Demi tax amnesty, kantor pajak buka setiap hari
Merdeka.com - Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia bakal melayani amnesti pajak setiap hari. Ini sudah dimulai sejak kemarin, Minggu (14/8).
"Kebijakan ini diambil karena animo masyarakat yang terus meningkat dan mengingat program Amnesti Pajak hanya berlaku hingga 31 Maret 2017," isi siaran pers dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Senin (15/8).
Terlebih lagi, periode pertama pengajuan amnesti pajak dengan dengan tarif tebusan terendah tersisa kurang dari dua bulan lagi. Sebab, bakal berakhir pada 30 September 2016.
"Diharapkan dengan penambahan waktu layanan ini, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan Amnesti Pajak," katanya.
"Untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean panjang, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan Amnesti Pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama."
Berikut adalah perincian jadwal pelayanan amnesti pajak:
Senin- Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sabtu, pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Minggu, pukul 08.00- 12.00 waktu setempat.
Selain itu, hotline khusus Amnesti Pajak 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas. Untuk informasi lebih lanjut terkait Amnesti Pajak, kunjungi webpage resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id/amnestipajak.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
Baca SelengkapnyaPranggono menyampaikan, warga akan dilayani oleh sejumlah staf untuk diterima aduannya.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaMeningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan gencar melakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP).
Baca Selengkapnya