bagi jemaah haji Indonesia, karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah dengan jumlah terbesar dari seluruh negara di dunia.
Anggota Komisi VIII DPR RI Asli Chaidir mengusulkan Kementerian Agama dapat meninjau ulang usulan kenaikan BPIH, dengan pertimbangan calon jemaah haji sudah sangat lama menunggu dan sudah menyetorkan dana haji.
"Saya mengusulkan BPIH tahun 2018 sama dengan BPIH tahun 2017," kata anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Tri Murni mengusulkan, agar pemerintah melalui Kementerian Agama dapat menafikan tiga kebijakan baru Pemerintah Saudi Arabia sekaligus mengoptimalkan dana abadi umat.
Menurut Tri Murni, Kementerian Agama hendaknya tidak menambah lagi beban jemaah haji tapi dapat mengoptimalkan dana abadi umat atau optimalisasi dari dana haji.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mulai tahun ini menerapkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memangkas defisit anggaran akibat jatuhnya harga minyak.
Pengenaan pajak 5 persen akan dikenakan pada sejumlah produk dan jasa. Seperti, makanan, alat elektronik, BBM, telepon genggam, air minum, tagihan listrik, dan pemesanan hotel.
Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Budi Firmansyah mengatakan hal tersebut bisa berdampak pada naiknya biaya perjalanan haji dan umrah dari negara lain termasuk dari Indonesia.
"Siap-siap naik mulai 1 Januari sama dengan Arab. Kita kan mau tidak mau menaikkan, masyarakat juga harus paham bagaimanapun juga ini kan termasuk kebijakan dari pemerintah sana dan kita dikenakan itu," kata Budi saat dihubungi Merdeka.com.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaBiaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaTahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu dikebut
Baca SelengkapnyaKemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah mengakui pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan melakukan efisiensi agar ibadah haji dapat dijangkau banyak masyarakat Indonesia.
Baca Selengkapnya"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca Selengkapnya