Detail Jumlah Dana JHT Bisa Diterima Peserta, Beserta Syarat dan Cara Pencairan
Merdeka.com - Dana Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu manfaat yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya pekerja di saat tua nanti atau setelah pensiun. JHT sendiri merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh. Apalagi saat peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), cacat total tetap dan meninggal dunia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang diterima peserta nantinya yaitu berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan. Kemudian dana tersebut ditambah hasil pengembangannya.
"Peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya ini merupakan penjelasan pasal 37 ayat 2 undang-undang SJSN manfaat JHT, besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya," kata Menaker dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX, Senin (15/11).
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? 'Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ini adalah bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh warganya,' ungkap Maulana.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
Dalam UU SJSN pasal 37 tersebut, pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua sesuai dengan prinsip kehati-hatian, minimal setara tingkat suku bunga deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun.
Adapun manfaat JHT diatur dalam PP 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun.
Lalu, paling banyak 30 persen dari jumlah JHT bisa dimanfaatkan untuk kepemilikan perumahan, 10 persennya untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Kemudian manfaat JHT juga tercantum dalam pasal 25, di mana peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT, kemudian besaran pembiayaan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2015.
"Sementara di pasal 32 nya menjelaskan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini dapat dipindahtangankan digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan," pungkasnya.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT
Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT yang bisa dilakukan.
Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.idScreenshot SSO BPJS KetenagakerjaanTampilan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data di formulir online
3. Cek kelengkapan isi formulir
4. Masukkan kode verifikasi
5. Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang sudah discan
6. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email
7. Biasanya memerlukan waktu sekitar 1x24 jam
8. Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya
9. Proses transfer saldo membutuhkan waktu normal 10 hari kerja
Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan LAPAK ASIK. LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaPara menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.
Baca SelengkapnyaProgram ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
Baca SelengkapnyaJika keuangan perusahaan surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas.
Baca SelengkapnyaProgram Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaTernyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca Selengkapnya