Data Kenaikan Gaji PNS dari Era Soeharto Hingga Jokowi, Bagaimana di Tahun 2023?
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyampaikan pidato nota keuangan untuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-APBN) 2023. Dalam pidato kali ini, Jokowi sama sekali tak menyinggung adanya kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berkaca tahun sebelum-sebelumnya, pidato nota keuangan selalu menyinggung soal gaji PNS. Dengan demikian, saat ini belum ada kepastian adanya kenaikan gaji terhadap PNS pada APBN 2023.
Jika pada APBN 2023 tak ada alokasi kenaikan gaji bagi para PNS, maka selama Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sejak 2014 hingga nota keuangan dibacakan pada 2022, PNS baru merasakan dua kali kenaikan gaji.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Kapan gaji Presiden terakhir naik? Hingga jabatan Presiden diemban oleh Joko Widodo, gaji seorang Presiden tidak mengalami kenaikan.
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
Sebelum Jokowi, presiden di era sebelumnya pun memutuskan untuk menaikan gaji. Berikut rinciannya:
1. Soeharto
Pada 1989, Soeharto menyampaikan ada kenaikan gaji terhadap PNS sebesar 15 persen. Pada masa ini menjadi pionir adanya kenaikan gaji terhadap para PNS. Soeharto kala itu berpandangan sudah seharusnya para PNS mengalami peningkatan gaji pokok seiring inflasi yang terus berjalan. Namun, dia menyadari kenaikan gaji tidak dapat senantiasa dilakukan karena keterbatasan APBN.
Pada 1995, gaji PNS kembali naik sebesar 10 persen. Ini merupakan kedua kali, Soeharto menaikan gaji para PNS.
2. Abdurrahman Wahid
Gaji PNS di masa kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau disapa Gus Dur, periode 1999-2001, gaji PNS mengalami kenaikan sebanyak satu kali. Namun, persentase kenaikan cukup tinggi yaitu 270,4 persen dari Rp135.000 ke Rp500.000.
Presiden Selanjutnya
3. Megawati Soekarnoputri
Pada 2001-2004, kenaikan gaji terhadap PNS kembali dilakukan. Namun, dalam rentang kepemimpinannya, Megawati hanya menaikan gaji PNS sebanyak 1 kali saja dengan 15 persen.
4. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sepanjang SBY menjabat 2004-2014, PNS mengalami kenaikan gaji sebanyak 9 kali. Ini merupakan kenaikan gaji terbanyak sepanjang sejarah presiden di Republik Indonesia.
2004, naik 15 persen2007, naik 15 persen2008, naik 19,5 persen2009, naik 14,29 persen2010, naik 5,29 persen2011, naik 7,31 persen2012, naik 7,23 persen2013, naik 5 persen, dan2014, naik 6 persen.
Secara kumulatif kenaikan gaji PNS era SBY dari Rp575.000 ke Rp1.402.000 atau sebesar 143 persen.
5. Joko Widodo
Pada 2015, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Sejak saat itu, Jokowi hampir tidak pernah menaikan gaji PNS. Pada 2019, barulah gaji PNS mengalami kenaikan gaji dengan persentase 5 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini perbandingan kenaikan gaji PNS dari masa ke masa yang dirangkum merdeka.com.
Baca SelengkapnyaGaji PNS ternyata paling sering di era presiden ini. Tercatat, gaji PNS naik 9 kali.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca Selengkapnya"Sembilan tahun terakhir, gaji mereka hanya naik dua kali, dengan akumulasi kenaikan 11 persen saja," kata AHY.
Baca SelengkapnyaGaji PNS lebih sering naik di era SBY dibanding Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 52 triliun untuk membayar gaji seluruh PNS, TNI/Polri hingga pensiunan di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS 2025 tak dibahas Presiden Jokowi saat Sidang Paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2024. Hasil akhir di tangan pemerintah Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSaat debat Anies membandingkan kenaikan gaji TNI/Polri lebih banyak di era SBY dibanding Jokowi, Simak Penelusurannya
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji akan disampaikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.
Baca Selengkapnya