Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat pendampingan dari Kejaksaan, ASDP senang bisa percepat eksekusi proyek

Dapat pendampingan dari Kejaksaan, ASDP senang bisa percepat eksekusi proyek Kapal mewah ASDP. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi mendapat pendampingan dari Jasa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Hal ini membuat perusahaa‎n tersebut optimis bisa mempercepat eksekusi proyek yang telah direncanakan.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, perusahaannya membutuhkan pendampingan dari Jamdatun, sebab ASDP telah melakukan transformasi bisnis yang membutuhkan percepatan disertai dengan ketaatan pada hukum.

"Yang pertama kami perlu pendampingan. Betul ada transformasi bisnis yang perlu akselerasi kita punya semacam moto cepat, tepat dan taat yang tiga itu bukan hal yang mudah," kata Ira, di Jakarta, Kamis (8/11).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Ira, mendapat pendampingan dari Jamdatun membawa dampak positif bagi ASDP, sebab perusahaanya bisa jauh lebih cepat dan baik dalam melakukan kegiatan bisnis dan mengeksekusi proyek yang telah rencanakan.

"Yakin kedepanya kalau didampingi Jamdatun bisa rapi untuk jalan dengan aksi koorporasi yang besar-besar, misal untuk infrastruktur, beli kapal nilainya tidak kecil melibatkan proses yang kompleks, kalau ada Jamdatun kami yakin kami bisa dijaga di jalan yang benar," tuturnya.

Ira menyebutkan, salah satu permasalahan yang mendapat pengawalan Jamdatun adalah proyek pembangunan fisik yang digarap pihak ketiga. Proyek tersebut saat ini mangkrak selama 17 tahun sebab ada selisih paham antara ASDP dengan pihak ketiga. Setelah Jamdatun turun tangan mengoordinasikannya, benang kusut pada permasalahan tersebut mulai terurai.

‎"Intinya gini ada satu bangunan fisik kita sempet kerjasama dengan pihak ketigalah, ada hal yang tidak sepakat bangunan ini bisa diapainlah kemudian di perjalanannya itu kelabu bangetlah dan baru tahun ini terurainya," paparnya.

Jamdatun Loeke Larasati A mengungkapkan, pendampingan yang diberikan Jamdatun berupa memberikan pendapat hukum, sebelum perusahaan mengambil sebuah keputusan bisnis.

"Pendampingan itu bukan perkarara. Kalau perkara itu bentuknya bantuan hukum. Kalau pendampingan ASDP akan melakukan aksi koorporasi, akan melakukan kontrak kami akan memberikan pendapat hukum maupun pendampingan," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya