Dana desa tahap I akan ditransfer April 2017
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan penyaluran dana desa tahap I tahun 2017 akan dilakukan pada April mendatang. Penyaluran tersebut, menyusul setelah ditetapkannya peraturan menteri nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
"Penyaluran dana desa Tahap I tahun 2017, akan disalurkan paling cepat April dan paling lambat Juli," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Budiarso Teguh Widodo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4).
Tahun ini, anggaran TKDD yang akan disalurkan sebesar Rp 764,9 triliun, besaran tersebut meningkat dibanding tahun 2016 sebesar Rp 710,9 triliun. Anggaran ini lebih besar dibandingkan dengan belanja kementerian/lembaga tahun 2016 sebesar Rp 677,6 triliun dan tahun 2017 mencapai Rp 763,6 triliun.
-
Kapan Dana Desa mulai diberikan? Apalagi ternyata selama sewindu pelaksanaan UU Desa, total Dana Desa yang telah dikucurkan negara sudah menyentuh Rp539 triliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Yang apabila tidak dikelola secara akuntabel dan hati-hati, tentu akan sia-sia.
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa tujuan DPR dalam memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Lewat UU ini, pemerintah juga dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, hingga dana operasional pemerintah desa,' urai Puteri.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
"Hal ini sejalan dengan makin meningkatnya alokasi TKDD dalam APBN dan masih besarnya peranan TKDD sebagai sumber pendapatan APBD," kata Budiarso.
Budiarso mengatakan peningkatan kualitas dan besaran belanja TKDD tersebut membutuhkan transformasi kebijakan pengelolaan TKDD yang dapat mengarahkan setiap rupiah dana transfer ke daerah. Hal ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Budiarso menambahkan dengan diterbitkannya peraturan menteri nomor 50/PMK.07/2017 semakin memperkuat efektivitas penganggaran dan pengalokasian TKDD dalam mengatasi kesenjangan antardaerah dengan tetap menjaga kredibilitas APBN. Aturan tersebut juga memperbaiki mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa berdasarkan kinerja penyerapan dana dan ketercapaian output untuk efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
"Aturan tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas belanja infrastruktur di daerah melalui optimalisasi penggunaan Dana Transfer dan Dana Desa, dan melaksanakan komitmen untuk mewujudkan pelayanan dasar publik yang berkualitas," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaMeningkatnya transfer daerah dari APBN 2024 juga sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.
Baca SelengkapnyaMulai dari perpanjangan masa jabatan sampai uang pensiun ada dalam aturan baru
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca Selengkapnya