Di hadapan 100 emiten bursa, OJK jelaskan soal kewajiban setoran
Merdeka.com - Terhitung sejak 1 Maret 2014 atau sudah lebih dari sepekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pungutan bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Hari ini OJK mengadakan sosialisasi terkait pungutan tersebut kepada pelaku industri jasa keuangan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Kresna Sekuritas Ocky Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan pungutan itu lantaran sudah ada dasar hukumnya berupa peraturan pemerintah (PP). "Peraturan sudah dibuat harus diikuti dan ini lagi sosialisasi tidak boleh keberatan lagi," ujarnya di Gedung BEI.
Namun, pihaknya meminta baik OJK dan BEI untuk saling berkoordinasi. "Tapi kita minta satu pintu perbankan dan pasar modal, agar dipermudahkan," jelas dia.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Apa itu saham? Saham merupakan hak yang dimiliki oleh individu atas perusahaan sebagai hasil dari penyerahan modal dalam bentuk investasi. Dalam bentuk fisik, saham biasanya terwujud dalam lembaran kertas yang mencantumkan nama pemilik, yang menandakan bahwa orang tersebut memiliki bagian dari perusahaan.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana saham bisa untung? Selain dividen, keuntungan lain yang dapat diperoleh berasal dari capital gain, yaitu selisih antara harga jual dan harga beli saham. Ketika harga saham meningkat, investor dapat menjualnya untuk meraih keuntungan.
-
Mengapa OJK menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023? Agusman juga menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.
Menurutnya, pungutan yang dibebankan kepada industri jasa keuangan di dalam negeri harus berkorelasi dengan peningkatan kualitas industri jasa keuangan. "Berharap pelayanan OJK lebih baik, sehingga market dan industri lebih bagus. Kita bakal dukung," ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini hadir lebih dari 100 perusahaan atau emiten. Dari pihak OJK, hadir Direktur Pengelola Investasi, Fakhri Hilmi yang menjelaskan soal pungutan kepada industri keuangan.
Seperti diketahui, OJK telah memberlakukan pungutan secara bertahap sebesar 0,03 persen dari total aset bagi industri jasa keuangan baik pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pada 1 Maret 2014.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga jasa keuangan itu ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset. Adapun, beban 0,045 persen baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03 persen.
Biaya tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, ada juga manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045 persen dari total dana kelolaan. Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp10 juta.
Untuk emiten akan dikenakan 0,03 persen dari nilai emisi efek atau nilai outstanding. Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2 persen dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp 5 juta.
Kewajiban memberikan setoran kepada OJK masih menimbulkan kontroversi. Salamuddin Daeng, peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) menganggap iuran tersebut sebagai pungutan liar.
"OJK memungut jatah bagaikan preman dari setiap industri keuangan yang tidak jelas manfaat dan faedahnya," ujar Salamuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Salamuddin juga menilai, dasar penetapan iuran tersebut aneh. Sebab aset tidak selalu dapat menghasilkan profit. "Bandingkan saja dengan pajak. Besaran pajak ditetapkan dari penghasilan," ungkap dia.
Salamuddin menjelaskan, kewenangan OJK dalam memberikan keputusan final dan mengikat menjadikan lembaga ini superbody. Dalam pandangannya, jika dibiarkan maka dapat menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan wewenang). "OJK ini seperti negara dalam negara. Dia tidak lebih dari sindikat," jelasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaDari nominal tersebut, salah satunya berasal penggalangan dana dari penawaran saham perdana mencapai Rp4,39 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaPOJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Baca SelengkapnyaSanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.
Baca SelengkapnyaSalah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).
Baca Selengkapnya