Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Detail Jumlah Dana JHT Bisa Diterima Peserta, Beserta Syarat dan Cara Pencairan

Detail Jumlah Dana JHT Bisa Diterima Peserta, Beserta Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Merdeka.com - Dana Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu manfaat yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya pekerja di saat tua nanti atau setelah pensiun. JHT sendiri merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat secara penuh. Apalagi saat peserta telah mencapai usia 56 tahun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), cacat total tetap dan meninggal dunia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang diterima peserta nantinya yaitu berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan. Kemudian dana tersebut ditambah hasil pengembangannya.

"Peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya ini merupakan penjelasan pasal 37 ayat 2 undang-undang SJSN manfaat JHT, besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya," kata Menaker dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX, Senin (15/11).

Orang lain juga bertanya?

Dalam UU SJSN pasal 37 tersebut, pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua sesuai dengan prinsip kehati-hatian, minimal setara tingkat suku bunga deposito bank pemerintah jangka waktu 1 tahun.

Adapun manfaat JHT diatur dalam PP 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun.

Lalu, paling banyak 30 persen dari jumlah JHT bisa dimanfaatkan untuk kepemilikan perumahan, 10 persennya untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Kemudian manfaat JHT juga tercantum dalam pasal 25, di mana peserta JHT juga memperoleh MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain dengan pembiayaan dari dana investasi JHT, kemudian besaran pembiayaan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2015.

"Sementara di pasal 32 nya menjelaskan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini dapat dipindahtangankan digadaikan atau disita sebagai pelaksanaan putusan pengadilan," pungkasnya.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online JHT

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JHT yang bisa dilakukan.

Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.idScreenshot SSO BPJS KetenagakerjaanTampilan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data di formulir online

3. Cek kelengkapan isi formulir

4. Masukkan kode verifikasi

5. Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang sudah discan

6. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui email

7. Biasanya memerlukan waktu sekitar 1x24 jam

8. Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya

9. Proses transfer saldo membutuhkan waktu normal 10 hari kerja

Selain melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan LAPAK ASIK. LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?
Pemerintah Siapkan Aturan Potong Gaji Pegawai untuk Dana Pensiun Wajib, Berapa Iurannya?

Ogi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri
Aturan dan Kisaran Uang Pensiun yang Diterima Menteri

Para menteri yang telah bekerja selama lima tahun terakhir akan memasuki masa baru di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya
PTPN Salurkan Santunan Hari Tua Karyawan, Totalnya Tembus Rp284 Miliar
PTPN Salurkan Santunan Hari Tua Karyawan, Totalnya Tembus Rp284 Miliar

Jika keuangan perusahaan surplus, pembayaran SHT menjadi salah satu prioritas.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua

Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan

Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.

Baca Selengkapnya
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadwal dan Besaran THR PNS, TNI-Polri 2024 Akan Cair Full 100% dari Arahan Jokowi
VIDEO: Jadwal dan Besaran THR PNS, TNI-Polri 2024 Akan Cair Full 100% dari Arahan Jokowi

Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024

Baca Selengkapnya