Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denda berhenti lama di rest area berpotensi jadi lahan pungli

Denda berhenti lama di rest area berpotensi jadi lahan pungli Bayar toilet di Rest Area Tol. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait rencana kebijakan pengenaan denda bagi yang istirahat lama di rest area atau lokasi peristirahatan saat mudik lebaran nanti.

Menurut lembaga ini, rencana kebijakan pinalti atau denda terhadap pemudik yang beristirahat terlalu lama ini berpotensi menjadi pungli bila dasar hukumnya tidak jelas.

"Rencana pengenaan denda tidak sesuai dengan pesan keamanan selama ini yang menganjurkan agar para pengguna jalan tol beristirahat jika merasa lelah atau kantuk," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).

Padahal, menurut dia, tempat peristirahatan yang paling memadai serta memenuhi standar selama ini adalah di rest area yang terdapat di jalan tol.

Untuk itu, dia menyarankan bahwa untuk mengatasi parahnya kemacetan, ada baiknya pemerintah lebih memilih pemberlakuan sistem buka-tutup di sejumlah tempat peristirahatan.

Dengan langkah tersebut, lanjutnya, maka para pengguna jalan tol juga tidak akan terpusat pada satu lokasi saja pada saat melakukan mudik, tetapi tersebar di berbagai tempat peristirahatan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mengalihkan kendaraan yang melakukan mudik ke jalur biasa bila kapasitas ruas jalan tol sudah melebihi batas rasional.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan penalti waktu istirahat pemudik di area peristirahatan atau rest area selama masa angkutan Lebaran 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sekaligus Koordinator Angkutan Lebaran Terpadu 2016, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, hal itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di area peristirahatan.

Pudji mengaku rencana pemberlakuan penalti tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dibicarakan rincian teknisnya.

"Misalnya, untuk buang air kecil dan istirahat jangan lama-lama, maksimal satu sampai 1,5 jam. Kalau lebih nanti dikenakan penalti, sedang kami bicarakan teknisnya seperti apa," katanya.

Dia menuturkan selain penumpukan kendaraan di ruas-ruas jalan, kepadatan juga kerapkali ditemukan di area peristirahatan, terutama di jalan tol. Sehingga, lanjut dia, antrean kendaraan mengular sampai ke lajur jalan tol.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OPINI: Geliat Wisata Dibayangi Awan Kelam Pungli
OPINI: Geliat Wisata Dibayangi Awan Kelam Pungli

Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
BPKN Pelototi Parkir Liar dan Minta Donasi Uang Kembalian di Indomaret
BPKN Pelototi Parkir Liar dan Minta Donasi Uang Kembalian di Indomaret

BPKN mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya.

Baca Selengkapnya
Catat, Kehilangan Barang saat Parkir Jadi Tanggung Jawab Pengelola
Catat, Kehilangan Barang saat Parkir Jadi Tanggung Jawab Pengelola

Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.

Baca Selengkapnya
Pengunjung Diminta Dua Kali Bayar, Pungli di Pemandian Sidebu-Debu Kembali Viral
Pengunjung Diminta Dua Kali Bayar, Pungli di Pemandian Sidebu-Debu Kembali Viral

Aksi pungutan liar (pungli) terjadi di pemandian air Sidebu-debu, Berastagi viral di sosial media, pengunjung diminta dua kali bayar.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Sistem Buka Tutup Di Rest Area Bila Terjadi Penumpukan
Polri Siapkan Sistem Buka Tutup Di Rest Area Bila Terjadi Penumpukan

Kakorlantas Polri mengimbau kepada pemudik agar tidak terlalu lama beristirahat di rest area.

Baca Selengkapnya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya

Baca Selengkapnya