Demi investor, izin pengelolaan sektor kehutanan dibabat habis
Merdeka.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menuturkan, kementeriannya juga turut melakukan penyederhanaan izin untuk mendukung upaya menggenjot investasi.
"Prinsip bahwa izin untuk keperluan produktif dan investasi yang cepat dan bagi KLH mengandung esensi pengawasan terutama dikaitkan dengan lapangan," papar Siti di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).
Siti mengakui, pengurusan izin di KLH rata-rata memakan waktu antara dua hingga empat tahun. Dari sebelumnya 14 izin dipangkas menjadi 6 izin dan melibatkan revisi atas 9 peraturan menteri kehutanan di waktu lalu.
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Bagaimana Kementerian LHK memperkuat hutan karbon? Langkah ini juga upaya menurunkan gas rumah kaca hingga 30 persen sesuai dengan progam Aspirasi Keberlanjutan Astra 2030.
-
Siapa yang bekerja sama dengan Kementerian LHK? Kerjasama Astra dan FKT UGM Sementara itu, Head of Environment Astra, Bondan Susilo menegaskan telah lama bermitra dengan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (FKT UGM) dalam rangka meningkatkan karbon di beberapa objek.
-
Kenapa Kementan mendorong akselerasi tanam? Kebijakan akselerasi tanam ini sangat penting kita lakukan untuk menekan impor yang dilakukan akibat dampak el nino. Hari ini kita letakan pondasinya agar ke depan kita bisa swasembada,' ujar Mentan di Jakarta, Sabtu (18/11).
-
Apa yang Kementan lakukan untuk percepatan tanam? Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan melakukan percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung.
-
Apa tujuan Kementan dalam akselerasi tanam? 'Kebijakan akselerasi tanam ini sangat penting kita lakukan untuk menekan impor yang dilakukan akibat dampak el nino. Hari ini kita letakan pondasinya agar ke depan kita bisa swasembada,' ujar Mentan di Jakarta, Sabtu (18/11).
Pertama, izin eksplorasi dan operasi produksi yang diperuntukkan bagi sektor tambang, seperti emas, bauksit, tembaga dan lain-lain. Dalam paket kebijakan September kedua, izin tersebut dijadikan satu menjadi jadi izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Kalau dia eksplorasi itu seharusnya di dalam, jadi kita bisa proses sekitar 3-5 hari. Sedangkan untuk usaha produksi ini masuk ke dalam izin pertama tadi itu sebetulnya bisa sampai 12 hari, paling lama," kata Siti.
Dalam kaitannya dengan kewajiban rekomendasi daerah sesuai UU 23/2014, perizinan tersebut ditarik ke pemerintah provinsi dan kabupaten dengan maksimal waktu pemberian rekomendasi selama empat hari.
"Kalau dia tidak merekomendasi kita ambil posisi. jadi dengan demikian izin pinjam/pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi 12-15 hari dari tadinya 3-4 tahun," ungkap Siti.
Kedua izin pelepasan kawasan hutan. Izin ini disederhanakan dari sebelumnya izin prinsip memakan waktu 3-4 tahun, maka dalam paket kebijakan September kedua ini izin bisa keluar dalam waktu 12 hari.
"Nah ini begitu juga dalam kaitan rekomendasi kepala daerah itu diminta tidak lebih dari 4 hari," jelas Siti.
Ketiga izin pemanfaatan hasil hutan kayu untuk produksi yang semula empat izin, disederhanakan menjadi satu izin yakni izin usaha pemanfaatan kayu.
Keempat di bidang industri kehutanan, KLH menjadikannya satu izin saja dari semula butuh dua izin yaitu izin di atas 6000 meter kubik per tahun dan yang kedua adalah perluasannya.
"Perluasan minta izin baru lagi. nah ini tidak perlu. namanya izin industri primer industri hutan," ucap Siti.
Selain itu, lanjut Siti, izin penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi yang semula sulit dan memakan waktu, sekarang dipermudah.
"Dinamakan menjadi satu yaitu izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Karena di kawasan konversi itu otoritasnya ada di pemerintahan pusat. Kita jadikan satu. kemudian ada juga juga konservasi ini dan lain-lain ini butuh waktu 12 hari, setelah (sebelumnya) bertahun-tahun," tutup Siti. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaProses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.
Baca SelengkapnyaProses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaUpaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.
Baca SelengkapnyaMeski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Baca SelengkapnyaDurasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong, waktu pengurusan perizinan bisa dipersingkat, tujuannya agar potensi dari 24.000 megawatt dari energi panas bumi bisa terwujud.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyentil oknum nakal memiliki lahan luas tapi tidak didaftarkan ke negara
Baca Selengkapnya