Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Depan DPR, Sri Mulyani tegaskan tak perpanjang periode I Tax Amnesty

Depan DPR, Sri Mulyani tegaskan tak perpanjang periode I Tax Amnesty Sri Mulyani. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan tidak akan memperpanjang periode I Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang akan berakhir besok, Jumat (30/9). Sri Mulyani menyebut hanya ingin tegas pada aturan yang telah disepakati bersama DPR RI.

"Tentu adalah dilahirkan sudah melalui pemikiran yang sangat panjang dan hati dan intens antara pemerintah dan Dewan. Sehingga disepakati membuat menjadi tiga periode, dengan memiliki rate berbeda," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (29/9).

Sri Mulyani kembali mengatakan bahwa dia tidak ingin melanggar isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurut dia, saat ini tugas pemerintah adalah memastikan bahwa UU tersebut berjalan dengan baik.

Orang lain juga bertanya?

"Kami hormati keputusan itu yang tertuang ke UU. Tugas kami adalah memberikan kepastian bahwa UU akan tetap seperti yang sedia kala lebih baik bagi semua sisi," tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai perpanjangan masa periode ini. Mengingat, masih banyak wajib pajak yang belum memahami program ini, namun periode tarif terendah ini akan segera berakhir.

"Untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang disyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan berbagai kemudahan," kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak melalui keterangan resminya, Sabtu (24/9).

Informasi saja, pemerintah mematok tarif tebusan atas harta dalam negeri sebesar 2 persen pada periode I. Pada periode II atau Oktober-November 2016, pemerintah mematok tarif tebusan 3 persen. Kemudian periode III atau Januari-Maret, pemerintah mematok tarif tebusan persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Bungkam Ditanya soal PPN 12 Persen 1 Januari 2025
Sri Mulyani Bungkam Ditanya soal PPN 12 Persen 1 Januari 2025

Sikap bungkam Sri Mulyani terkait isu kenaikan PPN 12 persen bukan hal yang baru. Sejak isu ini mencuat, ia cenderung memilih diam ketika ditanya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Sri Mulyani Sudah Siapkan Ruang Fiskal untuk Program Makan Siang Gratis di APBN 2025
Ternyata, Sri Mulyani Sudah Siapkan Ruang Fiskal untuk Program Makan Siang Gratis di APBN 2025

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan pembahasan RAPBN 2025 harus dalam postur yang terjaga dengan batas toleransi.

Baca Selengkapnya
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Update Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Riuh Tepuk Tangan DPR, Sri Mulyani Menangis Selesai Persiapkan Anggaran Prabowo Gibran
VIDEO: Riuh Tepuk Tangan DPR, Sri Mulyani Menangis Selesai Persiapkan Anggaran Prabowo Gibran

Seluruh anggota DPR langsung berdiri, memberikan tepuk tangan mengapresiasi kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP
'Pak Lurah' Disebut di Balik Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Istana Sebut Ada Ketegangan di Internal PDIP

Ada dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.

Baca Selengkapnya
Didoakan Ketua Banggar Lanjut di Kabinet Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Isyaratkan Menolak
Didoakan Ketua Banggar Lanjut di Kabinet Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Isyaratkan Menolak

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mendoakan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap menjabat di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Sri Mulyani Menangis Depan Banggar DPR, Singgung Khusnul Khotimah
VIDEO: Detik-Detik Sri Mulyani Menangis Depan Banggar DPR, Singgung Khusnul Khotimah

Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama DPR dan merampungkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Pertemuan Sri Mulyani dan Prabowo Subianto, Tak Bahas Program Makan Bergizi Gratis
Ini Hasil Pertemuan Sri Mulyani dan Prabowo Subianto, Tak Bahas Program Makan Bergizi Gratis

Pertemuan sendiri dilanjutkan dengan pembahasan RAPBN 2025 yang akan segera disahkan oleh DPR RI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tangis Sri Mulyani di DPR Kutip Nasihat Bung Hatta
VIDEO: Tangis Sri Mulyani di DPR Kutip Nasihat Bung Hatta "Kebohongan Sulit Disembuhkan!"

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani berpesan agar anggaran mampu digunakan dengan baik

Baca Selengkapnya
Air Mata Sri Mulyani di Rapat Terakhir DPR: Setiap Orang Ada Peran dan Masanya
Air Mata Sri Mulyani di Rapat Terakhir DPR: Setiap Orang Ada Peran dan Masanya

Lewat akun media sosialnya Sri Mulyani membagikan momen terakhir berbicara sebagai Menteri Keuangan di Badan Anggaran.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres
Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres

Untuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025, Analis: Kebijakan Kurang Ideal dan Ciptakan Rasa Ketidakadilan

Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.

Baca Selengkapnya