Deretan Sanksi ini Bakal Persulit Hidup Penunggak BPJS, dari Bikin SIM Hingga Paspor
Merdeka.com - Masyarakat pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah resah. Terutama pengguna yang mempunyai tunggakan pada iuran tersebut. Karena tak lama lagi pihak BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi bagi pengguna yang menunggak.
Tak tanggung-tanggung sanksi yang bakal diterima berhubungan dengan layanan publik. Tentunya sanksi ini akan makin mempersulit masyarakat. Lantas apa saja sanksinya? Berikut ulasannya:
Tak Bisa Perpanjang SIM
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
BPJS akan memberikan sanksi kepada pengguna BPJS Kesehatan yang tak bayar iuran atau menunggak. Sanksi yang diberikan di antaranya masyarakat tak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bila masih ada tunggakan.
Pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara online antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian. Sehingga apabila seseorang akan memperpanjang SIM maka sistem yang terintegrasi online tidak bisa menerima permintaan jika masih mempunyai tunggakan.
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (7/10).
Tak Bisa Bikin Paspor
Selain SIM, sanksi lain yang akan didapatkan oleh penunggak BPJS Kesehatan yaitu tidak akan bisa membuat paspor. Pelaksanaan sanksi pembuatan paspor akan diotomatiskan secara online antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Maka apabila seseorang akan membuat paspor, secara otomatis sistem yang terintegrasi online tidak bisa menerima permintaan jika masih mempunyai tunggakan.
Tak Dapat IMB
BPJS Kesehatan jengkel dengan banyaknya pengguna yang menunggak iuran. Oleh karena itu BPJS Kesehatan akan memberlakukan sanksi kepada penunggak. Sebenarnya sanksi ini sudah ada namun belum dieksekusi.
Salah satu sanksi yang akan diterapkan ialah soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bagi pengguna yang masih menunggak iuran BPJS Kesehatan maka tidak bisa mendapatkan IMB. Nantinya akan diotomatiskan antara data BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki Badan Pertanahan Negara.
Sehingga ketika seseorang masih menunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mendapat IMB.
Sanksi Tercantum Dalam Peraturan Pemerintah
Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaJika SIM seumur hidup diberlakukan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar per tahun.
Baca SelengkapnyaHal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca Selengkapnya