Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi investor, izin pengelolaan sektor kehutanan dibabat habis

Demi investor, izin pengelolaan sektor kehutanan dibabat habis Menteri Siti Nurbaya umumkan perusahaan pembakar lahan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menuturkan, kementeriannya juga turut melakukan penyederhanaan izin untuk mendukung upaya menggenjot investasi.

"Prinsip bahwa izin untuk keperluan produktif dan investasi yang cepat dan bagi KLH mengandung esensi pengawasan terutama dikaitkan dengan lapangan," papar Siti di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

Siti mengakui, pengurusan izin di KLH rata-rata memakan waktu antara dua hingga empat tahun. Dari sebelumnya 14 izin dipangkas menjadi 6 izin dan melibatkan revisi atas 9 peraturan menteri kehutanan di waktu lalu.

Orang lain juga bertanya?

Pertama, izin eksplorasi dan operasi produksi yang diperuntukkan bagi sektor tambang, seperti emas, bauksit, tembaga dan lain-lain. Dalam paket kebijakan September kedua, izin tersebut dijadikan satu menjadi jadi izin pinjam pakai kawasan hutan.

"Kalau dia eksplorasi itu seharusnya di dalam, jadi kita bisa proses sekitar 3-5 hari. Sedangkan untuk usaha produksi ini masuk ke dalam izin pertama tadi itu sebetulnya bisa sampai 12 hari, paling lama," kata Siti.

Dalam kaitannya dengan kewajiban rekomendasi daerah sesuai UU 23/2014, perizinan tersebut ditarik ke pemerintah provinsi dan kabupaten dengan maksimal waktu pemberian rekomendasi selama empat hari.

"Kalau dia tidak merekomendasi kita ambil posisi. jadi dengan demikian izin pinjam/pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi 12-15 hari dari tadinya 3-4 tahun," ungkap Siti.

Kedua izin pelepasan kawasan hutan. Izin ini disederhanakan dari sebelumnya izin prinsip memakan waktu 3-4 tahun, maka dalam paket kebijakan September kedua ini izin bisa keluar dalam waktu 12 hari.

"Nah ini begitu juga dalam kaitan rekomendasi kepala daerah itu diminta tidak lebih dari 4 hari," jelas Siti.

Ketiga izin pemanfaatan hasil hutan kayu untuk produksi yang semula empat izin, disederhanakan menjadi satu izin yakni izin usaha pemanfaatan kayu.

Keempat di bidang industri kehutanan, KLH menjadikannya satu izin saja dari semula butuh dua izin yaitu izin di atas 6000 meter kubik per tahun dan yang kedua adalah perluasannya.

"Perluasan minta izin baru lagi. nah ini tidak perlu. namanya izin industri primer industri hutan," ucap Siti.

Selain itu, lanjut Siti, izin penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi yang semula sulit dan memakan waktu, sekarang dipermudah.

"Dinamakan menjadi satu yaitu izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Karena di kawasan konversi itu otoritasnya ada di pemerintahan pusat. Kita jadikan satu. kemudian ada juga juga konservasi ini dan lain-lain ini butuh waktu 12 hari, setelah (sebelumnya) bertahun-tahun," tutup Siti. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi
Jokowi Keluhkan Perizinan Investasi Masih Berbelit-belit: Ini yang Harus Dibenahi

Proses pengerjaan suatu proyek energi hijau baru bisa dimulai di tahun keenam.

Baca Selengkapnya
Bahlil Curhat Investasi di Indonesia Berbelit-Belit
Bahlil Curhat Investasi di Indonesia Berbelit-Belit

Proses investasi di Indonesia terlalu melibatkan banyak pihak dan berbelit-belit.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari
Pemerintah Prabowo Pangkas Izin Sektor Energi Panas Bumi dari 18 Bulan Jadi 5 Hari

Upaya pemangkasan proses penerbitan izin tersebut akan segera direalisasikan.

Baca Selengkapnya
KLHK Klaim Penggundulan Hutan di Indonesia Turun Hingga 114 Ribu Hektare
KLHK Klaim Penggundulan Hutan di Indonesia Turun Hingga 114 Ribu Hektare

Meski penurunan sudah cukup signifikan, KLHK tidak memungkiri masih marak penebangan hutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor
Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor

Durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu

Jokowi mengungkapkan bahwa potensi energi panas bumi atau geothermal di Indonesia mencapai sekitar 24.000 megawatt (MW), namun belum dioptimalkan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor

Jokowi mendorong, waktu pengurusan perizinan bisa dipersingkat, tujuannya agar potensi dari 24.000 megawatt dari energi panas bumi bisa terwujud.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras DPR Semprot Pihak Nakal Punya Lahan Luas Licik Hindari Pajak: Nanti Disita Negara!
VIDEO: Keras DPR Semprot Pihak Nakal Punya Lahan Luas Licik Hindari Pajak: Nanti Disita Negara!

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyentil oknum nakal memiliki lahan luas tapi tidak didaftarkan ke negara

Baca Selengkapnya