Debt Collector Meresahkan, Perusahaan Leasing: Debitur Tak Bayar Juga Meresahkan
Merdeka.com - Kehadiran debt collector meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama bagi penunggak utang. Sebab, penagihan yang dilakukan debt collector sering sekali menggunakan kekerasan dan ancaman terhadap debitur.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang debt collector menggunakan kekerasan saat menagih. Mengutip akun instagram resmi @ojkindonesia, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen.
Lantas, mengapa perusahaan pembiayaan atau leasing menggunakan debt collector untuk menagih utang debitur?
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Kenapa orang berutang takut ditagih? Mereka juga khawatir tentang penilaian orang lain. Reaksi galak bisa menjadi bentuk pertahanan terhadap perasaan ini.
-
Kenapa orang sulit bayar hutang? Sudah banyak cerita jika orang yang berhutang sulit ditagih dengan berbagai alasan, bahkan bisa lebih galak daripada orang yang menagih haknya.
-
Kenapa warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Kenapa orang tidak bayar utang dibilang zalim? Jika seseorang telah memiliki harta dan cenderung melalaikan utang, maka dia telah disebut sebagai sosok yang zalim. Hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Bukhari.
-
Bagaimana Debt Collector menagih utang? 'Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit,' tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7).
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengatakan, perusahaan pembiayaan atau leasing tentu membutuhkan debt collector untuk menagih utang debitur yang tidak segera membayar utangnya. Apabila hal ini tidak dilakukan, maka tentu akan berdampak pada multi payment dunia industri keuangan.
"Siapa yang meresahkan? Tentu debitur yang tidak membayar padahal sudah jatuh tempo. Ini tentu akan meresahkan dunia industri keuangan juga. Kalau tidak bayar nanti kita bayar utang ke banknya bagaimana?" ujar Suwandi kepada Merdeka.com, Jumat (24/2).
Dia menjelaskan, masyarakat yang merasa resah atas kehadiran penagih utang, merupakan masyarakat yang enggan untuk membayar utang mereka.
"Ya kalau memang tidak mampu dalam segi keuangan jangan kredit. Kalau yang awalnya mampu tapi tiba-tiba tidak bisa bayar, coba datang ke perusahaan leasingnya, jelaskan apa kendalanya, supaya sama-sama enak kan. Toh kalau sudah memberi tahu kita juga tidak akan menagih utang pakai debt collector," tegasnya.
Menurut Suwandi, penagih utang yang meresahkan dan memakai kekerasan terhadap debitur ini hanya segelintir oknum, tidak bisa disama ratakan, bahwa penagih utang selalu menggunakan kekerasan.
"Si debt collector sebenarnya tidak ada yang salah, eksekusinya boleh-boleh saja, tapi benar debt collector ini kadang-kadang menggunakan cara yang membuat jadi khawatir dan takut. Karena yang datang galak, bawa orang banyak kan itu meresahkan," kata dia.
"Kehadiran debt collector ini kan tergantung si debiturnya mau jujur dan terbuka. Ya yang kekerasan itu oknum, tapi saya sangat menentang dan mengancam debt collector yang melakukan kekerasan," lanjutnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata ini yang bikin orang lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaViral aksi segerombolan pria yang ngaku-ngaku sebagai debt collector mau rampas motor pengendara di jalanan.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaSeorang Babinsa dari Kodim 0508/Depok mengusir sekelompok debt collector dari sebuah perumahan di Tanah Baru, Depok, karena meresahkan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaIptu Benny memberikan tips jitu menghadapi debt collector di jalan raya, ikuti cara berikut ini agar tidak terkena tipu oleh orang yang tak bertanggung jawab
Baca SelengkapnyaViral Satpam Leasing di Tasikmalaya Dikeroyok Anggota Ormas Pemuda, 13 Pelaku Ditangkap
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca Selengkapnya