Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'DAU bakal dipotong jika penyaluran dana desa tak capai 10 persen'

'DAU bakal dipotong jika penyaluran dana desa tak capai 10 persen' Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan sanksi terhadap kabupaten atau kota yang tidak mengalokasikan dana desa (ADD) mencapai 10 persen. Sanksinya berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didapat desa tersebut.

"Bupati atau walikota yang tidak menyalurkan, menganggarkan, mengalokasikan 10 persen ADD, berarti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dipotong sebesar dana yang belum disalurkan oleh kabupaten/kota ke desa. Nanti pihak provinsi yang mempunyai kewajiban menyalurkan langsung ke desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh Widodo di Hotel Aston Marina, Jakarta, Senin (16/11).

Menurut dia, belum terpenuhinya Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi salah satu kendala kabupaten atau kota salurkan dana desa. Alasannya, fasilitas desa dalam menetapkan Perdes tersebut sangat minim.

Orang lain juga bertanya?

"Persoalannya kenapa harus ada APBDes sama apakah itu desa, kabupaten, provinsi maupun pusat bahwa dasar dari otorisasi anggaran adalah budget, untuk APBN dan APBD atau APBDes karena sudah ditentukan dalam APBDes baik UU no. 17 tahun 2013 tentang UU Keuangan Negara maupun UU No. 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan. Jadi harus ada dokumen anggaran sebagai dasar landasan bagi otorisasi pencairan anggaran," jelas Budiarso.

Untuk menanggulangi masalah tersebut, Budiarso meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi pemenuhan syarat ADD, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan bagi hasil kabupaten/kota sebesar 10 persen. Jika belum memenuhi syarat, maka Rancangan APBD kabupaten/kota yang bersangkutan agar tidak perlu disahkan.

"Nanti ada imbauan dari Mendagri, Gubernur, dan ada surat dari Menkeu kepada Gubernur agar evaluasi terhadap perda/raperda APBD agar evaluasi pemenuhan ADD dan bagi hasil PDRD 10 persen," jelasnya.

Selain itu, kabupaten/kota juga diharuskan menyusun Rencana Jangka Mengengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa
Kemenkeu Segera Salurkan Dana Desa Rp71 Triliun, Disebar ke 75.259 Desa

Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar
Kementerian PUPR Bocorkan Indikator Pengelolaan Air Agar Pemda Bisa Dapat Insentif Rp10 Miliar

Pemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.

Baca Selengkapnya
Papua Belum Penuhi Minimal Anggaran Pendidikan 20%
Papua Belum Penuhi Minimal Anggaran Pendidikan 20%

Tidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.

Baca Selengkapnya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Bey Machmudin Tak Mau Pakai Pinjaman Skema Obligasi Daerah Tak Seperti Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Bey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya