Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deretan Kenaikan Tarif yang Bakal Dihadapi Masyarakat

Deretan Kenaikan Tarif yang Bakal Dihadapi Masyarakat BPJS Kesehatan di Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Tak lama lagi, masyarakat akan menghadapi kenaikan tarif dasar listrik dan juga iuran BPJS Kesehatan. Dua kenaikan tarif ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Sebabnya, kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tak baik bakal terimbas. Selain itu, kemiskinan dikhawatirkan akan bertambah akibat kenaikan iuran BPJS dan listrik.

Pemerintah pun memiliki alasan atas kenaikan tersebut. Berikut ulasannya:

Iuran BPJS Naik

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan diusulkan naik serentak pada 2020. Usulan itu datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu mengusulkan kenaikan mencapai 100 persen dari angka saat ini.

Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Akan tetapi usulan kenaikan BPJS Kesehatan kelas III ditolak oleh DPR. DPR menyebut, kenaikan boleh dilakukan apabila pemerintah menyelesaikan pembersihan keanggotaan penerima manfaat atau data cleansing. DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

Meski ditolak, pemerintah akan tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Pelaksanaan kenaikan iuran tersebut akan dilakukan tahun depan dan Peraturan Presiden (Perpres) diteken Presiden Joko Widodo sebelum kabinet kerja selanjutnya.

"Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan, dan ini tidak serta merta harus segera kita laksanakan. Namun akan kita laksanakan nanti pada 1 Januari 2020. Pelaksanaan tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul disebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sejak 2014. Pada awal penerapannya, badan usaha pelayanan kesehatan tersebut mencatatkan defisit sekitar Rp1,9 triliun di tahun 2014.

Pada 2015, defisit kemudian berlanjut menjadi Rp9,4 triliun pemerintah pun turun tangan menyuntikkan dana sebesar Rp5 triliun. Hal tersebut dilakukan agar BPJS kesehatan tetap dapat menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Setahun kemudian di 2015 langsung meledak ke Rp9,4 triliun, 2016 agak turun sedikit ke Rp6,7 triliun karena ada kenaikan iuran. Sesuai dengan Perpres iuran itu tiap 2 tahun di-review namun semenjak 2016 sampai sekarang belum di-review lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pada 2017 membengkak menjadi Rp13,8 triliun, tak tinggal diam pemerintah pada saat itu menyuntik lagi dana kepada BPJS kesehatan sebesar Rp3,6 triliun. Demikian pula 2018 defisit sebesar Rp19,4 triliun dan 2019 yang diprediksi akan lebih besar.

"Di tahun 2018 defisitnya mencapai Rp19,4 triliun, kami menginjeksinya Rp10,3 triliun. Masih ada Rp9,1 triliun di 2018 yang belum tertutup, 2019 ini akan muncul lagi defisit yang lebih besar lagi," katanya.

Listrik Naik

Tak hanya BPJS Kesehatan, tarif listrik sebagian pelanggan akan naik pada tahun 2020. Kenaikan ini dipicu dicabutnya subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA).

Pemerintah memang sempat menyatakan akan menerapkan kembali penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan.

"Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya)," tuturnya.

Adapun tarif listrik per golongan ialah:

1. Golongan subsidi 450 VA, Rp415/kWh2. Golongan subsidi 900 VA, Rp605/kWh3. Golongan mampu 900 VA, Rp1.352/kWh4. Golongan mampu 1.300 VA, Rp1.467/kWh

Naik karena Subsidi Dihapus

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan, sesuai keputusan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), subsidi listrik untuk golongan 900 Volt Amper (VA) dicabut.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN, Djoko Raharjo Abumanan, mengatakan pencabutan subsidi listrik berlaku untuk golongan 900 VA bersubsidi dan non subsidi. Keputusan ini berlaku sejak Januari 2020.

"Kemarin keputusan di Senayan (banggar), sudah deh semua 900 dicabut. Begitu semua pelanggan 900 baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900, dicabut (subsidinya) sudah. (Asumsi) 900 pasti mampu lah," kata Djoko.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Potret Kondisi KRL Jabodetabek di Tengah Rencana Kenaikan Tarif di Tahun 2024
FOTO: Potret Kondisi KRL Jabodetabek di Tengah Rencana Kenaikan Tarif di Tahun 2024

Pemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah
Siap-Siap Tarif KRL Jabodetabek Diusulkan Naik, Saat Ini Masih Dibahas Pemerintah

Ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator.

Baca Selengkapnya
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024

Terbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1,2 dan 3
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1,2 dan 3

Periksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Rp5,06 Juta, Bisa Nabung Berapa dengan Gaji UMP Jakarta 2024?
Ditetapkan Rp5,06 Juta, Bisa Nabung Berapa dengan Gaji UMP Jakarta 2024?

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 di Jakarta sebesar Rp5,06 juta.

Baca Selengkapnya
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus, Cek Rincian Besarannya di Sini

Aturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.

Baca Selengkapnya