Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Balik Ngototnya Pemerintah Larang Ekspor Tambang Mentah Meski Digugat ke WTO

Di Balik Ngototnya Pemerintah Larang Ekspor Tambang Mentah Meski Digugat ke WTO Presiden Jokowi. tira santia ©2022 Liputan6.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertekat untuk terus melarang ekspor tambang mentah. Misalnya nikel, telah dilarang ekspor dalam bentuk mentah mulai beberapa tahun lalu. Bahkan, kebijakan Presiden Jokowi ini digugat Uni Eropa di WTO, dan Indonesia dinyatakan kalah.

WTO memenangkan gugatan Uni Eropa atas Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Oktober 2022 lalu. Namun, kekalahan itu tak lantas membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gentar. Bukannya mundur, Jokowi malah melanjutkan larangan ekspor pada bijih bauksit, yang berlaku Juni 2023.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyebut, tujuan Presiden Jokowi melarang ekspor bauksit adalah meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja baru, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Di luar ketiga tujuan ini, pelarangan ekspor tersebut sesungguhnya untuk mengoptimalkan hasil kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanah pasal 33 UUD 1945.

"Jangka pendek, larangan ekspor bauksit itu akan menurunkan pendapatan ekspor hingga mencapai sebesar Rp21 triliun per tahun. Namun, jangka panjang, seiring dengan meningkatnya nilai tambah, ekspor hasil hilirisasi dan produk turunan bauksit, akan meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp62 triliun per tahun," ungkapnya dikutip di Jakarta, Sabtu (24/12).

Fahmy mengakui tidak mudah memperoleh tambahan pendapatan sebesar itu melalui larangan ekspor bauksit. Dia menilai masih ada berbagai tantangan dan penentangan.

Salah satu tantangan itu adalah kapasitas smelter masih sangat terbatas untuk hilirisasi seluruh hasil bijih bauksit.

Namun, larangan ekspor bauksit akan memaksa pengusaha bauksit untuk membangun smelter, baik dilakukan oleh setiap perusahaan, maupun oleh konsorsium perusahaan dan joint venture dengan investor smelter.

"Untuk itu, pemerintah harus memberikan fiscal incentive berupa tax holiday, tax allowances, dan bebas pajak impor untuk peralatan smelter," imbuhnya.

Gugatan di WTO Harus Dilawan

Sementara itu, penentangan dari World Trade Organization (WTO) terkait larangan bijih nikel juga dinilai harus dilawan meskipun ujung-ujungnya akan kalah.

Fahmy mengatakan setidaknya proses persidangan gugatan WTO sampai keputusan final akan membutuhkan waktu sekitar empat tahun. Maka, selama empat tahun itu, menurutnya, larangan ekspor bauksit harus tetap dilakukan hingga menghasilkan ekosistem industri bauksit dari biji bauksit dan produk hilirisasi hingga produk turunan, berupa alumina sebagai bahan baku industri mesin dan semikonduktor.

"Produk turunan itu akan memberikan nilai tambah lebih besar ketimbang ekspor bijih bauksit. Maka perlu 'maju tak gentar meningkatkan pendapatan negara'," ujar Fahmy.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Negara Berpotensi Dapat Nilai Tambah hingga Rp52 Triliun dari Hilirisasi Bauksit
Negara Berpotensi Dapat Nilai Tambah hingga Rp52 Triliun dari Hilirisasi Bauksit

Setelah melarang ekspor nikel, pemerintah telah melarang ekspor bauksit mentah ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju
Menteri Bahlil Kesal Ada Negara-Negara yang Tak Senang Indonesia Maju

Ada beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang
Karena Hal Ini yang Bikin Ormas Tidak Tepat Kelola Tambang

Asal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Baca Selengkapnya
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap PT Timah 'Garap' Wilayah Abu-Abu Secara Masif
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap PT Timah 'Garap' Wilayah Abu-Abu Secara Masif

Hasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi

Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahlil Lapor Jokowi & Prabowo Masalah Regulasi EBT
VIDEO: Bahlil Lapor Jokowi & Prabowo Masalah Regulasi EBT "Sampai Ayam Tumbuh Gigi, Susah ini!"

Padahal, Bahlil mengungkapkan Indonesia memiliki cadangan energi terbarukan terbesar.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag
Zulkifli Hasan Bantah Industri Tekstil Gulung Tikar Akibat Aturan Impor Kemendag

Zulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.

Baca Selengkapnya