Data Terbaru: 50 Juta Wajib Pajak Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
Merdeka.com - Sebanyak 50 juta wajib pajak (WP) telah berhasil melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka ini telah mencapai 73,52 persen dari total wajib pajak sekitar 68 juta.
"Dari total 68 juta NPWP yang kita coba verifikasi, kurang lebih ini 50 juta sudah valid (terintegrasi)," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam Konferensi Pers APBN KITA, di Jakarta, Jumat (21/10).
Yon mengatakan, sisa WP yang belum terintegrasi saat ini sedang dalam tahap konfirmasi administrasi. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan sedang menunggu validasi data dari para WP.
-
Kapan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP? Penting Anda ketahui, batas waktu pemadanan NIKdan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
-
Bagaimana cara mengganti NPWP dengan NIK? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
-
Apa yang menjadi NPWP baru? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
"Ada beberapa yang masih konfirmasi tapi ini hanya administrasi yang kita tanyakan ke Wajib Pajak," kata Yon.
Proses validasi ini pun masih terus berlangsung. Agar proses integrasi NPWP menggunakan NIK bisa segera selesai di akhir tahun 2022.
"Dan prosesnya in masih kita jalankan," pungkasnya.
Target Jangka Panjang
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan target jangka panjang dari reformasi administrasi perpajakan.
"Ini memang target jangka panjang, namanya reform tidak bisa sesaat, target jangka panjang," kata Suryo dikutip dari Antara, Kamis (6/10).
Dia mengatakan, penerapan ini membuat masyarakat Indonesia secara langsung berada di dalam sistem perpajakan, sehingga akan memudahkan mereka dalam melakukan transaksi perpajakan. Namun, menurut dia, adanya penerapan ini tidak lantas membuat semua masyarakat Indonesia berkewajiban membayar pajak.
Dia memastikan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, tetap tidak berkewajiban membayar pajak, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
Baca Selengkapnya