Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di hadapan 100 emiten bursa, OJK jelaskan soal kewajiban setoran

Di hadapan 100 emiten bursa, OJK jelaskan soal kewajiban setoran Penutupan Bursa. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terhitung sejak 1 Maret 2014 atau sudah lebih dari sepekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pungutan bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Hari ini OJK mengadakan sosialisasi terkait pungutan tersebut kepada pelaku industri jasa keuangan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Direktur Kresna Sekuritas Ocky Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan pungutan itu lantaran sudah ada dasar hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP). "Peraturan sudah dibuat harus diikuti dan ini lagi sosialisasi tidak boleh keberatan lagi," ujarnya di Gedung BEI.

Namun, pihaknya meminta baik OJK dan BEI untuk saling berkoordinasi.  "Tapi kita minta satu pintu perbankan dan pasar modal, agar dipermudahkan," jelas dia.

Menurutnya, pungutan yang dibebankan kepada industri jasa keuangan di dalam negeri harus berkorelasi dengan peningkatan kualitas industri jasa keuangan. "Berharap pelayanan OJK lebih baik, sehingga market dan industri lebih bagus. Kita bakal dukung," ungkapnya.

Dalam sosialisasi ini hadir lebih dari 100 perusahaan atau emiten. Dari pihak OJK, hadir Direktur Pengelola Investasi, Fakhri Hilmi yang menjelaskan soal pungutan kepada industri keuangan.

Seperti diketahui, OJK telah memberlakukan pungutan secara bertahap sebesar 0,03 persen dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada 1 Maret 2014.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan itu ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03 persen.

Biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan. Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.

Untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp 5 juta.

Kewajiban memberikan setoran kepada OJK masih menimbulkan kontroversi. Salamuddin Daeng, peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) menganggap iuran tersebut sebagai pungutan liar.

"OJK memungut jatah bagaikan preman dari setiap industri keuangan yang tidak jelas manfaat dan faedahnya," ujar Salamuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Salamuddin juga menilai, dasar penetapan iuran tersebut aneh. Sebab aset tidak selalu dapat menghasilkan profit. "Bandingkan saja dengan pajak. Besaran pajak ditetapkan dari penghasilan," ungkap dia.

Salamuddin menjelaskan, kewenangan OJK dalam memberikan keputusan final dan mengikat menjadikan lembaga ini superbody. Dalam pandangannya, jika dibiarkan maka dapat menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan wewenang). "OJK ini seperti negara dalam negara. Dia tidak lebih dari sindikat," jelasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun
Data OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Indonesia Capai Rp137,05 Triliun

Dari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

POJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis

Salah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).

Baca Selengkapnya