Deretan Kenaikan Tarif yang Bakal Dihadapi Masyarakat
Merdeka.com - Tak lama lagi, masyarakat akan menghadapi kenaikan tarif dasar listrik dan juga iuran BPJS Kesehatan. Dua kenaikan tarif ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sebabnya, kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tak baik bakal terimbas. Selain itu, kemiskinan dikhawatirkan akan bertambah akibat kenaikan iuran BPJS dan listrik.
Pemerintah pun memiliki alasan atas kenaikan tersebut. Berikut ulasannya:
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Iuran BPJS Naik
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan diusulkan naik serentak pada 2020. Usulan itu datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu mengusulkan kenaikan mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Akan tetapi usulan kenaikan BPJS Kesehatan kelas III ditolak oleh DPR. DPR menyebut, kenaikan boleh dilakukan apabila pemerintah menyelesaikan pembersihan keanggotaan penerima manfaat atau data cleansing. DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.
Meski ditolak, pemerintah akan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Pelaksanaan kenaikan iuran tersebut akan dilakukan tahun depan dan Peraturan Presiden (Perpres) diteken Presiden Joko Widodo sebelum kabinet kerja selanjutnya.
"Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan, dan ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan. Namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020. Pelaksanaan tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul disebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sejak 2014. Pada awal penerapannya, badan usaha pelayanan kesehatan tersebut mencatatkan defisit sekitar Rp1,9 triliun di tahun 2014.
Pada 2015, defisit kemudian berlanjut menjadi Rp9,4 triliun pemerintah pun turun tangan menyuntikkan dana sebesar Rp5 triliun. Hal tersebut dilakukan agar BPJS kesehatan tetap dapat menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Setahun kemudian di 2015 langsung meledak ke Rp9,4 triliun, 2016 agak turun sedikit ke Rp6,7 triliun karena ada kenaikan iuran. Sesuai dengan Perpres iuran itu tiap 2 tahun di-review namun semenjak 2016 sampai sekarang belum di-review lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada 2017 membengkak menjadi Rp13,8 triliun, tak tinggal diam pemerintah pada saat itu menyuntik lagi dana kepada BPJS kesehatan sebesar Rp3,6 triliun. Demikian pula 2018 defisit sebesar Rp19,4 triliun dan 2019 yang diprediksi akan lebih besar.
"Di tahun 2018 defisitnya mencapai Rp19,4 triliun, kami menginjeksinya Rp10,3 triliun. Masih ada Rp9,1 triliun di 2018 yang belum tertutup, 2019 ini akan muncul lagi defisit yang lebih besar lagi," katanya.
Listrik Naik
Tak hanya BPJS Kesehatan, tarif listrik sebagian pelanggan akan naik pada tahun 2020. Kenaikan ini dipicu dicabutnya subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA).
Pemerintah memang sempat menyatakan akan menerapkan kembali penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan.
"Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya)," tuturnya.
Adapun tarif listrik per golongan ialah:
1. Golongan subsidi 450 VA, Rp415/kWh2. Golongan subsidi 900 VA, Rp605/kWh3. Golongan mampu 900 VA, Rp1.352/kWh4. Golongan mampu 1.300 VA, Rp1.467/kWh
Naik karena Subsidi Dihapus
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan, sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA) dicabut.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN, Djoko Raharjo Abumanan, mengatakan pencabutan subsidi listrik berlaku untuk golongan 900 VA bersubsidi dan non subsidi. Keputusan ini berlaku sejak Januari 2020.
"Kemarin keputusan di Senayan (banggar), sudah deh semua 900 dicabut. Begitu semua pelanggan 900 baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900, dicabut (subsidinya) sudah. (Asumsi) 900 pasti mampu lah," kata Djoko.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaKetentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPeriksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 di Jakarta sebesar Rp5,06 juta.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca Selengkapnya