Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Kenormalan Baru, PNS Bisa Tetap Kerja di Rumah dan Wajib Kurangi Perjalanan Dinas

Di Kenormalan Baru, PNS Bisa Tetap Kerja di Rumah dan Wajib Kurangi Perjalanan Dinas Menpan RB Tjahjo Kumolo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, merilis aturan tentang protokol kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era kenormalan baru atau new normal.

Dalam surat edaran bernomor 58 tahun 2020. Menteri Tjahjo menegaskan, aturan terbagi tiga. Hal ini semata menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS," tulis Menteri Tjahjo dalam salinan surat edaran tersebut, Sabtu (30/5).

Aturan pertama, adalah penyesuaian sistem bekerja. Menteri Tjahjo mengatur nantinya PNS akan memiliki sistem yang lebih fleksibel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Penyesuaian dilakukan lewat pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan atau pelaksanaan tugas di rumah (work from home)," tulis surat edaran terkait.

Sistem kerja diatur juga tetap memperbolehkan pelaksanaan work from home atau bekerja dari rumah. Namun, hal tersebut harus didasari dengan sejumlah pertimbangan.

"Pertimbangannya dari jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas," kutip surat tersebut.

Kedua, Pengaduan Publik Tanpa Tatap Muka

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Tjahjo juga meyakinkan kepada seluruh PNS untuk tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi.

"Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan IT," jelas surat tersebut.

Selain itu, Menteri Tjahjo menyatakan penggunaan media informasi untuk publikasi dilakukan secara online. Hal ini ditujukan sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Namun, bila tetap harus dilakukan secara langsung atau offline, Menteri Tjahjo menegaskan PNS tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.

"Output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline, perhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan secara langsung," tegas suara edaran tersebut.

Aturan Ketiga, Minimalisasi Perjalanan Dinas

Perjalanan Dinas umumnya dilakukan PNS dalam rangka program kerja, baik luar atau dalam kota. Namun untuk saat ini, dipertegas lewat surat tersebut, ada pun giat tersebut dilakukan dengan menggunakan IT dan media elektronik lainnya.

"Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlah peserta dan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif," tandas surat tersebut.

Reporter: Ditto Radityo

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023

Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya
Tidak Semua ASN Bisa WFH Pada 16-17 April 2024, Berikut Aturannya

Penerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN
Menpan RB Terbitkan SE, Ini Aturan WFH-WFO untuk PNS di Jakarta Selama KTT ASEAN

PNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah
Begini Cara Pemprov DKI Jakarta Awasi ASN Kerja dari Rumah

Pekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah Selama PON XXI 2024

Kebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April
Ingat, Hanya PNS dan ASN Bidang Ini yang Boleh WFH Tanggal 16-17 April

Menteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.

Baca Selengkapnya
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen
Potret Sepinya Balai Kota DKI di Hari Pertama WFH 50 Persen

Melalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.

Baca Selengkapnya