Darmin minta Kemenkeu cabut pengenaan pajak impor pangan ternak
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Kementerian Keuangan untuk menangguhkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk impor bahan pangan dari ternak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015.
Darmin menilai pengenaan PPN sebesar 10 persen bakal berdampak signifikan. Salah satunya, kenaikan harga daging sapi yang tinggi usai diberlakukan PPN 10 persen tersebut.
"Jadi, dari semua itu kemudian ya kita minta Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN itu ditangguhkan dulu, dibatalkan dulu. Karena dampaknya berlebihan terhadap harga pangan strategis," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1).
-
Barang apa yang terkena kenaikan PPN? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
-
Kenapa PPN dinaikkan? Kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa yang dikenakan PPN 12%? Airlangga menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
-
Harga bahan pangan apa yang naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Kapan kenaikan PPN berlaku? 'Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Darmin menegaskan, pemerintah tidak bisa menerapkan kebijakan separuh hati. Artinya, penerapan PPN harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan lainnya.
"Jadi, kita tadi sudah bicarakan bahwa PPN itu Anda tahu tidak bisa setengah-setengah, sepotong-sepotong," kata dia.
Darmin meminta Kementerian Keuangan mencabut PMK tersebut sambil menunggu adanya revisi aturan yang baru. "Silakan kalau mereka mau mengkaji ulang. Itu dipersilahkan untuk kemudian, tapi saat ini posisi kita cabut saja dulu," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak, dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam Pasal 1 PMK ini disebutkan, bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 diterangkan, bahwa ternak sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sapi indukan yang memenuhi beberapa syarat, yaitu sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.
Pasal 2 ayat 2 menambahkan, bahwa pemenuhan persyaratan sapi indukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas vetereiner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement), dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
Kemudian Pasal 7 menyatakan, bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016. Aturan ini sendiri telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 31 Desember 2015.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Menteri Kementerian UKM menilai kebijakan Kemendag menyulitkan peternak sapi lokal.
Baca SelengkapnyaSudaryono menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek gizi dan ekonomi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaIndustri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.
Baca SelengkapnyaDalam kunjungan ke Lampung, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan dia ingin harga daging sapi minimal bisa Rp 50.000 per kilogram.
Baca SelengkapnyaTiming dari impor tersebut juga harus dipikirkan Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaMengimpor sapi perah berarti Indonesia harus menanggung biaya yang lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaDalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
Baca SelengkapnyaMelalui kerja sama tersebut, Luhut menargetkan harga daging sapi bisa di jual di bawah Rp100.000 per kilogram mulai Maret 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSudaryono mengklaim perusahaan tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, ID Food selalu melakukan impor daging guna mengatasi tingginya tingkat konsumsi pada periode tersebut.
Baca SelengkapnyaDaging sapi di pasaran langka hingga sebabkan kenaikan harga, hal ini jadi biang keladinya.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut stok daging sapi terancam langka saat bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya