Denda berhenti lama di rest area berpotensi jadi lahan pungli
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait rencana kebijakan pengenaan denda bagi yang istirahat lama di rest area atau lokasi peristirahatan saat mudik lebaran nanti.
Menurut lembaga ini, rencana kebijakan pinalti atau denda terhadap pemudik yang beristirahat terlalu lama ini berpotensi menjadi pungli bila dasar hukumnya tidak jelas.
"Rencana pengenaan denda tidak sesuai dengan pesan keamanan selama ini yang menganjurkan agar para pengguna jalan tol beristirahat jika merasa lelah atau kantuk," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Apa ancaman bagi pemudik di Jateng menjelang lebaran? Namun di saat momen-momen pulang ke kampung halaman itu, para pemudik dibayangi ancaman cuaca ekstrem, terutama di wilayah Jawa Tengah.
-
Gimana caranya agar mudik aman? Biar selamat sampai tujuan, intip tips mudik aman dan nyaman ala Dirut KAI.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Kenapa mudik lebaran bisa bikin jantung bermasalah? Mudik Lebaran adalah saat yang sangat dinantikan oleh banyak orang untuk kembali ke kampung halaman dan bersatu kembali dengan keluarga. Namun, perjalanan mudik yang jauh dan melelahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya masalah kesehatan, seperti aritmia dan serangan jantung.
Padahal, menurut dia, tempat peristirahatan yang paling memadai serta memenuhi standar selama ini adalah di rest area yang terdapat di jalan tol.
Untuk itu, dia menyarankan bahwa untuk mengatasi parahnya kemacetan, ada baiknya pemerintah lebih memilih pemberlakuan sistem buka-tutup di sejumlah tempat peristirahatan.
Dengan langkah tersebut, lanjutnya, maka para pengguna jalan tol juga tidak akan terpusat pada satu lokasi saja pada saat melakukan mudik, tetapi tersebar di berbagai tempat peristirahatan.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mengalihkan kendaraan yang melakukan mudik ke jalur biasa bila kapasitas ruas jalan tol sudah melebihi batas rasional.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan penalti waktu istirahat pemudik di area peristirahatan atau rest area selama masa angkutan Lebaran 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sekaligus Koordinator Angkutan Lebaran Terpadu 2016, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, hal itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di area peristirahatan.
Pudji mengaku rencana pemberlakuan penalti tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dibicarakan rincian teknisnya.
"Misalnya, untuk buang air kecil dan istirahat jangan lama-lama, maksimal satu sampai 1,5 jam. Kalau lebih nanti dikenakan penalti, sedang kami bicarakan teknisnya seperti apa," katanya.
Dia menuturkan selain penumpukan kendaraan di ruas-ruas jalan, kepadatan juga kerapkali ditemukan di area peristirahatan, terutama di jalan tol. Sehingga, lanjut dia, antrean kendaraan mengular sampai ke lajur jalan tol.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaBPKN mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya.
Baca SelengkapnyaJadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir.
Baca SelengkapnyaAksi pungutan liar (pungli) terjadi di pemandian air Sidebu-debu, Berastagi viral di sosial media, pengunjung diminta dua kali bayar.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri mengimbau kepada pemudik agar tidak terlalu lama beristirahat di rest area.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca Selengkapnya