Dana haji bakal dikelola sesuai dengan prinsip syariah

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa dana haji nantinya akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
Peraturan ini menyebutkan wewenang Badan Pelaksana BPKH. Dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
"Selain itu juga melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji," bunyi Pasal 18 Poin b Perpres ini, seperti dikutip laman Setkab, Rabu (20/12).
Selain itu, Badan Pelaksana BPKH juga berwenang menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian. Menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH.
Mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, dan menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 37 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Desember 2017.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya