Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dana desa tahap I akan ditransfer April 2017

Dana desa tahap I akan ditransfer April 2017 Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan penyaluran dana desa tahap I tahun 2017 akan dilakukan pada April mendatang. Penyaluran tersebut, menyusul setelah ditetapkannya peraturan menteri nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Penyaluran dana desa Tahap I tahun 2017, akan disalurkan paling cepat April dan paling lambat Juli," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Budiarso Teguh Widodo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4).

Tahun ini, anggaran TKDD yang akan disalurkan sebesar Rp 764,9 triliun, besaran tersebut meningkat dibanding tahun 2016 sebesar Rp 710,9 triliun. Anggaran ini lebih besar dibandingkan dengan belanja kementerian/lembaga tahun 2016 sebesar Rp 677,6 triliun dan tahun 2017 mencapai Rp 763,6 triliun.

Orang lain juga bertanya?

"Hal ini sejalan dengan makin meningkatnya alokasi TKDD dalam APBN dan masih besarnya peranan TKDD sebagai sumber pendapatan APBD," kata Budiarso.

Budiarso mengatakan peningkatan kualitas dan besaran belanja TKDD tersebut membutuhkan transformasi kebijakan pengelolaan TKDD yang dapat mengarahkan setiap rupiah dana transfer ke daerah. Hal ini digunakan untuk meningkatkan pelayanan dasar publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Budiarso menambahkan dengan diterbitkannya peraturan menteri nomor 50/PMK.07/2017 semakin memperkuat efektivitas penganggaran dan pengalokasian TKDD dalam mengatasi kesenjangan antardaerah dengan tetap menjaga kredibilitas APBN. Aturan tersebut juga memperbaiki mekanisme penyaluran dana transfer dan dana desa berdasarkan kinerja penyerapan dana dan ketercapaian output untuk efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

"Aturan tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas belanja infrastruktur di daerah melalui optimalisasi penggunaan Dana Transfer dan Dana Desa, dan melaksanakan komitmen untuk mewujudkan pelayanan dasar publik yang berkualitas," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa
Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa

Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Ingatkan Pemda soal Dana Hibah Pilkada: Kita Paksa Cairkan 9 Juli
Mendagri Ingatkan Pemda soal Dana Hibah Pilkada: Kita Paksa Cairkan 9 Juli

Dana NPHD Pilkada serentak 2024 disalurkan ke KPUD, Bawaslu, TNI, dan Polri.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Tahun 2024, Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Naik jadi Rp857,6 Triliun
Tahun 2024, Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Naik jadi Rp857,6 Triliun

Meningkatnya transfer daerah dari APBN 2024 juga sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin-Poin Penting UU Desa yang Baru
INFOGRAFIS: Poin-Poin Penting UU Desa yang Baru

Mulai dari perpanjangan masa jabatan sampai uang pensiun ada dalam aturan baru

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya
Kemendagri Ingatkan Pemda Susun APBD Berasas 'Money Follow Program', Ini Penjelasannya

Pemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Selengkapnya