Di Italia, tax amnesty terbukti ampuh jadi 'alat' repatriasi modal
Merdeka.com - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty disebut bisa menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru. Tax amnesty harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum.
"Apa lagi database kita belum canggih ya. Ini yang harus diperbaiki ke depannya," ujar Pengamat Pajak Ronni Bako di Jakarta, Senin (9/5).
Pengamat pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam mengatakan, efektivitas pengampunan pajak dalam menarik modal (repatriasi) sudah dilakukan di negara-negara lain, seperti oleh Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia. "Jadi sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah," kata Darussalam.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Kenapa Kutai Timur apresiasi wajib pajak? Atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023 diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasai yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Menurut Darussalam, pengampunan pajak lebih efektif dilakukan dengan cara voluntary (sukarela) ketimbang penegakan hukum. Alasannya, tax amnesty bisa sebagai suatu masa transisi sebelum dilakukannya penegakan hukum yang tegas. "Jadi tax amnesty dulu baru penegakan hukum yang tegas bisa dilakukan," kata dia.
Darussalam menyarankan, pengampunan pajak harus diberikan terlebih dahulu ketimbang penegakan hukum karena jumlah wajib pajak yang tidak patuh sedemikian besarnya. Ketidakpatuhan tersebut disebabkan banyak hal misal karena ketidaktahuan mengenai kewajiban membayar pajak, kurangnya sosialisasi, sistem administrasi pajak yang masih belum sempurna, hukum pajak yang belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan keadilan.
"Nah kalau penegakan hukum yang dikedepankan, maka seberapa efektif yang dapat dilakukan, lantas seberapa cepat penegakan hukum yang akan dilakukan, lantas seberapa valid data yang dimiliki, kan belum ketahuan," kata dia.
Dengan hanya 22 juta penduduk Indonesia yang memiliki NPWP dan 9 juta yang melaporkan SPT Tahunan, maka jika tidak ada tax amnesty, jutaan rakyat Indonesia terancam tarif pajak hingga 30 persen dan denda maksimal 48 persen.
Menyinggung seberapa besar potensi dana WNI di luar negeri, Pengamat Pajak, Ronny Bako mengatakan, bahwa dana perkiraan dari Menteri Keuangan yang menyatakan dana WNI mencapai Rp 11.400 triliun memang benar adanya. Namun tidak semuanya berbentuk cash, tapi ada dalam bentuk lain seperti fixed aset atau saham.
"Tapi benar dana itu sekitar Rp 11. 400 triliun. Tapi tidak dalam bentuk cash. Kalau dalam bentuk cash paling hanya Rp 5.000 triliun,” kata dia.
Menurutnya, tax amnesty cukup efektif sampai saat ini untuk mengembalikan dana yang berada di luar negeri. "Karena tidak ada upaya lain selain tax amnesty. Contoh keberhasilannya ada di Afrika Selatan, mereka berhasil dengan memakai konsep tax amnesty," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa dana-dana yang parkir di luar negeri itu bisa kembali lagi ke Indonesia asal sistemnya kuat. "Saya kira dana itu bisa balik, tapi tidak semuanya dalam bentuk cash, paling dalam bentuk cash hanya Rp 5.000 triliun, sisanya bisa lewat saham atau dalam bentuk aset," katanya.
Di lain hal, Ronni Bako menegaskan orang-orang yang menyimpan uang di luar negeri tidak bisa juga disebut pengemplang pajak.
"Tidak bisa disamakan antara tax amnesty dengan pengemplang pajak. Itu dua hal yang berbeda. Yang anehnya banyak orang salah paham. Pengemplang pajak hanya sebuah definisi sehari-hari," katanya.
Pengamat Perpajakan, Darussalam lebih menekankan pentingnya tax amnesty sebagai bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan bersamaan dengan reformasi atau amandemen UU KUP, PPh, PPN, dan Bea Materai. Nantinya, tarif PPh akan diturunkan di kisaran 17-20 persen pasca dilakukannya tax amnesty.
"Dengan demikian tax amnesty merupakan starting point dari reformasi pajak keseluruhan, yaitu suatu masa transisi untuk menuju sistem pajak yang lebih baik lagi. Fungsi Tax Amnesty ini adalah untuk membawa subjek pajak dan objek pajak yang selama ini belum dikenakan pajak untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak sebagai data. Bukan yang penting jumlah potensi dananya," kata Darussalam.
Dengan demikian, hal yang terpenting dalam UU tax amnesty adalah adanya satu pasal tertentu yang mengatur tentang manajemen informasi data. Ia mencontohkan Tax Amnesty Filipina, yang di dalamnya ada suatu pasal yang memungkinkan untuk menggunakan hasil dari uang tebusan dari tax amnesty yang dipergunakan untuk mengelola manajemen data tersebut.
"Di FiIipina sebesar 400 juta Peso diperuntukkan untuk manajemen informasi tersebut," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPenerapan kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan negara maju yang daya saing investasinya lebih kuat.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaBahlil Lahadalia merespons penerimaan Muhammadiyah atas Kelola izin tambang.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil bilang tahun politki tidak berdampak secara langsung/
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan memutus rantai birokrasi yang panjang untuk membuka usaha.
Baca Selengkapnya