Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Debitur Kecil Bisa Dapat Keringanan Sampai Pembebasan Utang, Simak Syaratnya

Debitur Kecil Bisa Dapat Keringanan Sampai Pembebasan Utang, Simak Syaratnya Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 36.283 debitur kecil dengan nilai total piutang Rp1,17 triliun bisa dapat keringanan utang.

Tak hanya keringanan, beberapa debitur bahkan bisa terbebas dari utang mereka pada negara.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Efendi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui mekanisme crash program. Pemerintah disebutnya fokus menyelesaikan masalah piutang untuk debitur kecil yang selama ini kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

"Prinsip dasar yang kita sampaikan, pertama keringanan utang hanya diberikan pada objek crash program. Kemudian harus jelas komposisi pokok, bunga, denda dan ongkos," kata Lukman dalam sesi teleconference, Jumat (26/2).

Lukman mengatakan, sebagian debitur bahkan bisa terbebas dari himpitan utang, dengan syarat sudah selesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020. Penanggung utang kriteria tersebut dapat diberikan keringanan seluruh bunga, denda dan ongkos pada beban utang mereka.

"Kalau nanti ada debitur yang mengajukan keringanan di sini dan dalam program kita ternyata mereka hanya menyisakan bunga, denda dan ongkos, maka secara otomatis dia akan lunas," ujar Lukman.

Adapun debitur yang bakal jadi objek keringanan utang terbagi tiga. Pertama debitur UMKM sampai dengan batas maksimal Rp5 miliar, lalu debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) SR/RSS sampai Rp100 juta, dan juga debitur lain sampai dengan Rp1 miliar.

"Piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada panitia piutang urusan negara (PUPN) paling lambat sampai 31 Desember (2021). Itulah yang jadi objek keringanan utang yang akan kita berikan," terang Lukman.

Keringanan Utang Pokok 50 Persen

Bentuk keringanan ini diperuntukkan bagi utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan, yakni pengurangan bunga, denda dan ongkos (BDO) hingga 100 persen dengan pengurangan utang pokok 35 persen. Jika tanpa barang jaminan, maka akan diberikan diskon BDO 100 persen dan pemangkasan utang pokok 60 persen.

Tambahan keringanan utang pokok 50 persen akan diberikan pada debitur yang melakukan pembayaran hingga Juni 2021. Jika pembayaran dilakukan Juli-September 2021, maka dapat bonus keringanan 30 persen, dan sebesar 20 persen untuk yang melakukan pembayaran pada Oktober-Desember 2021.

Namun, keringanan utang ini dikecualikan untuk piutang yang berasal dari tuntutan ganti rugi, lalu piutang yang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas, hingga piutang dalam bentuk jaminan berupa asuransi surety bond atau bank garansi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023
Sri Mulyani Kasih Keringanan Utang 2.328 'Wong Cilik' di 2023

Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan
Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan

Penghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Selengkapnya
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan

Kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya