'DAU bakal dipotong jika penyaluran dana desa tak capai 10 persen'
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan sanksi terhadap kabupaten atau kota yang tidak mengalokasikan dana desa (ADD) mencapai 10 persen. Sanksinya berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang didapat desa tersebut.
"Bupati atau walikota yang tidak menyalurkan, menganggarkan, mengalokasikan 10 persen ADD, berarti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dipotong sebesar dana yang belum disalurkan oleh kabupaten/kota ke desa. Nanti pihak provinsi yang mempunyai kewajiban menyalurkan langsung ke desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh Widodo di Hotel Aston Marina, Jakarta, Senin (16/11).
Menurut dia, belum terpenuhinya Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi salah satu kendala kabupaten atau kota salurkan dana desa. Alasannya, fasilitas desa dalam menetapkan Perdes tersebut sangat minim.
-
Bagaimana BPK bantu desa pakai Dana Desa? Kami sedang bangun agar rekomendasi BPK tidak hanya berbasis atas kepatuhan. Tetapi juga melihat apakah desanya sudah sejahtera dan mandiri. Jika belum, apa masalahnya dan solusi seperti apa. Rekomendasi harusnya itu. Karena maju tidaknya pembangunan Indonesia itu bergantung pada pembangunan di desa.
-
Apa saja manfaat Dana Desa untuk warga? Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta.
-
Apa itu Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Siapa yang menjalankan program Desa Devisa? Desa Devisa adalah program pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan potensi komoditas ekspor sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Jatim.
"Persoalannya kenapa harus ada APBDes sama apakah itu desa, kabupaten, provinsi maupun pusat bahwa dasar dari otorisasi anggaran adalah budget, untuk APBN dan APBD atau APBDes karena sudah ditentukan dalam APBDes baik UU no. 17 tahun 2013 tentang UU Keuangan Negara maupun UU No. 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan. Jadi harus ada dokumen anggaran sebagai dasar landasan bagi otorisasi pencairan anggaran," jelas Budiarso.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, Budiarso meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi pemenuhan syarat ADD, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan bagi hasil kabupaten/kota sebesar 10 persen. Jika belum memenuhi syarat, maka Rancangan APBD kabupaten/kota yang bersangkutan agar tidak perlu disahkan.
"Nanti ada imbauan dari Mendagri, Gubernur, dan ada surat dari Menkeu kepada Gubernur agar evaluasi terhadap perda/raperda APBD agar evaluasi pemenuhan ADD dan bagi hasil PDRD 10 persen," jelasnya.
Selain itu, kabupaten/kota juga diharuskan menyusun Rencana Jangka Mengengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaTomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.
Baca SelengkapnyaDana Desa dialokasikan kepada 75.259 Desa, artinya ada 6 desa tidak dialokasikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat berencana memberikan insentif sebesar Rp10 miliar kepada pemerintah daerah yang bisa mengelola air dengan baik.
Baca SelengkapnyaTidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.
Baca SelengkapnyaBey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.
Baca Selengkapnya