Di Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Awal Kapal Perikanan Wajib dapat Jaminan Sosial
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di kapal perikanan berbendera Indonesia. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021. Ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Pemberian seluruh jaminan tersebut merupakan kesepakatan (Perjanjian Kerja Laut/PKL) antara awak kapal perikanan dengan pemilik atau operator atau nakhoda, atau agen awak kapal perikanan.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Siapa yang mendukung keselamatan pelayaran Indonesia? PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai induk holding BUMN Jasa Survei atau IDSurvey, mendukung keselamatan pelayaran Tanah Air, khususnya bagi kapal-kapal niaga berbendera Indonesia.
-
Apa saja yang didorong KKP untuk nelayan dan keluarganya? KKP terus mendorong produktivitas nelayan di Indonesia, termasuk keluarganya. Istri nelayan diajak cermat membaca peluang usaha, di antaranya mengolah ikan menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Siapa Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Prabowo - Gibran? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
-
Bagaimana cara Dinas Perikanan membantu istri Nelayan Banyuwangi? Di Blimbingsari, misalnya, para istri nelayan membuat produk olahan ikan bakar. Para istri nelayan di sejumlah kecamatan di Banyuwangi didampingi untuk mengembangkan usahanya saat musim paceklik ikan.
Mengutip pasal 172 ayat 2 dalam aturan ini, pemberian jaminan diperuntukkan bagi kapal perikanan berbendera Indonesia berukuran di atas lima gross tonnage yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan/atau laut lepas.
"Telah diatur keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberikan jaminan sosial terhadap awak kapal yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Menteri Trenggono dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3).
Dijelaskannya, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja mencakup biaya perawatan dan pengobatan bagi awak kapal perikanan yang sakit atau cedera selama berada di atas kapal. "Jadi ada yang menanggung," tuturnya.
Sementara untuk jaminan kematian, merupakan jaminan kehidupan bagi ahli waris awak kapal yang meninggal dunia. Sedangkan, jaminan hari tua untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan atau sudah tidak mampu bekerja.
"Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat kehilangan pekerjaan," jelas Menteri Trenggono.
Banyak Nelayan Sumut Bekerja di Kapal Malaysia dan Curi Ikan Indonesia
Nelayan tradisional asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah banyak yang beralih dan bekerja sebagai nelayan maupun nakhoda di kapal ikan nelayan Malaysia.
"Kemudian nelayan itu, melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, dan membawa hasilnya ke negara Malaysia," kata Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Zulfahri Siagian dikutip dari Antara, Rabu (27/1).
Dia menyebutkan, perbuatan yang dilakukan nelayan tersebut jelas saja tidak mau melindungi perairan Indonesia. Dan justru ikut pula melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) yang bekerjasama dengan nelayan asing.
Praktik yang tidak terpuji seperti itu, jelas tidak boleh dibiarkan karena akan merugikan perekonomian Negara Indonesia.
"Nelayan Indonesia itu, justru hanya dimanfaatkan oleh kapal nelayan asing tersebut, untuk menguras ikan di perairan Indonesia," ujarnya.
Zulfahri mengatakan, semestinya nelayan Indonesia tersebut, tidak perlu bekerja di Kapal Ikan Malaysia, karena mereka akan dijadikan alat untuk menangkap ikan.Sebab nelayan Indonesia mengetahui lebih luas di perairan mana ikan yang lebih banyak.
"Jadi, nelayan asal Sumut diharapkan dapat keluar dan tidak lagi bekerja di kapal ikan Malaysia," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional di Selat Malaka, yakni KM. JHF 4631 B pada Kamis (21/1), KM. SLFA 4107 pada Minggu (24/1), dan KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaMenjadi nelayan merupakan sebuah profesi yang memiliki resiko., tidak jarang harus berjumpa dengan badai di tengah laut.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca Selengkapnyaini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaPupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 67 pelaku budaya berprestasi mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya