Data DJP: Hampir 53 Juta NIK KTP Terintegrasi ke NPWP
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 52,9 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 15 November 2022
"Sampai 15 November sudah ada 52,9 juta pemilik NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Kalau kita presentasekan sudah lebih dari 75 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, saat ditemui di kanwil DJP Batam, Selasa (29/11).
Adapun penerapan format baru ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022. Sementara sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Kapan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP? Penting Anda ketahui, batas waktu pemadanan NIKdan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023.
-
Apa yang menjadi NPWP baru? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK NPWP? Proses pemadanan NIK NPWP dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini secara mandiri atau dengan bantuan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
"Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai 31 Desember 2023," ujarnya.
Sebagai informasi, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan awal dari langkah untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
Lebih lanjut, tentu DJP akan terus melakukan penambahan NIK secara bertahap. Disamping itu, DJP juga masih memberikan kesempatan penggunaan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi pelayanan pajak.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Implementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Selengkapnya