Dana desa diarahkan untuk swasembada pangan
Merdeka.com - Di tahun pertama pemerintahannya, Joko Widodo dan Jusuf Kalla hanya mengalokasikan dana desa Rp 20 triliun dan akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Padahal, jika mengacu pada UU Desa, pemerintah pusat diamanatkan mengalokasikan dana Rp 1,4 miliar untuk satu desa, sehingga kebutuhan totalnya Rp 104,6 triliun.
Terlepas dari kewajiban yang belum terpenuhi, pemerintah bakal menyusun petunjuk dan pelaksanaan untuk pencairan dan penggunaan dana desa.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Apa fokus kebijakan pangan Jokowi? Kebijakan pangan dan pertanian pada era Jokowi secara umum sudah relatif bagus. Dari sisi produksi juga sudah dilakukan diversifikasi sumber, termasuk food estate dan pemberdayaan lahan rawa.
-
Siapa yang diingatkan Jokowi soal pengelolaan anggaran? Jokowi mengingatkan Pemda agar program-program harus berorientasi kepada hasil, sehingga ada return ekonomi.
-
Kenapa Kementan genjot produksi padi dan jagung? Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan untuk melakukan percepatan tanam, pemerintah akan memanfaatkan lahan rawa dan memfasilitasi para petani dengan benih, alsintan, pupuk, pestisida, serta bimbingan teknis.
-
Apa tambahan yang diberikan Kementan untuk produksi padi dan jagung? Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
-
Kapan Jokowi menyampaikan pesan tentang pengelolaan anggaran? Jokowi menyampaikan alasan mengapa semua negara memiliki ketakutan terhadap hal-hal tersebut.'Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
Tiap desa diminta mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Tujuannya agar pencairan dana desa jelas peruntukannya.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, juklak pencairan dan penggunaan anggaran desa akan diatur dua kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
"Akan dikeluarkan Juklak oleh Kemendagri atau Kementerian PDT dan Transmigrasi. Kita akan lihat bagaimana mekanisme pelaksanaannya," kata Sofyan di Jakarta, Selasa (13/1).
Dari pengalaman sebelumnya, dana desa dipakai untuk pembangunan irigasi, jembatan atau tempat pendidikan. Sofyan berharap, pemberian dana desa bisa mendukung misi Presiden Joko Widodo mewujudkan swasembada pangan.
"Kita ingin mempercepat swasembada pangan maka dana desa digunakan untuk perbaiki irigasi desa dan untuk infrastruktur pertanian," tegasnya.
Selain dana desa, pemerintah juga tetap melanjutkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hal itu agar makin mendorong percepatan pertumbuhan di desa.
"Program PNPM selama ini ada fasilitator segala macam, nanti fasilitator ini akan tetap diperpanjang," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama ini bertujuan menghidupkan desa-desa di seluruh Indonesia untuk mendukung program swasembada pangan dan makan bergizi gratis (MBG).
Baca SelengkapnyaSecara total, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp139,4 triliun untuk proyek swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaYandri menyampaikan, hal tersebut perlu dilakukan karena dana desa merupakan amanat Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaDana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaMentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca SelengkapnyaSelain itu ada pula program pelatihan, pengembangan, dan pendampingan UMKM dengan prioritas pelaku UMKM perempuan dan disabilitas.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan memberikan reward bagi kepala daerah yang berhasil mengerjakan tugas ini.
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut nantinya juga akan dibagi ke dalam beberapa program dari kementerian atau lembaga terkait yang berada di bawah naungan Kemenko Pangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya