Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DEN: Tugas KPPU dan BPH Migas atasi sengkarut bisnis gas di Medan

DEN: Tugas KPPU dan BPH Migas atasi sengkarut bisnis gas di Medan aktivitas distribusi Gas Bumi lewat jaringan pipa. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kebijakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menuai kritik. Kali ini, kritik terhadap lembaga pengawas kegiatan bisnis di Indonesia itu berfokus pada penjualan gas bumi di wilayah Medan, Sumatera Utara.

KPPU menduga PGN telah melakukan monopoli harga sehingga harga gas industri di Medan sempat melambung tinggi di angka USD 13,38 MMBtu. Padahal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas bumi iniu hanya bertindak sebagai penyalur gas bumi ke industri, di mana pembentukan harga sudah lebih dulu ditetapkan pemasok PGN di hulu yakni PT LNG Arun dan PT Pertamina EP.

Tingginya harga jual gas industri pun kian tercipta akibat panjangnya rantai distribusi dari keberadaan jaringan pipa transmisi yang dimiliki PT Pertamina Gas, PT Pertagas Niaga dan sejumlah trader (calo) yang memaksa PGN membeli gas tersebut dengan harga yang tinggi.

Orang lain juga bertanya?

"Apa yang terjadi di Medan saat ini merupakan imbas dari carut-marutnya tata kelola sektor hilir gas bumi yang belum bisa diselesaikan pemerintah. Meski arah kebijakan energi nasional sudah jelas, saya pikir perlu dibuat roadmap hilir gas bumi untuk menghindari hal seperi ini sehingga kebijakan bisa sinkron dan tidak berjalan parsial ke depannya," ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/7).

Tumiran mengungkapkan, keberadaan roadmap hilir minyak dan gas bumi sendiri harus dibuat dalam rangka menyikapi meningkatnya angka konsumsi gas bumi khususnya di sektor industri. Dalam konteks industri gas di Medan, akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menilai fenomena tingginya harga gas bumi yang sempat terjadi juga dikarenakan minimnya alokasi gas untuk industri sehingga mengakibatkan tingginya harga jual ke konsumen. Ditambah, sengkarut masalah dalam hal tumpang tindihnya fasilitas penyaluran gas bumi yang menjadikan harga gas tinggi.

"Di sinilah tugas regulator termasuk BPH Migas dan KPPU untuk dapat menyelesaikan sengkarut masalah mengenai tumpang tindih tadi. Kalau di suatu wilayah sudah ada BUMN yang beroperasi, harusnya tidak boleh lagi ada yang masuk untuk menghindari persaingan yang tidak sehat," jelasnya.

Dalam waktu dekat KPPU akan menggelar sidang lanjutan atas dugaan praktik monopoli harga gas yang dilakukan PGN terhadap pelaku industri di Medan. Dalam dakwaannya, PGN diduga telah melakukan monopoli lantaran telah menguasai sebagian besar pasar bisnis gas bumi di Sumatera Utara; Menerapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan daya beli; Menerapkan harga secara excessive, Hingga memberlakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tidak seimbang dengan pelanggan.

Jika mengacu Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PGN selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran gas bumi ke konsumen berhak menentukan harga jual layaknya PT Pertamina (Persero) pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan PT PLN (Persero) dalam penjualan energi listrik.

Berangkat dari dua regulasi inilah dapat disimpulkan PGN tak menyalahi Pasal 17 dan 18 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi dasar perkara dugaan monopoli gas.

"Jadi KPPU juga jangan selalu menyalahkan dan menyudutkan korporasi saja. Kita harus lihat aturan dan problemnya secara utuh," kata Tumiran.

Kendari demikian, Anggota DEN Rinaldy Dalimi pun mengapresiasi langkah pemerintah dengan telah turunnya harga gas di Medan, Sumatera Utara. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dan perekonomian nasional.

Dia mengatakan dengan adanya penurunan harga tersebut biaya produksi di industri akan berkurang dan akan membawa dampak yang positif terhadap industri-industri di Sumatera Utara.

"Ini patut diapresiasi. Biaya produksi otomatis di sana bisa lebih berkurang karena harga bahan bakarnya juga sudah menurun. Efeknya, ekonomi di sana, khususnya di sektor industri yang menggunakan gas, akan membaik," kata Rinaldy.

Rinaldy menambahkan, dengan penurunan harga tersebut, dapat dipastikan bahwa infrastruktur gas di sana sudah memadai dan lengkap, meskipun pada akhirnya belum tentu penurunan harga gas bakal diikuti di kota-kota lain.

Namun demikian, Rinaldy mengatakan langkah pemerintah kali ini sudah merupakan langkah yang bisa menimbulkan efek domino dengan penurunan harga tersebut. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh di wilayah tersebut salah satunya, perkembangan industri yang pesat dan keuntungan usaha yang meningkat.

"Utamanya, bisa tumbuh industri-industri baru, kemudian perusahaan yang tadinya untungnya sedikit, bisa meningkat. Karena sebetulnya, dengan penurunan harga itu, pemerintah sudah memotong beberapa rantai dari hulu ke hilir, yang menyebabkan harga gas itu bisa mahal. Dengan begitu, harga gas yang mahal, sudah usai itu persoalannya," jelasnya.

Saat ini, sebanyak 45 industri di Medan mendapatkan pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang membangun jaringan pipa gas bumi sekitar 600 kilometer (km). Selain industri PGN juga memasok ke gas bumi ke 495 usaha komersial dan usaha kecil serta 19.830 rumah tangga di Medan.

Untuk pasokan gas bumi ke pelanggan di Medan, berasal dari beberapa sumber yakni dari PHE NSO dengan harga sekitar USD 6,95 per MMBTU, Pertamina EP sekitar USD 6,82 per MMBTU, lalu pasokan gas dialirkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan dengan tarif toll fee USD 1,88 per MMBTU dan pipa transmisi Pangkalan Susu-Wampu dengan toll fee USD 0,8 per MMBTU.

Setelah itu, aliran gas bumi mengalir ke Pertagas Niaga dengan biaya USD 0,57 per MMBTU, kemudian sampai ke pipa distribusi dan niaga milik PGN dan dikenakan biaya US$ 0,9/MMBTU, setelah itu gas bumi dialirkan ke pelanggan. Seluruh komponen biaya disatukan dalam formula perhitungan harga gas yang ditetapkan pemerintah, kemudian ditetapkan harga gas ke pelanggan industri di Medan sebesar USD 9,95 per MMBTU.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pabrik Pupuk di Aceh dan Industri Sumut Dapat Pasokan Gas Bumi, Sumber Pasokannya dari Daerah Ini
Pabrik Pupuk di Aceh dan Industri Sumut Dapat Pasokan Gas Bumi, Sumber Pasokannya dari Daerah Ini

Pemanfaatan gas bumi dari WK B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN Bongkar Strategi Perusahaan Jaga Keberlangsungan Bisnis
Dirut PGN Bongkar Strategi Perusahaan Jaga Keberlangsungan Bisnis

GN berfokus dalam optimalisasi di berbagai sektor bisnis untuk menopang kinerja Perseroan.

Baca Selengkapnya
Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini
Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini

Smelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca Selengkapnya
PGN dan Likuid Nusantara Gas Kolaborasi Gali Potensi Gas di Jawa Timur
PGN dan Likuid Nusantara Gas Kolaborasi Gali Potensi Gas di Jawa Timur

Untuk mendukung penetrasi pasar domestik, akan dilakukan kajian bersama pengembangan infrastruktur gas bumi atau terminal LNG di Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Strategi Subholding Gas Pertamina Tingkatkan Penyaluran Gas Bumi Domestik
Terungkap, Begini Strategi Subholding Gas Pertamina Tingkatkan Penyaluran Gas Bumi Domestik

Upaya menjaga keamanan pasokan dilaksanakan PGN melalui integrasi infrastruktur dan proyek strategis.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Strategi Subholding Gas Pertamina Perkuat Eksistensi Bisnis Gas Bumi dan Ketahanan Energi
Terungkap, Begini Strategi Subholding Gas Pertamina Perkuat Eksistensi Bisnis Gas Bumi dan Ketahanan Energi

Strategi investasi masa depan PGN ditujukan untuk memperkuat eksistensi perusahaan.

Baca Selengkapnya
Banyak Potensi Gas Ditemukan, Menko Luhut: Tinggal Bagaimana Kita Mengelola Bersama-sama
Banyak Potensi Gas Ditemukan, Menko Luhut: Tinggal Bagaimana Kita Mengelola Bersama-sama

Luhut juga memaparkan bahwa ada tiga kunci strategis memastikan keseimbangan keamanan energi Indonesia.

Baca Selengkapnya
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor
PGN Dapat Pasokan Gas 410 BBTUD dari Blok Corridor

Volume yang dialirkan nantinya diperuntukkan berbagai konsumen yaitu sektor kelistrikan dan industri.

Baca Selengkapnya
PGN Jamin Pasokan Gas untuk Industri, Termasuk Skema HGBT
PGN Jamin Pasokan Gas untuk Industri, Termasuk Skema HGBT

PGN berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan penyaluran gas bumi kepada industri.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan

Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya