Debitur Kecil Bisa Dapat Keringanan Sampai Pembebasan Utang, Simak Syaratnya
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 36.283 debitur kecil dengan nilai total piutang Rp1,17 triliun bisa dapat keringanan utang.
Tak hanya keringanan, beberapa debitur bahkan bisa terbebas dari utang mereka pada negara.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Efendi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui mekanisme crash program. Pemerintah disebutnya fokus menyelesaikan masalah piutang untuk debitur kecil yang selama ini kesulitan akibat pandemi Covid-19.
-
Bagaimana cara melunasi utang secara efektif? Meskipun bisa memberikan kenyamanan dalam jangka pendek, utang semacam ini bisa menjadi beban finansial yang berat dalam jangka panjang. Untuk menghindari akumulasi utang yang berlebihan, segeralah melunasi utang yang ada dan jika memungkinkan, menghindari terperangkap dalam siklus utang yang berkelanjutan.
-
Bagaimana cara Prabowo-Gibran atasi utang? Sehingga, untuk bisa melunasi utang-utang tersebut, hal pertama yang harus dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran harus mengevaluasi pengolahan kebijakan fiskal.
-
Apa solusi Pemprov DKI menutup kerugian LRT? Begitu juga dengan moda Lintas Raya terpadu (LRT) Jakarta yang dikalkulasikan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jokowi menilai sistem jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP) dapat menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat menutup kerugian tersebut.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Bagaimana Eko mengatasi kesulitan utang? Dengan tekad kuat, dia melakukan negosiasi dengan pihak hotel untuk mencicil pembayaran utangnya. Akhirnya pihak hotel menyetujui hal tersebut.
"Prinsip dasar yang kita sampaikan, pertama keringanan utang hanya diberikan pada objek crash program. Kemudian harus jelas komposisi pokok, bunga, denda dan ongkos," kata Lukman dalam sesi teleconference, Jumat (26/2).
Lukman mengatakan, sebagian debitur bahkan bisa terbebas dari himpitan utang, dengan syarat sudah selesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020. Penanggung utang kriteria tersebut dapat diberikan keringanan seluruh bunga, denda dan ongkos pada beban utang mereka.
"Kalau nanti ada debitur yang mengajukan keringanan di sini dan dalam program kita ternyata mereka hanya menyisakan bunga, denda dan ongkos, maka secara otomatis dia akan lunas," ujar Lukman.
Adapun debitur yang bakal jadi objek keringanan utang terbagi tiga. Pertama debitur UMKM sampai dengan batas maksimal Rp5 miliar, lalu debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) SR/RSS sampai Rp100 juta, dan juga debitur lain sampai dengan Rp1 miliar.
"Piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada panitia piutang urusan negara (PUPN) paling lambat sampai 31 Desember (2021). Itulah yang jadi objek keringanan utang yang akan kita berikan," terang Lukman.
Keringanan Utang Pokok 50 Persen
Bentuk keringanan ini diperuntukkan bagi utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan, yakni pengurangan bunga, denda dan ongkos (BDO) hingga 100 persen dengan pengurangan utang pokok 35 persen. Jika tanpa barang jaminan, maka akan diberikan diskon BDO 100 persen dan pemangkasan utang pokok 60 persen.
Tambahan keringanan utang pokok 50 persen akan diberikan pada debitur yang melakukan pembayaran hingga Juni 2021. Jika pembayaran dilakukan Juli-September 2021, maka dapat bonus keringanan 30 persen, dan sebesar 20 persen untuk yang melakukan pembayaran pada Oktober-Desember 2021.
Namun, keringanan utang ini dikecualikan untuk piutang yang berasal dari tuntutan ganti rugi, lalu piutang yang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas, hingga piutang dalam bentuk jaminan berupa asuransi surety bond atau bank garansi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaPenghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca SelengkapnyaUMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang belum dapat ikut serta dalam program tersebut.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.
Baca SelengkapnyaKriteria UMKM bagi perorangan maksimal utang mencapai Rp300 juta.
Baca SelengkapnyaMaman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca Selengkapnya