Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Darmin minta Kemenkeu cabut pengenaan pajak impor pangan ternak

Darmin minta Kemenkeu cabut pengenaan pajak impor pangan ternak Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Kementerian Keuangan untuk menangguhkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk impor bahan pangan dari ternak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015.

Darmin menilai pengenaan PPN sebesar 10 persen bakal berdampak signifikan. Salah satunya, kenaikan harga daging sapi yang tinggi usai diberlakukan PPN 10 persen tersebut.

"Jadi, dari semua itu kemudian ya kita minta Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN itu ditangguhkan dulu, dibatalkan dulu. Karena dampaknya berlebihan terhadap harga pangan strategis," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1).

Darmin menegaskan, pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan separuh hati. Artinya, penerapan PPN harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan lainnya.

"Jadi, kita tadi sudah bicarakan bahwa PPN itu Anda tahu tidak bisa setengah-setengah, sepotong-sepotong," kata dia.

Darmin meminta Kementerian Keuangan mencabut PMK tersebut sambil menunggu adanya revisi aturan yang baru. "Silakan kalau mereka mau mengkaji ulang. Itu dipersilahkan untuk kemudian, tapi saat ini posisi kita cabut saja dulu," pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam Pasal 1 PMK ini disebutkan, bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 diterangkan, bahwa ternak sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sapi indukan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.

Pasal 2 ayat 2 menambahkan, bahwa pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas vetereiner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement), dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.

Kemudian Pasal 7 menyatakan, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016. Aturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember 2015.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebijakan Kemendag Ini Bikin Peternak Sapi Kesulitan Jual Susu
Kebijakan Kemendag Ini Bikin Peternak Sapi Kesulitan Jual Susu

Wakil Menteri Kementerian UKM menilai kebijakan Kemendag menyulitkan peternak sapi lokal.

Baca Selengkapnya
Wamentan Minta Susu Tidak Dimasukkan dalam Program Makan Bergizi Gratis Jika Masih Impor
Wamentan Minta Susu Tidak Dimasukkan dalam Program Makan Bergizi Gratis Jika Masih Impor

Sudaryono menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek gizi dan ekonomi dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri

Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.

Baca Selengkapnya
Demi Kesejahteraan Peternak, Mentan Amran Upayakan Harga Daging Sapi Minimal Rp 50.000 per Kilogram
Demi Kesejahteraan Peternak, Mentan Amran Upayakan Harga Daging Sapi Minimal Rp 50.000 per Kilogram

Dalam kunjungan ke Lampung, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan dia ingin harga daging sapi minimal bisa Rp 50.000 per kilogram.

Baca Selengkapnya
Sebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal
Sebelum Buka Keran Impor, Pemerintah Diingatkan untuk Utamakan Sapi Lokal

Timing dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.

Baca Selengkapnya
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian

Dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Baca Selengkapnya
Luhut Janji Daging Sapi Turun hingga di Bawah Rp100 Ribu pada 2024, Segini Kisaran Harganya
Luhut Janji Daging Sapi Turun hingga di Bawah Rp100 Ribu pada 2024, Segini Kisaran Harganya

Melalui kerja sama tersebut, Luhut menargetkan harga daging sapi bisa di jual di bawah Rp100.000 per kilogram mulai Maret 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
60 Perusahaan Diklaim Berminat Impor Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis
60 Perusahaan Diklaim Berminat Impor Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sudaryono mengklaim perusahaan tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Daging Sapi Melonjak 5 Kali Lipat saat Ramadan, Impor Jadi Solusi
Konsumsi Daging Sapi Melonjak 5 Kali Lipat saat Ramadan, Impor Jadi Solusi

Oleh karena itu, ID Food selalu melakukan impor daging guna mengatasi tingginya tingkat konsumsi pada periode tersebut.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia
Indonesia Bakal Impor 2.350 Ekor Sapi Asal Australia

Daging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Daging Sapi Bakal Langka dan Makin Mahal Saat Ramadan hingga Lebaran
Siap-Siap, Daging Sapi Bakal Langka dan Makin Mahal Saat Ramadan hingga Lebaran

Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut stok daging sapi terancam langka saat bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Keluhkan Susahnya Dapat Beras Premium Jelang Ramadan, Kalaupun Ada Harganya Mahal
Pedagang Keluhkan Susahnya Dapat Beras Premium Jelang Ramadan, Kalaupun Ada Harganya Mahal

Saat ini harga beras kualitas premium rata-rata telah mencapai Rp18.000 per kilogram. Angka ini naik hingga 20 persen dari harga normal tahun 2023.

Baca Selengkapnya