Di Kenormalan Baru, PNS Bisa Tetap Kerja di Rumah dan Wajib Kurangi Perjalanan Dinas
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, merilis aturan tentang protokol kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era kenormalan baru atau new normal.
Dalam surat edaran bernomor 58 tahun 2020. Menteri Tjahjo menegaskan, aturan terbagi tiga. Hal ini semata menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan PNS," tulis Menteri Tjahjo dalam salinan surat edaran tersebut, Sabtu (30/5).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Siapa yang mengeluarkan edaran WFH PNS Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
Aturan pertama, adalah penyesuaian sistem bekerja. Menteri Tjahjo mengatur nantinya PNS akan memiliki sistem yang lebih fleksibel dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Penyesuaian dilakukan lewat pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dan atau pelaksanaan tugas di rumah (work from home)," tulis surat edaran terkait.
Sistem kerja diatur juga tetap memperbolehkan pelaksanaan work from home atau bekerja dari rumah. Namun, hal tersebut harus didasari dengan sejumlah pertimbangan.
"Pertimbangannya dari jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas, tempat tinggal, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan, riwayat interaksi, dan efektivitas pelaksanaan tugas," kutip surat tersebut.
Kedua, Pengaduan Publik Tanpa Tatap Muka
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Tjahjo juga meyakinkan kepada seluruh PNS untuk tetap menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi.
"Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan IT," jelas surat tersebut.
Selain itu, Menteri Tjahjo menyatakan penggunaan media informasi untuk publikasi dilakukan secara online. Hal ini ditujukan sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Namun, bila tetap harus dilakukan secara langsung atau offline, Menteri Tjahjo menegaskan PNS tetap wajib memperhatikan protokol kesehatan.
"Output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline, perhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan secara langsung," tegas suara edaran tersebut.
Aturan Ketiga, Minimalisasi Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas umumnya dilakukan PNS dalam rangka program kerja, baik luar atau dalam kota. Namun untuk saat ini, dipertegas lewat surat tersebut, ada pun giat tersebut dilakukan dengan menggunakan IT dan media elektronik lainnya.
"Bila urgensinya tinggi, rapat bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan physical distancing dan jumlah peserta dan perjalanan dinas yang dilakukan secara selektif," tandas surat tersebut.
Reporter: Ditto Radityo
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaPNS di Jakarta didorong melaksanaan hybrid working selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca SelengkapnyaMenteri Azwar Anas mengingatkan tidak semua PNS atau ASN boleh WFH tanggal 16-17 April.
Baca SelengkapnyaMelalui pemberlakuan kebijakan WFH ini, Adam berharap jumlah mobilitas orang yang keluar rumah bisa berkurang.
Baca Selengkapnya